Bawa 49 Kg Sabu, 3 Kurir di Palembang Divonis Mati & Penjara Seumur Hidup
Merdeka.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis mati dan penjara seumur hidup kepada tiga kurir narkoba yang membawa 49 kilogram sabu dan ineks. Vonis mati dijatuhkan kepada Juni Muldianto (30) dan Riyanto (30) yang semuanya warga Riau. Sedangkan Juanda (28) warga Palembang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Vonis diberikan dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (16/7). Sidang dipimpin majelis hakim Abu Hanifah.
"Terdakwa Juni dan Riyanto secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 dengan melakukan transaksi dan menerima narkotika golongan satu bukan tanaman melebihi lima gram. Menjatuhkan pidana mati kepada kedua terdakwa. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Juanda," ungkap Abu.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Apa yang Hana Hanifah lakukan di Pengadilan Agama Bogor? Hana Hanifah ngadepin sidang perceraian pertamanya di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/10). Dia dateng bareng pengacaranya, Acong Latief.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan sebelumnya. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami berikan kepada ketiga terdakwa mengajukan banding selama satu pekan ke depan, silakan pikir-pikir," kata dia.
Penasihat hukum para terdakwa Eka Sumantri mengaku tak terima dengan vonis yang dijatuhkan bagi kliennya. Menurut dia, putusan itu terlalu besar karena mereka hanya sebagai kurir bukan bandar.
"Bandarnya sampai sekarang belum ditangkap, kurirnya saja diadili, ini tanda tanya kami kenapa bisa begitu. Lagi pula klien saya hanya kurir yang dijanjikan upah, uangnya juga belum diberi," kata Eka.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kasus ini terungkap setelah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel meringkus para terdakwa di Jalan Palembang-Betung, 11 Desember 2019. Di dalam mobil yang mereka tumpangi ditemukan lima tas berisi 13,6 kg ekstasi dan 36,3 kg sabu.
Barang itu didapatkan terdakwa Juni dari Ucok (DPO) untuk diantar ke pemesan yang tinggal di Betung, Banyuasin. Dari penyelidikan, terdakwa Juni sebelumnya berhasil menyerahkan 6 kg sabu kepada terdakwa Juanda dengan upah Rp20 juta per kg.
Kemudian, terdakwa Juni dan Riyanto mengantar pesanan puluhan kg narkoba dari Tembilahan, Riau, sesuai perintah Ucok untuk diserahkan ke pemesan di Betung. Barang terlarang itu dibawa menggunakan mobil dan akhirnya ditangkap petugas.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaDua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca SelengkapnyaDua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca Selengkapnya