Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa 49 Kg Sabu, 3 Kurir di Palembang Divonis Mati & Penjara Seumur Hidup

Bawa 49 Kg Sabu, 3 Kurir di Palembang Divonis Mati & Penjara Seumur Hidup Sidang kurir narkoba di Palembang. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis mati dan penjara seumur hidup kepada tiga kurir narkoba yang membawa 49 kilogram sabu dan ineks. Vonis mati dijatuhkan kepada Juni Muldianto (30) dan Riyanto (30) yang semuanya warga Riau. Sedangkan Juanda (28) warga Palembang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Vonis diberikan dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (16/7). Sidang dipimpin majelis hakim Abu Hanifah.

"Terdakwa Juni dan Riyanto secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 dengan melakukan transaksi dan menerima narkotika golongan satu bukan tanaman melebihi lima gram. Menjatuhkan pidana mati kepada kedua terdakwa. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Juanda," ungkap Abu.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan sebelumnya. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami berikan kepada ketiga terdakwa mengajukan banding selama satu pekan ke depan, silakan pikir-pikir," kata dia.

Penasihat hukum para terdakwa Eka Sumantri mengaku tak terima dengan vonis yang dijatuhkan bagi kliennya. Menurut dia, putusan itu terlalu besar karena mereka hanya sebagai kurir bukan bandar.

"Bandarnya sampai sekarang belum ditangkap, kurirnya saja diadili, ini tanda tanya kami kenapa bisa begitu. Lagi pula klien saya hanya kurir yang dijanjikan upah, uangnya juga belum diberi," kata Eka.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kasus ini terungkap setelah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel meringkus para terdakwa di Jalan Palembang-Betung, 11 Desember 2019. Di dalam mobil yang mereka tumpangi ditemukan lima tas berisi 13,6 kg ekstasi dan 36,3 kg sabu.

Barang itu didapatkan terdakwa Juni dari Ucok (DPO) untuk diantar ke pemesan yang tinggal di Betung, Banyuasin. Dari penyelidikan, terdakwa Juni sebelumnya berhasil menyerahkan 6 kg sabu kepada terdakwa Juanda dengan upah Rp20 juta per kg.

Kemudian, terdakwa Juni dan Riyanto mengantar pesanan puluhan kg narkoba dari Tembilahan, Riau, sesuai perintah Ucok untuk diserahkan ke pemesan di Betung. Barang terlarang itu dibawa menggunakan mobil dan akhirnya ditangkap petugas.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup

Dua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Baca Selengkapnya
Dua Hakim MA Beda Pendapat Soal Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
Dua Hakim MA Beda Pendapat Soal Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

Dua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.

Baca Selengkapnya
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!

Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Baca Selengkapnya