Bawa ganja 11 kg dan lawan petugas, Faisal ditembak kakinya
Merdeka.com - Polisi mengamankan 11 kilogram daun ganja kering asal Provinsi Aceh, dari tangan tersangka Faisal (21) warga Desa Alludua, Kecamatan Nizam, Lhokseumawe, Aceh Utara.
"Kami berhasil mengamankan 11 kilogram daun ganja kering yang rencananya akan diantar ke pemesannya di Kabupaten Lampung Tengah," kata Wakil Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardianto, seperti dilansir Antara, Kamis (19/1).
Dia mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu (18/1), pukul 15.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Bandarjaya Barat, Lampung Tengah. Tersangka ditangkap ketika sedang menunggu pemesannya berinisial HR yang saat ini masih dalam pencarian petugas.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap saat menempatkan bahan peledak? Sejarahnya dimulai dari peristiwa 5 November 1605 O.S., saat Guy Fawkes, seorang anggota Gunpowder Plot atau Plot Bubuk Mesiu, ditangkap saat menempatkan bahan-bahan ledak di bawah ruangan Dewan Bangsawan.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
"Yang bersangkutan kami tangkap ketika sedang menunggu pemesannya. Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi akan ada pengiriman narkoba jenis daun ganja," jelasnya.
Pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman daun ganja dari Aceh dalam jumlah besar melalui jalur darat dan bertransaksi di Lampung Tengah. Jajarannya kemudian melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud, dan dari informasi diketahui bahwa pengirim menggunakan transportasi bus.
"Begitu Faisal turun dari bus dengan membawa satu buah tas koper, petugas membuntutinya. Saat berada di depan Rumah Makan Gadang Jaya 3, petugas langsung menangkap Faisal," katanya.
Pada saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri, petugas harus melumpuhkannya dengan tembakan pada kakinya.
"Dari dalam koper yang dibawa Faisal ditemukan barang bukti ganja seberat 11 kilogram," jelasnya.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Faisal mengaku bahwa ganja tersebut didapat dari seorang bandar besarnya berinisial FS. Lalu ganja tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang sudah memesannya berinisial HR di daerah Bandarjaya Barat, Lampung Tengah.
Diketahui bahwa tersangka telah empat kali membawa ganja dari Aceh untuk diedarkan di Lampung. Petugas akan melakukan pengembangan untuk mencari pembeli asal Lampung tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subpasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal pidana mati. Faisal mengaku baru dua kali mengantar daun ganja kering ke Lampung.
"Baru dua kali mengantar, setiap satu kilogram ia mendapatkan upah Rp 500 ribu," katanya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dihadiahi Tembakan, Penikam Imam Musala di Jakbar Sempat Ngumpet di Toilet dan Membahayakan Polisi
Baca SelengkapnyaSebelum menembak kaki terduga pelaku, petugas lebih dulu memberikan tembakan peringatan tapi tak diindahkan.
Baca SelengkapnyaPelaku DA dan F ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terdeteksi akan melakukan kejahatan kembali di wilayah Kandis.
Baca SelengkapnyaFL melakukan tindakan itu karena dendam pernah ditangkap kasus narkoba dan direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaPelaku selalu membawa tajam saat keluar dari rumah.
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaSaat proses penangkapan, polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan serta membahayakan petugas.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSeorang anggota polisi melepaskan tembakan usai diancam golok orang tak dikenal. Ini kronologinya.
Baca Selengkapnya