Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa jimat semar, pengedar uang palsu Rp 100 juta dibekuk polisi

Bawa jimat semar, pengedar uang palsu Rp 100 juta dibekuk polisi uang palsu jatim. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang pria paruh baya, Hasan Basri (50) pengedar uang palsu (Upal) diamankan Satreskrim Polres Pandeglang. Dari tangan pelaku petugas mengamankan upal senilai Rp 100 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hasan Basri berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan selama lima hari terakhir. Pelaku diamankan beserta barang bukti di Kampung Bama, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.

Dalam penyergapan itu pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Pandeglang oleh tim Buser Polres Pandeglang.

Dari tengan pelaku petugas mengamankan barang bukti upal pecahan Rp 50.000 sebanyak Rp 100 juta, mobil sedan, ponsel dan sebuah benda berbentuk semar yang diakui pelaku sebagai jimat.

"Anggota berhasil mengamankan Hasan Basri pelaku pengedar uang palsu sekitar Rp 100 juta di Bama, Kecamatan Pagelaran. Dari tangan pelaku juga diamankan satu unit mobil, handphone dan jimat," kata Kapolres Pandeglang AKBP Widiatmoko, Selasa (8/9)

Kapolres menjelaskan, pelaku mendapatkan upal dari Solo dan rencananya akan disebar di wilayah Pandeglang. Penyebaran dilakukan dengan menjual Upal dengan uang asli, dengan perbandingan Rp 10 juta berbanding Rp 100 juta. Pelaku juga merupakan pemain lama dalam kasus serupa, sebelumnya pernah berurusan dengan pihak kepolisian dalam kasus yang sama.

"Pelaku ini pemain lama, dulu pernah kita tangkap atas kasus uang Brasil. Kemudian pelaku mencoba lagi dengan modus jual beli mobil," ujarnya

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi menggunakan uang dan bila menemukan kejanggalan langsung segera lapor ke pihak kepolisian.

"Kita mengimbau untuk lebih berhati-hati saat menerima uang, terutama bagi warung-warung kecil yang kerap menjadi sasaran penyebaran upal. Sebab upal yang banyak beredar sudah sangat mirip dengan uang asli," tegasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 10 tahun. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waspada Peredaran Uang Palsu, Total Rp196 Juta Pecahan Rp50 Ribu Disita Polisi
Waspada Peredaran Uang Palsu, Total Rp196 Juta Pecahan Rp50 Ribu Disita Polisi

Dua pelaku ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu tersebut.

Baca Selengkapnya
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan

Polisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.

Baca Selengkapnya
Waspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja
Waspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja

Tak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Barang Bukti Senilai Rp167 Miliar dari Kasus Judi Online Komdigi, Ada Mobil Mewah hingga Senjata Api
FOTO: Penampakan Barang Bukti Senilai Rp167 Miliar dari Kasus Judi Online Komdigi, Ada Mobil Mewah hingga Senjata Api

Polisi menyita barang bukti terkait kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi. Tak tanggung-tanggung, totalnya mencapai Rp167 miliar.

Baca Selengkapnya
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku

Polisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar

Saat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Spesialis Perampok Nasabah Bank Lintas Provinsi Ditangkap, Terakhir Curi Rp500 Juta Disimpan di Bawah Jok Mobil
Spesialis Perampok Nasabah Bank Lintas Provinsi Ditangkap, Terakhir Curi Rp500 Juta Disimpan di Bawah Jok Mobil

Biasanya, para pelaku menggunakan modus pecah kaca mobil saat beraksi.

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp 1,2 Miliar di Bekasi
Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp 1,2 Miliar di Bekasi

Polri menggerebek tempat percetakan uang bertempat di Kota Bekasi, Jawa Barat Jumat (6/9) lalu. Sebanyak 10 orang diamankan

Baca Selengkapnya
Ibu dan Anak di Garut Kompak Buat Uang Palsu dari Kertas Roti
Ibu dan Anak di Garut Kompak Buat Uang Palsu dari Kertas Roti

Polisi menangkap ibu dan anak yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
FOTO: Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Hasil TPPU Senilai Rp89 Miliar, Ada Harley Davidson hingga Mobil Mewah
FOTO: Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Hasil TPPU Senilai Rp89 Miliar, Ada Harley Davidson hingga Mobil Mewah

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar kasus TPPU yang dilakukan bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Aset senilai Rp89 miliar berhasil disita.

Baca Selengkapnya
Terlilit Utang, Dua Polisi Rampok Mobil Pengisian ATM di Sumbar
Terlilit Utang, Dua Polisi Rampok Mobil Pengisian ATM di Sumbar

Mobil pengisian ATM iyu dirampok di atas fly over Jalan By Pass, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (27/8).

Baca Selengkapnya