Bawa bom ikan saat melaut di Perairan Pangkajene, 3 nelayan diringkus polisi
Merdeka.com - Tiga nelayan diamankan jajaran Direktorat Kepolisian Perairan Udara (Polair) Polda Sulsel saat melaut di perairan Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Senin (11/12) malam. Ketiganya diringkus setelah mengangkut bahan peledak berupa bom ikan siap pakai.
Ketiga pelaku berinisial AK (38), R (28) dan B (43). Para pelaku yang kini berstatus tersangka merupakan pemilik sekaligus nakhoda kapal.
Direktur Direktorat Polair Polda Sulsel, Kombes Purwoko Yudianto mengatakan, barang bukti diamankan dari sampan para pelaku berupa 13 liter kristal amonium nitrate di dalam kemasan botol plastik dan jerigen. Lalu tujuh detonator terangkai sumbu, sembilan sumbu api, dua kompresor, empat pasang sepatu bebek dan empat roll selang.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Penangkapan ketiga nelayan ini berdasarkan informasi warga yang ditindaklanjuti anggota. Saat digeledah di atas kapal dan sampan-sampannya ditemukan peralatan selam dan bom-bom ikan siap pakai," kata Purwoko di Mako Polair, Rabu (13/12).
Purwoko mengatakan, perbuatan para nelayan ini adalah ilegal fishing. Mereka disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
"Pada pasal 84 ayat (1) sub pasal 84. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," ujar Purwoko.
Sejumlah anak buah kapal turut diamankan dalam penangkapan ini. Namun para ABK itu masih berstatus saksi.
"Tidak tertutup kemungkinan di antara ABK itu meningkat statusnya jadi tersangka jika hasil pemeriksaan menyebutkan juga punya peran dalam aksi ilegal fishing tersebut," kata dia.
Dia melanjutkan, seluruh peraian di wilayah Sulsel sangat rawan dengan kegiatan ilegal fishing. Meski sosialisasi mengenai pelarangan ilegal fishing, masih ada juga nelayan yang nekad menjalankannya antara lain karena desakan ekonomi.
Sementara personel Direktorat Polairud Polda Sulsel sangat terbatas. Hanya sekira 200 orang dan itu pun terbagi di beberapa kabupaten.
"Itulah sebabnya kita tidak bisa melakukan pemantauan secata detil, kita kurang personil," kata Purwoko.
Dia menambahkan, ada penguatan personel dari Mabes Polri berikut dengan dua kapal operasionalnya. Masing-masing kapal ada 25 personel jadi totalnya ada 50 orang personel BKO dari Mabes Polri.
Dalam catatan Dit Polairud ada 19 kasus ilegal fishing dengan total tersangka 27 tersangka hingga di penghujung tahun ini. Lokasi penangkapan antara lain di perairan Makassar, perairan Pangkep, perairan Bone dan perairan Selayar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap empat orang nelayan yang diduga melakukan pengerusakan biota laut dengan menggunakan bom ikan.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa yakni Mohammad Amin, Anisul Hoque dan Habibul Basyar.
Baca SelengkapnyaWNA itu berperan sebagai nakhoda kapal dari Bangladesh ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian mereka berbagi peran. AB bertugas menggiring korban menuju toilet untuk buang air kecil.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaBakamla berhasil mengamankan tiga kapal bermuatan Nikel Ore Ilegal
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca Selengkapnyapenyebab kebakaran diduga berasal dari ledakan pada mesin pendingin (freezer) kapal saat aktivitas bongkar muat ikan.
Baca Selengkapnya