Bawa 3,2 Kg sabu, WN Lithuania ditangkap di Kualanamu
Merdeka.com - Seorang warga negara (WN) Republik Lithuania, Verikas Mindaugas (28), ditangkap petugas Bea dan Cukai di Bandara Kualanamu Deli Serdang, Sumut, Minggu (14/12). Dia diringkus setelah kedapatan membawa 3.290 gram methaphetamine atau yang dikenal awam sebagai sabu-sabu.
Verikas ditangkap petugas sekitar pukul 18.00 WIB, tak lama setelah turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 392. Pesawat itu membawanya dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Penangkapan Verikas berawal dari kecurigaan petugas Custom Narcotic Team (NCT) Bea dan Cukai. Mereka mencurigai tas yang dibawa laki-laki itu karena dari citra mesin X-Ray terlihat masih ada 4 tas di dalamnya.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang menerima hukuman penjara terlama di Amerika? Charless Scott Robinson dijatuhi hukuman penjara selama 30.000 tahun pada tahun 1994 karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia tiga tahun.
"Tim NCT melakukan pemeriksaan terhadap VM dan barang bawaannya berupa koper hitam dan tas pakaian berwarna merah hitam," ucap Siswo Suharto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Medan, Senin (15/12).
Setelah pemeriksaan mendalam yang dilakukan, petugas menemukan kristal bening methaphetamine dari dinding 3 tas wanita yang dibawa dalam koper Verikas. Dari dinding tas wanita warna silver ditemukan 449 gram methaphethamine, dari tas merah didapati 406 gram, dan dari tas warna cokelat ditemukan 415 gram narkotika itu.
Jumlah lebih besar ditemukan pada ransel biru yang ditemukan di dalam koper Verikas. Sekitar 2.020 methaphetamine ditemukan dari tas itu.
"Berat total bruto kristal yang kita temukan 3.290 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium benda itu positif narkotika golongan I jenis methaphetamine," sambung Siswo.
Petugas Bea dan Cukai kemudian menyerahkan Verikas ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. "Pemeriksaan belum selesai Pemeriksaan belum selesai. Sementara waktu bisa kita katakan VM sebagai kurir. Kami kesulitan memeriksanya karena dia berbahasa Rusia. Kami akan cari juru bicara dari kedutaan. Kami juga akan mengirimkan nama tersangka ke DEA, karena tidak tertutup kemungkinan namanya sudah terdata di sana," kata Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Suhadi.
Verikas disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan UU No 35 Tahun 2009 rentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara paling lama 20 tahun. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaDirtipid Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa mengungkap modus baru penyelundup narkoba di wilayah Kalimatan Utara.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaBule Latvia ini juga diketahui pelaku terafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisasi di negara bekas Uni Soviet.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaMNZ mendapatkan upah sebesar Rp30 juta setelah berhasil mengambil dan mengantar sabu 17 Kg
Baca SelengkapnyaKadivpas berjanji akan menindak tegas pegawai yang kedapatan terlibat dalam kasus narkoba.
Baca Selengkapnya