Bawa 79 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Kurir Divonis Hukuman Mati
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa kasus peredaran narkoba, Deni Santoso dan Herman. Keduanya terbukti bersalah membawa sabu seberat 79 kilogram asal Malaysia.
Majelis hakim menggunakan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.
"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar undang-undang dan terbukti menyelundupkan narkotika jenis golongan satu dan dijatuhi hukuman mati," ungkap ketua majelis hakim Erma Suharti dalam persidangan virtual di PN Kelas IA Palembang, Rabu (3/6).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang menerima hukuman penjara terlama di Amerika? Charless Scott Robinson dijatuhi hukuman penjara selama 30.000 tahun pada tahun 1994 karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia tiga tahun.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
Penasihat hukum kedua terdakwa Nizar Taher menilai putusan hakim terlama berlebihan. Dia menganggap kliennya adalah korban meski sabu yang dibawanya sejauh ini pengiriman terbesar yang terungkap di Sumsel.
"Kami nilai putusan majelis hakim tidak adil, klien kami bukan bandar, bukan juga pengedar, mereka hanya korban, sebatas kurir. Secepatnya kami siapkan surat kuasa banding," kata dia.
Menurut dia, kedua terdakwa terpikat membawa sabu itu dengan iming-iming upah Rp5 juta per kg dari seseorang yang tak dikenalnya. Hanya saja, mereka belum sempat menerima upah tersebut karena keburu ditangkap.
"Sampai sekarang pemilik sabu itu tidak tahu, mestinya itu yang dikejar," kata dia.
Diketahui, kedua terdakwa ditangkap TNI Angkatan Laut Palembang di Tanjung Carat, Banyuasin, 28 Oktober 2019. Mereka sebelumnya dihubungi seseorang untuk membawa barang di dalam empat koper dengan janji diberikan uang Rp5 juta per kg jika barang sudah tiba ke Palembang.
Mereka pun berangkat ke Tanjung Carat untuk menunggu kapal yang membawa narkoba tersebut. Setelah sampai, sabu dipindahkan ke speedboat dan dibawa keduanya menuju Palembang. Anggota TNI AL Palembang yang tengah patroli mencurigai aksi mereka dan menghentikan mereka sehingga ditemukan barang bukti.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaIndikasi itu terlihat pada saat tersangka menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, Fauzan Fahmi memberikan keterangan berubah-ubah.
Baca Selengkapnya