Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa 440 karung bawang merah ilegal, 2 sopir dibekuk polisi

Bawa 440 karung bawang merah ilegal, 2 sopir dibekuk polisi Polda Riau amankan bawang ilegal. ©2016 merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan penangkapan bawang merah ilegal sebanyak 440 karung di jalan Arifin Ahmad kota Pekanbaru Riau. 2 Orang sopir yang membawa bawang tanpa dokumen resmi itu sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan polisi.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, yang mengendarai mobil Grand Max BM 9715 TK yang membawa bawang itu, sopir bernama Ilham Zam (24) warga kelurahan Maharatu Pekanbaru.

Ilham membawa muatan lebih kurang 215 karung. Masing-masing karung dengan berat 9 kilogram bawang merah yang dimuat di Pelabuhan Rakyat Bantan, Kabupaten Bengkalis Riau, tanpa dokumen dan surat-surat barang yang resmi.

"Sedangkan Mobil Mitsubishi L300 BM 8337 FB, sopirnya bernama Samsir (40) warga Kabupaten Kampar, dengan muatan lebih kurang 225 karung bawang merah, dengan berat masing-masing karung 9 kg, yang dimuat di Pelabuhan Rakyat Bantan Bengkalis tanpa dokumen dan surat- surat barang," kata Guntur.

Menurut Guntur, saat akan dilakukan penangkapan, keduanya sempat berusaha kabur hingga akhirnya berhasil dihentikan dan dibekuk polisi tanpa perlawanan. Namun kedua sopir beralasan bawang merah yang mereka bawa milik orang lain.

"Kami sudah meminta keterangan supir terkait barang bawaan mereka yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi," katanya.

Guntur menjelaskan, total jumlah bawang merah yang diangkut kedua sopir tersebut sebanyak 440 Karung. Menurutnya, berdasarkan keterangan sopir, rencananya bawang merah itu akan dibongkar di daerah pasar pagi Arengka Pekanbaru.

"Kedua sopir masih berstatus saksi, kita masih mencari siapa pemilik barang tanpa dokumen resmi ini," jelas Guntur.

Jika terbukti berdagang bawang tanpa izin resmi, pemilik bawa merah itu akan dijerat Pasal 31 juncto Pasal 5 jo Pasal 6 jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 16 Thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan atau Pasal 135 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55, 56 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara. Saat ini kita sudah melakukan koordinasi dengan ahli pangan dan tumbuh-tumbuhan, untuk pengamanan barang bukti itu," terang Guntur.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Aksi Polisi Bergelantungan di Kap Mobil yang Ngebut di Jalanan Kudus Jateng.
Viral Aksi Polisi Bergelantungan di Kap Mobil yang Ngebut di Jalanan Kudus Jateng.

Pengemudi nekat memacu gas dengan kecepatan tinggi tanpa menghiraukan keselamatan nyawa seorang Polantas

Baca Selengkapnya
Apes, Dua Pencuri Gagal Beraksi Malah Kena Hajar Massa
Apes, Dua Pencuri Gagal Beraksi Malah Kena Hajar Massa

Aksi para pelaku ternyata sudah diintai, dan benar saja, aksi mereka diringkus.

Baca Selengkapnya
Viral Mobil Polisi Dibawa Kabur Penjambret, Sempat Dikejar Ojol Tapi Gagal dan Ujungnya Ditinggal di Kemayoran
Viral Mobil Polisi Dibawa Kabur Penjambret, Sempat Dikejar Ojol Tapi Gagal dan Ujungnya Ditinggal di Kemayoran

Ketika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.

Baca Selengkapnya
Nekat Terobos saat Razia Knalpot hingga Seret Petugas, Ending Dua Pria Pemotor Ini Bikin Ngakak
Nekat Terobos saat Razia Knalpot hingga Seret Petugas, Ending Dua Pria Pemotor Ini Bikin Ngakak

Niat hendak melaju kencang, si pemotor justru mengalami hal tak terduga.

Baca Selengkapnya
Maling Motor Dikepung Warga Naik ke Atap Rumah, Jatuh Langsung Dihajar Pakai Balok
Maling Motor Dikepung Warga Naik ke Atap Rumah, Jatuh Langsung Dihajar Pakai Balok

Warga kemudian meluapkan emosi dengan melempari dan memukul pelaku dengan kayu dan balok.

Baca Selengkapnya
Dua Sosok Ini Diburu Terkait Penyelundupan 45 Kilogram Sabu dari Kurir yang Ditangkap di RS Fatmawati
Dua Sosok Ini Diburu Terkait Penyelundupan 45 Kilogram Sabu dari Kurir yang Ditangkap di RS Fatmawati

Sabu itu terbungkus dalam kemasan teh China, dikirim melalui suatu daerah Sumatera dikendalikan oleh bandar asal jaringan Malaysia.

Baca Selengkapnya
Bak di Film, Polisi Lawan Begal Kejar-kejaran sambil Tembak-tembakan
Bak di Film, Polisi Lawan Begal Kejar-kejaran sambil Tembak-tembakan

Baku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.

Baca Selengkapnya
Motor Jatuh saat Mau Kabur, Dua Jambret HP Jadi Bulan-Bulan Warga di Monas
Motor Jatuh saat Mau Kabur, Dua Jambret HP Jadi Bulan-Bulan Warga di Monas

Dua pelaku jambret harus jadi bulan-bulanan warga sekitar Gambir

Baca Selengkapnya
Viral Aksi Koboi Maling Motor di Bekasi, Acungkan Pistol Saat Mau Ditangkap Bikin Warga Ketakutan
Viral Aksi Koboi Maling Motor di Bekasi, Acungkan Pistol Saat Mau Ditangkap Bikin Warga Ketakutan

Si maling tampak panik karena gagal mencuri motor. Dia lantas menodongkan benda berbentuk pistol ke arah warga.

Baca Selengkapnya
Ditangkap di Soekarno-Hatta, Pegawai Maskapai Selundupkan Narkoba ke Dalam Pesawat
Ditangkap di Soekarno-Hatta, Pegawai Maskapai Selundupkan Narkoba ke Dalam Pesawat

Dia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.

Baca Selengkapnya
Momen Personel Gabungan Sigap Sergap Boat Bawa 42 Kg Sabu dari Malaysia untuk Diedarkan di Aceh
Momen Personel Gabungan Sigap Sergap Boat Bawa 42 Kg Sabu dari Malaysia untuk Diedarkan di Aceh

Petugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu

Baca Selengkapnya
Akal Bulus Tahanan Selundupkan Sabu ke Lapas, Dimasukkan Bola Tenis hingga Jagung Rebus
Akal Bulus Tahanan Selundupkan Sabu ke Lapas, Dimasukkan Bola Tenis hingga Jagung Rebus

Pelbagai cara dilakukan tahanan menyelundupkan narkotika ke dalam lapas.

Baca Selengkapnya