Bawa ganja 590 Kg, kakak adik & 1 kurir dituntut hukuman mati
Merdeka.com - Zainuddin (52) dan Syarifuddin (40) terhentak ketika duduk di kursi terdakwa. Dia tak mengira tuntutan hukuman mati diganjar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teddy Setiawan. Keduanya merupakan terdakwa peredaran ganja kelas I asal Aceh dengan berat setengah ton lebih atau tepatnya 590 kg.
Mengenakan pakaian tahanan Kejari Bandung, kakak beradik itu hanya tertunduk lesu di kursi pesakitan ruang VI Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (17/2). Mereka tengah menjalani sidang tuntutan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sesuai dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan tuntutan hukuman mati," kata Teddy dalam tuntutannya.
-
Kenapa menahan bab bahaya? Menahan buang air besar dapat menyebabkan konstipasi. Saat seseorang menahan tinja, usus besar akan menyerap lebih banyak air dari tinja yang terakumulasi di rektum. Tinja yang kehilangan kadar air menjadi lebih keras dan sulit dikeluarkan.
-
Kenapa penting kurangi stress? Beban pekerjaan, lingkungan, dan persaingan yang tidak sehat bisa membuat kesehatan mentalmu semakin buruk bila tidak diatasi secara lanjut.
-
Siapa yang meminta masyarakat hati-hati? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk tidak memberikan foto diri beserta KTP secara sembarangan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Ganjaran tuntutan sama diberikan juga kepada Dede Sutrisna (32). Ia merupakan terdakwa yang menerima bungkusan lima karung ganja dari kedua kakak beradik tersebut.
Atas tuntutan dari JPU, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Ketua Majelis Hakim Pintauli usai mendengarkan tuntutan JPU langsung memberikan nasihat kepada terdakwa.
"Kamu jangan stres ya. Kamu juga kalau berbuat jahat jangan bawa saudara. Sekarang kamu berani berbuat, berani bertanggung jawab," terang Pintauli kepada terdakwa, yang diamini dengan angguk-angguk.
Sidang dilanjutkan Selasa (24/2) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi. Ketiga terdakwa pun langsung dibawa ke Rutan Kebonwaru.
Kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jabar pada 14 Juli dan 16 Juli 2014. Sebanyak 590 kilogram ganja tersebut merupakan penangkapan terbesar di Jabar pada 2014 atau selama kurun 10 tahun terakhir.
Penangkapan pertama terhadap Zainuddin (52) dan Syarifuddin (40) dilakukan pada 14 Juli di Jalan Tol Jagorawi KM 23 Gunung Putri, Bogor. Barang bukti yang diamankan 200 kg yang disimpan di mobil tronton. Penangkapan kedua dilakukan pada 16 Juli lalu di Perum Rajeg City Kabupaten Tangerang, Banteng.
Selanjutnya petugas berhasil mengamankan tersangka Dede Sutrisna (32) dan menemukan 390 kg ganja siap edar di gudang samping rumahnya. Pengakuan Dede barang haram itu berasal dari Aceh yang diangkut dengan menggunakan mobil tronton dan diturunkan di lima wilayah berbeda.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaDua orang pelaku EH alias Carma dan EHW alias Buluk diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKeduanya membakar lahan kebun karet mereka yang sudah tidak produktif untuk ditanami kopi.
Baca SelengkapnyaDia juga menginstruksikan anak buahnya untuk menembak mati pengedar narkoba sesuai mekanisme
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca Selengkapnya