Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa duit korupsi e-KTP Rp 6 M, Yosep diberi duit ojek Rp 300 ribu

Bawa duit korupsi e-KTP Rp 6 M, Yosep diberi duit ojek Rp 300 ribu Andi Narogong ditahan KPK. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Yosep Sumartono, mantan staf Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, mengakui pernah beberapa kali menerima titipan berupa uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong melalui adiknya, Vidi Gunawan. Setidaknya ada 4 kali penerimaan tersebut duit yang diduga duit korupsi e-KTP tersebut.

Namun, meski membawa USD 500.000 atau Rp 6,6 miliar dari Vidi untuk diteruskan ke Sugiharto, Yosep hanya diberi upah Rp 300.000. Padahal, disebutkan Yosep, uang tersebut dibawa sambil mengendarai tumpangan ojek.

"Saya dikasih uang ojek Rp 300 ribu lalu saya kasih uangnya ke Pak Sugiharto," kata Yosep di hadapan majelis hakim saat memberi kesaksian di persidangan kasus korupsi e-KTP, Senin (3/4).

Orang lain juga bertanya?

Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar pun sempat terperangah mendengar kesaksian Yosep. "Bawa uang USD 500.000 cuma diimbali Rp 300.000," tanya Hakim Jhon keheranan.

Yosep pun mengakui selain mendapat perintah Sugiharto dalam menerima uang dari Vidi, beberapa uang juga diterimanya dari Paulus Tanos, Direktur PT Sandipala Arthapura, dan Yohannes Marliem.

Uang yang diberikan Paulus disebutkan sebesar USD 300.000 dan diserahkan di menara BCA, kawasan Bundaran Hotel Indonesia. Kemudian Yohannes Marliem mendapat USD 200.000.

Pernyataan Yosep pun kemudian menarik perhatian Hakim Jhon terkait uang Dollar yang diberikan Paulus diinjak-injak.

"Dalam keterangan BAP anda menyebutkan uang demit. Itu uang apa? Kenapa bilang uang demit?" tanya hakim

"Saya teringat pesan almarhum orang tua saya 'kamu kalau kerja jangan mau dikuasai uang' jadi itu pengertian saya aja bahasanya itu kan uang demit saya injak jadinya," terangnya.

Seperti diketahui, saksi Yosep yang hari ini juga menjalani pemeriksaan di sidang e-KTP mengaku pernah diperintahkan Sugiharto, terdakwa atas kasus ini sekaligus mantan pejabat pembuat komitmen Kemendagri, mengambil sebuah titipan dari Andi melalui Vidi.

Pemberian uang terjadi sekitar tahun 2011 terjadi sebanyak 4 dengan rincian sebagai berikut; Di Cibubur Junction USD 500, di Holland Bakery Kp Melayu USD 400.000, di Pom Bensin Bangka Raya USD 200.000 dan di Pom Bensin Pancoran USD 400.000. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan dan Langsung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalur Kereta
KPK Tetapkan dan Langsung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalur Kereta

Tersangka merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
IPW Minta Polisi Telusuri Sumber Uang Rp700 Juta ASN Pemkab Bogor yang Diperas Pegawai KPK Gadungan
IPW Minta Polisi Telusuri Sumber Uang Rp700 Juta ASN Pemkab Bogor yang Diperas Pegawai KPK Gadungan

Polres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA

Hasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK

Kejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor Kejari, Temukan Bukti Kasus Suap Kajari Bondowoso
KPK Geledah Kantor Kejari, Temukan Bukti Kasus Suap Kajari Bondowoso

Saat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.

Baca Selengkapnya
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara

Menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono

Baca Selengkapnya
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate

Irwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap

Vonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, Temukan Uang Tunai dan Catatan Aliran 'Fee' ke Tersangka Suap Kajari
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, Temukan Uang Tunai dan Catatan Aliran 'Fee' ke Tersangka Suap Kajari

Penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
2 Eks Pejabat Kemenhub Didakwa Terima Suap Rp3,2 Miliar Terkait Proyek Jalur Kereta
2 Eks Pejabat Kemenhub Didakwa Terima Suap Rp3,2 Miliar Terkait Proyek Jalur Kereta

Dalam dakwaan Jaksa, kedua eks pejabat Kemenhub tersebut menerima suap secara bertahap.

Baca Selengkapnya