Bawa golok diduga untuk aksi kejahatan, pemuda Serang diamankan polisi
Merdeka.com - Diduga hendak melakukan tindak kejahatan, pria bergolok diamankan Polsek Cisoka, Kabupaten Tangerang. Beberapa rekannya langsung melarikan diri saat disergap Polisi yang tengah patroli.
Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti menerangkan, saat petugas kepolisian melakukan patroli, mereka melihat segerombolan laki-laki tengah berkumpul di Kampung Cibayana, Desa Cikasungka, Solear, Kabupaten Tangerang.
Karena terlihat mencurigakan, petugas kepolisian mendatangi mereka. Beberapa diantaranya panik dan langsung kabur menggunakan sepeda motor yang digunakan.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana pria itu ditangkap? Setelah itu, pada 12 November, polisi lokal di Kabupaten Qinyuan menemukan unggahan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam beberapa jam, Wang berhasil ditangkap di kediamannya.
"Berawal dari kecurigaan petugas, karena melihat salah satu motornya tak berpelat nomor. Selanjutnya kami dekati, dan mereka melarikan diri. Sementara satu lainya berhasil diamankan berikut sepeda motor yang digunakan," kata Kapolsek, Senin (16/7).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut, ditemukan sebilah golok di pinggang kanan. Diduga senjata tajam itu akan digunakan untuk aksi kejahatan.
Tak hanya karena membawa senjata tajam, ternyata sepeda motor Honda Beat nopol A 3812 HP warna putih merah tahun 2016 yang digunakannya pun tidak dilengkapi surat tanda kepemilikan kendaraan atau motor bodong, yang menambah kuat keyakinan petugas.
Meski belum terbukti akan melakukan kejahatan, namun karena membawa senjata tajam dan sepeda motor tanpa surat tanda kepemilikan, AS warga Kampung Ranjeng, Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang itu pun digelandang ke Mapolsek Cisoka.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12/1951. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Si maling tampak panik karena gagal mencuri motor. Dia lantas menodongkan benda berbentuk pistol ke arah warga.
Baca SelengkapnyaMuka Bonyok, Ini Tampang Maling Motor di Bekasi yang Todongkan Pistol ke Warga saat Tepergok
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengamankan sepeda motor dan barang bukti berupa 1 buah celurit dan penggaris besi.
Baca SelengkapnyaSalah satu pelajar bahkan diamankan polisi saat bersembunyi di Cikarang, Bekasi.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.
Baca SelengkapnyaKelimanya merupakan warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaPetugas keamanan yang sedang berpatroli bergegas melakukan pengepungan dan pengadangan terhadap kendaraan para pelaku tersebut.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Motif Aksi 'Koboi' Pria di Mampang Todong Senjata ke Pengendara Lain
Baca SelengkapnyaTidak hanya membawa golok, pemuda itu pun diketahui berjoget dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami luka-luka di tangan akibat diserang kawanan begal.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami pria berlagak koboi di Mampang Selatan terlibat kejahatan lain.
Baca Selengkapnya