Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa 500 Kg ganja dari Aceh, 6 terdakwa divonis penjara seumur hidup

Bawa 500 Kg ganja dari Aceh, 6 terdakwa divonis penjara seumur hidup Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap enam terdakwa kasus narkoba. Vonis ini sama dengan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Enam terdakwa tersebut adalah Salamudin alias Agam (42) warga Aceh, Suwanto alias Iwan (37) warga Aceh Besar, Legiman alias Aseng (44) warga Dumai Pekanbaru, Agus Anwar alias Agus (33) warga Palembang, Umar T Ali (54) warga Aceh Utara, dan Maju Padang alias Ucok (39) warga Medan.

"Enam terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 115 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman seumur hidup," ungkap majelis hakim yang diketuai Charles Simamora, Selasa (24/2).

Orang lain juga bertanya?

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Bustanul Fahmi menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, ke enam terdakwa merupakan sindikat peredaran narkoba jenis ganja di Palembang. Mereka ditangkap jajaran Polresta Palembang dalam penggerebekan saat terdakwa akan memasukkan barang haram itu ke sebuah gudang di kawasan Tegal Binangun Palembang pada 10 Agustus 2014 yang lalu. Dari penggerebekan itu, disita ganja seberat 511 kg atau setengah ton lebih.

Ganja itu diangkut dari Aceh menggunakan truk fuso. Untuk mengelabui petugas, sindikat ini menutup ganja dengan tumpukan kayu. Begitu tiba di Palembang, ganja itu dipindahkan ke mobil Xenia untuk dibawa ke sebuah gudang. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Bandar Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Sita 110 Kg Sabu dalam 100 Paket
Polisi Tangkap Bandar Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Sita 110 Kg Sabu dalam 100 Paket

Penangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Terbukti Pembunuhan Berencana, Ayuk Findi Peracik Kopi Sianida Tewaskan Bocah Pacitan Divonis 18 Bui
Terbukti Pembunuhan Berencana, Ayuk Findi Peracik Kopi Sianida Tewaskan Bocah Pacitan Divonis 18 Bui

Terdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim.

Baca Selengkapnya
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
Begini Penampakan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Saat Dijebloskan ke Lapas Salemba
Begini Penampakan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Saat Dijebloskan ke Lapas Salemba

Ferdy Sambo Cs dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya