Bawa 440 karung bawang merah ilegal, 2 sopir dibekuk polisi
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan penangkapan bawang merah ilegal sebanyak 440 karung di jalan Arifin Ahmad kota Pekanbaru Riau. 2 Orang sopir yang membawa bawang tanpa dokumen resmi itu sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan polisi.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, yang mengendarai mobil Grand Max BM 9715 TK yang membawa bawang itu, sopir bernama Ilham Zam (24) warga kelurahan Maharatu Pekanbaru.
Ilham membawa muatan lebih kurang 215 karung. Masing-masing karung dengan berat 9 kilogram bawang merah yang dimuat di Pelabuhan Rakyat Bantan, Kabupaten Bengkalis Riau, tanpa dokumen dan surat-surat barang yang resmi.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana mereka kabur? 'Udah kosong, ga ada orangnya,' terangnya.
-
Apa yang dilakukan polisi setelah disekap? 'Korban beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya,' kata Mikael.
"Sedangkan Mobil Mitsubishi L300 BM 8337 FB, sopirnya bernama Samsir (40) warga Kabupaten Kampar, dengan muatan lebih kurang 225 karung bawang merah, dengan berat masing-masing karung 9 kg, yang dimuat di Pelabuhan Rakyat Bantan Bengkalis tanpa dokumen dan surat- surat barang," kata Guntur.
Menurut Guntur, saat akan dilakukan penangkapan, keduanya sempat berusaha kabur hingga akhirnya berhasil dihentikan dan dibekuk polisi tanpa perlawanan. Namun kedua sopir beralasan bawang merah yang mereka bawa milik orang lain.
"Kami sudah meminta keterangan supir terkait barang bawaan mereka yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi," katanya.
Guntur menjelaskan, total jumlah bawang merah yang diangkut kedua sopir tersebut sebanyak 440 Karung. Menurutnya, berdasarkan keterangan sopir, rencananya bawang merah itu akan dibongkar di daerah pasar pagi Arengka Pekanbaru.
"Kedua sopir masih berstatus saksi, kita masih mencari siapa pemilik barang tanpa dokumen resmi ini," jelas Guntur.
Jika terbukti berdagang bawang tanpa izin resmi, pemilik bawa merah itu akan dijerat Pasal 31 juncto Pasal 5 jo Pasal 6 jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 16 Thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan atau Pasal 135 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55, 56 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara. Saat ini kita sudah melakukan koordinasi dengan ahli pangan dan tumbuh-tumbuhan, untuk pengamanan barang bukti itu," terang Guntur.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengemudi nekat memacu gas dengan kecepatan tinggi tanpa menghiraukan keselamatan nyawa seorang Polantas
Baca SelengkapnyaAksi para pelaku ternyata sudah diintai, dan benar saja, aksi mereka diringkus.
Baca SelengkapnyaKetika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.
Baca SelengkapnyaNiat hendak melaju kencang, si pemotor justru mengalami hal tak terduga.
Baca SelengkapnyaWarga kemudian meluapkan emosi dengan melempari dan memukul pelaku dengan kayu dan balok.
Baca SelengkapnyaSabu itu terbungkus dalam kemasan teh China, dikirim melalui suatu daerah Sumatera dikendalikan oleh bandar asal jaringan Malaysia.
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaDua pelaku jambret harus jadi bulan-bulanan warga sekitar Gambir
Baca SelengkapnyaSi maling tampak panik karena gagal mencuri motor. Dia lantas menodongkan benda berbentuk pistol ke arah warga.
Baca SelengkapnyaDia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaPelbagai cara dilakukan tahanan menyelundupkan narkotika ke dalam lapas.
Baca Selengkapnya