Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa ganja 590 Kg, kakak adik & 1 kurir dituntut hukuman mati

Bawa ganja 590 Kg, kakak adik & 1 kurir dituntut hukuman mati 3 Kurir ganja 590 Kg dari Aceh dituntut mati. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Zainuddin (52) dan Syarifuddin (40) terhentak ketika duduk di kursi terdakwa. Dia tak mengira tuntutan hukuman mati diganjar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teddy Setiawan. Keduanya merupakan terdakwa peredaran ganja kelas I asal Aceh dengan berat setengah ton lebih atau tepatnya 590 kg.

Mengenakan pakaian tahanan Kejari Bandung, kakak beradik itu hanya tertunduk lesu di kursi pesakitan ruang VI Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (17/2). Mereka tengah menjalani sidang tuntutan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sesuai dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan tuntutan hukuman mati," kata Teddy dalam tuntutannya.

Ganjaran tuntutan sama diberikan juga kepada Dede Sutrisna (32). Ia merupakan terdakwa yang menerima bungkusan lima karung ganja dari kedua kakak beradik tersebut.

Atas tuntutan dari JPU, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Ketua Majelis Hakim Pintauli usai mendengarkan tuntutan JPU langsung memberikan nasihat kepada terdakwa.

"Kamu jangan stres ya. Kamu juga kalau berbuat jahat jangan bawa saudara. Sekarang kamu berani berbuat, berani bertanggung jawab," terang Pintauli kepada terdakwa, yang diamini dengan angguk-angguk.

Sidang dilanjutkan Selasa (24/2) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi. Ketiga terdakwa pun langsung dibawa ke Rutan Kebonwaru.

Kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jabar pada 14 Juli dan 16 Juli 2014. Sebanyak 590 kilogram ganja tersebut merupakan penangkapan terbesar di Jabar pada 2014 atau selama kurun 10 tahun terakhir.

Penangkapan pertama terhadap Zainuddin (52) dan Syarifuddin (40) dilakukan pada 14 Juli di Jalan Tol Jagorawi KM 23 Gunung Putri, Bogor. Barang bukti yang diamankan 200 kg yang disimpan di mobil tronton. Penangkapan kedua dilakukan pada 16 Juli lalu di Perum Rajeg City Kabupaten Tangerang, Banteng.

Selanjutnya petugas berhasil mengamankan tersangka Dede Sutrisna (32) dan menemukan 390 kg ganja siap edar di gudang samping rumahnya. Pengakuan Dede barang haram itu berasal dari Aceh yang diangkut dengan menggunakan mobil tronton dan diturunkan di lima wilayah berbeda.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya
Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.

Baca Selengkapnya
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas

Pelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.

Baca Selengkapnya
Batal Beli Sabu, Pria Ini Dianiaya Bapak dan Anak
Batal Beli Sabu, Pria Ini Dianiaya Bapak dan Anak

Dua orang pelaku EH alias Carma dan EHW alias Buluk diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi karena Bakar Lahan, Bapak dan Anak di Lubuklinggau Coba Gantung Diri
Ditangkap Polisi karena Bakar Lahan, Bapak dan Anak di Lubuklinggau Coba Gantung Diri

Keduanya membakar lahan kebun karet mereka yang sudah tidak produktif untuk ditanami kopi.

Baca Selengkapnya
Tegas! Ultimatum Kapolda Riau untuk Bandar Narkoba: Bila Perlu Tak Bernyawa Lagi
Tegas! Ultimatum Kapolda Riau untuk Bandar Narkoba: Bila Perlu Tak Bernyawa Lagi

Dia juga menginstruksikan anak buahnya untuk menembak mati pengedar narkoba sesuai mekanisme

Baca Selengkapnya
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba

Baca Selengkapnya