Bawa jimat semar, pengedar uang palsu Rp 100 juta dibekuk polisi
Merdeka.com - Seorang pria paruh baya, Hasan Basri (50) pengedar uang palsu (Upal) diamankan Satreskrim Polres Pandeglang. Dari tangan pelaku petugas mengamankan upal senilai Rp 100 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hasan Basri berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan selama lima hari terakhir. Pelaku diamankan beserta barang bukti di Kampung Bama, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.
Dalam penyergapan itu pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Pandeglang oleh tim Buser Polres Pandeglang.
-
Kenapa polisi meminta uang kepada pemobil? 'Seratus ya, pak, nggak ada, pak,' ucap pemobil. Namun sang polisi tetap kukuh meminta Rp150 ribu. Dia bahkan mengatakan jika memang si pemobil tak mau memberi sesuai yang dia minta maka SIM nya bakal ditahan dan ditilang.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Iphone palsu apa yang disita polisi? Laporan menunjukkan bahwa lebih dari 800 perangkat palsu, mulai dari AirPods hingga berbagai aksesoris iPhone lainnya, ditemukan di area bisnis setempat.
-
Apa yang diminta oleh polisi kepada pemobil tersebut? Dalam video yang direkam dari arah kursi penumpang belakang itu, nampak dan terdengar pak polisi meminta Rp150 ribu kepada pemobil.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan terhadap mobil korban? Terduga pelaku bahkan membawa paksa kendaraan milik RAW.
Dari tengan pelaku petugas mengamankan barang bukti upal pecahan Rp 50.000 sebanyak Rp 100 juta, mobil sedan, ponsel dan sebuah benda berbentuk semar yang diakui pelaku sebagai jimat.
"Anggota berhasil mengamankan Hasan Basri pelaku pengedar uang palsu sekitar Rp 100 juta di Bama, Kecamatan Pagelaran. Dari tangan pelaku juga diamankan satu unit mobil, handphone dan jimat," kata Kapolres Pandeglang AKBP Widiatmoko, Selasa (8/9)
Kapolres menjelaskan, pelaku mendapatkan upal dari Solo dan rencananya akan disebar di wilayah Pandeglang. Penyebaran dilakukan dengan menjual Upal dengan uang asli, dengan perbandingan Rp 10 juta berbanding Rp 100 juta. Pelaku juga merupakan pemain lama dalam kasus serupa, sebelumnya pernah berurusan dengan pihak kepolisian dalam kasus yang sama.
"Pelaku ini pemain lama, dulu pernah kita tangkap atas kasus uang Brasil. Kemudian pelaku mencoba lagi dengan modus jual beli mobil," ujarnya
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi menggunakan uang dan bila menemukan kejanggalan langsung segera lapor ke pihak kepolisian.
"Kita mengimbau untuk lebih berhati-hati saat menerima uang, terutama bagi warung-warung kecil yang kerap menjadi sasaran penyebaran upal. Sebab upal yang banyak beredar sudah sangat mirip dengan uang asli," tegasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 10 tahun. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua pelaku ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca SelengkapnyaTak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti terkait kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi. Tak tanggung-tanggung, totalnya mencapai Rp167 miliar.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaBiasanya, para pelaku menggunakan modus pecah kaca mobil saat beraksi.
Baca SelengkapnyaPolri menggerebek tempat percetakan uang bertempat di Kota Bekasi, Jawa Barat Jumat (6/9) lalu. Sebanyak 10 orang diamankan
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap ibu dan anak yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaDittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar kasus TPPU yang dilakukan bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Aset senilai Rp89 miliar berhasil disita.
Baca SelengkapnyaMobil pengisian ATM iyu dirampok di atas fly over Jalan By Pass, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (27/8).
Baca Selengkapnya