Bawa 500 Kg ganja dari Aceh, 6 terdakwa divonis penjara seumur hidup
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap enam terdakwa kasus narkoba. Vonis ini sama dengan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Enam terdakwa tersebut adalah Salamudin alias Agam (42) warga Aceh, Suwanto alias Iwan (37) warga Aceh Besar, Legiman alias Aseng (44) warga Dumai Pekanbaru, Agus Anwar alias Agus (33) warga Palembang, Umar T Ali (54) warga Aceh Utara, dan Maju Padang alias Ucok (39) warga Medan.
"Enam terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 115 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman seumur hidup," ungkap majelis hakim yang diketuai Charles Simamora, Selasa (24/2).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Bustanul Fahmi menyatakan pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, ke enam terdakwa merupakan sindikat peredaran narkoba jenis ganja di Palembang. Mereka ditangkap jajaran Polresta Palembang dalam penggerebekan saat terdakwa akan memasukkan barang haram itu ke sebuah gudang di kawasan Tegal Binangun Palembang pada 10 Agustus 2014 yang lalu. Dari penggerebekan itu, disita ganja seberat 511 kg atau setengah ton lebih.
Ganja itu diangkut dari Aceh menggunakan truk fuso. Untuk mengelabui petugas, sindikat ini menutup ganja dengan tumpukan kayu. Begitu tiba di Palembang, ganja itu dipindahkan ke mobil Xenia untuk dibawa ke sebuah gudang. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaTeddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo Cs dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023.
Baca Selengkapnya