Bawa BBM hasil pengeboran liar, 2 orang ditangkap
Merdeka.com - Dua laki-laki ditangkap saat melintas di Jalan Medan-Binjai Km 7,5, Kampung Lalang, Medan. Mereka kedapatan membawa bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang merupakan hasil pengeboran liar.
"Kedua orang yang ditangkap atas nama Nimrod dan Robertus. Mereka diringkus tim khusus gabungan yang sedang melakukan kegiatan operasi mandiri kepolisian, Rabu (24/9) malam sekitar pukul 22.30 WIB," jelas Kabid Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf, Jumat (26/9).
Saat ditangkap, Nimrod dan Robertus mengendarai pick up Daihatsu bernomor polisi BK 9518 CT. Mereka mengangkut 18 jeriken yang masing-masing berisi 30 liter minyak tanah. "Total mereka membawa sekitar 2.300 liter minyak tanah," jelas Helfi Assegaf.
-
Bagaimana cara mengangkut beras? Transportasi beras dari sawah-sawah di pedalaman Jawa menuju pelabuhan Banyuwangi bak sebuah parade. Beras diangkut dengan mobil bak terbuka, cikar dan keretaapi.
-
Dimana Mak Itam mengangkut batu bara? Lokomotif bernomor E1060 ini dikirim menuju Sumatra pada tahun 1966 yang berfungsi sebagai penghubung antar kota tambang batu bara di Sawahlunto menuju Pelabuhan Teluk Bayur yang ada di Kota Padang.
-
Kapan Pertamina mencatatnya ada 187 kendaraan kehabisan BBM? Pertamina mencatat ada sekitar 187 kendaraan yang mengalami kehabisan bahan bakar dalam arus balik hingga Senin 15 April 2024.
-
Apa saja manfaat tanki BBM & LPG untuk Pertamina? Selain sebagai bentuk penguatan dan efisiensi rantai distibusi energi nasional, Riva mengatakan bahwa proses pembangunan tanki BBM dan tanki LPG juga berdampak besar bagi industri dalam negeri serta membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitarnya.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Bagaimana gerombolan motor itu masuk? Para pelaku merangsek masuk dengan menggunakan lima sepeda motor.
Setelah dihentikan tim gabungan, Nimrod dan Robertus tidak dapat menunjukkan dokumen sah minyak tanah yang mereka bawa. Keduanya beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolda Sumut. Dalam pemeriksaan, mereka mengaku membeli minyak tanah itu dari masyarakat yang melakukan pengeboran liar di areal bekas tambang Pertamina.
Nimrod dan Robertus sudah berstatus tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 53 huruf b, c, dan d UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas. "Tersangka telah melakukan pengangkukan, penyimpanan, niaga BBM tanpa izin. Mereka memang tidak ditahan karena ada permohonan dari penasihat hukumnya. Namun, untuk pengawasan, mereka tetap dikenakan wajib lapor," pungkas Helfi Assegaf.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaGudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna
Baca SelengkapnyaSetelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan ini buntut dari tertangkapnya tiga warga asal Pidie yang selama ini menetap di Ingin Jaya, Aceh Besar.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa delapan unit plat nomor dan STNK. Ternyata, tidak cocok dengan database.
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam dipidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Baca SelengkapnyaDemi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, ada dua orang diamankan terkait peredaran narkoba ini.
Baca Selengkapnya