Bawa HP & foto dalam sel, Jennifer Dunn dihukum tak boleh dijenguk selama 2 pekan
Merdeka.com - Beberapa waktu lalu beredar foto Jennifer Dunn mengenakan piyama bersama enam tahanan wanita lainnya. Karena tindakannya itu wanita yang akrab disapa Jedun ini diberi sanksi tidak dapat dijenguk selama dua minggu kedepan.
"Memang sempat ya, yang bersangkutan sempat membawa handphone. Kemudian, selfie foto dengan teman-temannya. Karena itu dilarang, makanya oleh Direktur Tahti, dikasih sanksi dua minggu tidak boleh dibesuk," kata Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/2).
Sementara itu, Argo mengungkapkan bahwa kasus narkoba yang menjerat Jedun masih dilanjutkan. Sekarang ini, masih dalam tahapan menunggu berkas perkara dari Kejaksaan.
-
Jennifer Dunn tampil seperti apa dalam foto terbaru? Jennifer baru-baru ini memperlihatkan foto menarik di akun Instagramnya, di mana ia terlihat memakai gaun backless yang mempesona.
-
Siapa yang dianggap menawan seperti Jennifer Dunn? Penampilannya saat masih muda telah membuat banyak netizen menganggapnya serupa bahkan lebih menawan daripada Jennifer Dunn.
-
Siapa yang Jennifer Dunn sebut melakukan pelanggaran hukum? Jennifer Dunn merasa sangat akrab dengan karakter Faisal Harris. Dengan tegas, ia menyatakan bahwa selama bersama, tidak pernah ia melihat suaminya menunjukkan kecenderungan untuk melakukan pelanggaran hukum.
-
Jennifer Dunn sering dibicarakan? Jennifer Dunn memang sudah tidak lagi muncul di industri hiburan atau televisi. Namun, dia tetap menjadi perbincangan yang hangat.
-
Bagaimana Jennifer Dunn menjaga penampilannya? Selain menjalani operasi lambung, Jeje juga menerapkan diet dan rutin berolahraga.
-
Bagaimana Jennifer Dunn hidup sekarang? Dulu punya reputasi buruk, tapi sekarang Jennifer hidup mewah.
"Kita masih menunggu dari pada kejaksaan untuk memberikan penilaian berkas tersebut. Apakah berkas tersebut, dinyatakan P21 atau P19. Tapi, kita sudah komunikasikan ya, untuk segera mungkin, untuk segera diberikan penilaian," ucapnya.
"Jadi seandainya nanti diberikan P21, tentunya sebagai penyidik akan menyerahkan tanggungjawabnya, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," ujarnya.
Diketahui, Jedun ditangkap setelah polisi menangkap kurir berinisial FS dengan barang bukti sabu seberat 0,6 garam. Atas perbuatannya, Jedun terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, Jedun juga terancam terkena denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar," kata Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn, di Polda Metro Jaya, Selasa (2/1).
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para tahanan politik perempuan yang diduga terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965 ditahan di Kamp Plantungan.
Baca SelengkapnyaVonis dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 20 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaJanda dua anak, NP (30), divonis 14 bulan penjara karena menyiram air keras ke seorang pria yang sering mengintipnya.
Baca SelengkapnyaTerdakwa melihat ada korban yang sedang memotong pipa air menggunakan gergaji di sumur dekat kamar mandi rumah terdakwa.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih ini melakukan pelecehan seksual dengan korban teman-temannya sendiri. Motifnya memenuhi hasrat seksual.
Baca SelengkapnyaAD yang menjabat sebagai Kabid di Bappeda Pemkab Siak, kedapatan berada di kamar hotel.
Baca SelengkapnyaDi lokasi, kondisi para tahanan yang tak lain merupakan warga Palestina begitu miris.
Baca SelengkapnyaSetelah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Medina Zein segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca Selengkapnya