Bawa kabur solar bersubsidi Pertamina Pekanbaru, 4 orang ditangkap
Merdeka.com - Tiga orang warga ditangkap polisi lantaran diduga mencuri dan menjual 16 ton solar subsidi milik Pertamina Pekanbaru, Riau. Mereka nekat menggelapkan bahan bakar minyak bersubsidi itu, lalu menjualnya kepada seorang penadah inisial IJ.
"4 tersangka tersebut DC (27), BS (29) selaku supir tangki Pertamina, A alias Ujang Jopun (37), serta IJ alias si il Giriak (40) selaku penadah," kata Kapolsek Limapuluh, Kompol Dalizon, di kantornya, Senin (12/10).
Mereka dibekuk di dua lokasi berbeda. Tersangka DC, BS dan A ditangkap polisi di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat. Sementara IJ diringkus di gudang penimbunan BBM miliknya di Jalan Soekarno Hatta, Kotamadya Dumai, Riau.
-
Kenapa SolarKita mendapat investasi? Investasi ini diharapkan dapat membantu SolarKita menyediakan PLTS atap untuk lebih dari 200 rumah tangga.
-
Bagaimana SolarKita akan gunakan investasi? Amarangga Lubis, CEO SolarKita mengatakan pendanaan yang diterima dari New Energy Nexus dan SEEAA terutama bertujuan untuk memperbaiki struktur biaya, meningkatkan kualitas produk dan layanan, meningkatkan penetrasi di pasar residensial, dan mengembangkan teknologi.
-
Manfaat apa yang didapat dari panel surya? Dengan menggunakan panel surya, pengguna bisa menghasilkan listrik sendiri sehingga bisa mengurangi ketergantungan pada listrik dari PLN.
-
Apa contoh energi terbarukan yang memanfaatkan sinar matahari? Energi surya menggunakan sinar matahari untuk menghasilkan listrik dan panas. Panel surya mengkonversi sinar matahari menjadi energi listrik melalui proses fotovoltaik. Sedangkan sistem pemanas tenaga surya menggunakan panas matahari untuk menghasilkan air panas atau pemanas ruangan.
-
Apa itu konsumsi BBM? Untuk pemilik kendaraan konvensional, menghitung konsumsi bahan bakar adalah hal yang sangat krusial, terutama dengan fluktuasi harga bensin yang terjadi setiap bulan. Agar tidak mengalami pengeluaran berlebih akibat penggunaan BBM yang tidak efisien, banyak pengendara yang mulai mencatat konsumsi bahan bakar setiap kali mereka mengisi bensin.
-
Apa target investasi SolarKita? Investasi ini diharapkan dapat membantu SolarKita menyediakan PLTS atap untuk lebih dari 200 rumah tangga.
Menurut Dalizon, keempat tersangka ditangkap atas laporan pengawas PT Elnusa Petrofin. Sang supir berinisial BS membawa kabur truk tangki berisi muatan 16 ton solar bersubsidi.
"Truk itu harusnya dibawa ke Belilas, Kabupaten Indragiri Hulu. Namun dilarikan ke Kota Dumai, untuk dijual kepada penampung berinisial IJ, dengan harga miring. Minyak dalam satu mobil truk itu dihargai Rp 100 juta," ujar Dalizon.
Setelah menjual BBM Solar itu ke IJ, tiga pelaku kabur ke Payakumbuh. Para pelaku membagi keuntungan berbeda-beda. BS mendapat bagian Rp 65 juta, DC mendapat Rp 25 juta, dan A dijatah Rp 10 juta. Hingga akhirnya mereka ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.
"Uang hasil pencurian digunakan mereke bertiga untuk berfoya-foya. Sementara si penampung IJ mendapat untung dengan membeli solar harga murah, yang ia jual ke perusahaan-perusahaan di Kota Dumai," ucap Dalizon.
Saat diinterogasi, IJ mengaku aksinya selama ini mendapat perlindungan alias dibekingi aparat. Tersangka IJ dinilai sebagai penadah. Dia hampir setiap hari menerima BBM dari sopir Pertamina.
"Tersangka IJ menerima solar subsidi hasil curian dalam jumlah berapa pun sesuai permintaan. IJ juga mengaku dibekingi aparat. Akan kita telusuri siapa aparat pembekingnya," lanjut Dalizon.
Terkait hal itu, Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Arry Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menjerat keempat pelaku dengan pasal berlapis. Yakni pasal 374 juncto pasal 55 juncto pasal 480 KUHPidana, dan pasal 55 Undang-Undang nomor 2 tahun 2001, tentang Migas. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.
"Akibat perbuatannya, para tersangka merugikan Pertamina Pekanbaru sebesar Rp 1,6 miliar. Akibatnya, mereka pun ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuh Dalizon.
Dari tangan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu truk tangki bernomor polisi BM 8979 QU, uang tunai Rp 2,5 juta, celana, tas, kalung emas dan dua cincin emas, satu unit mesin pompa robin, selang dan satu unit baby tank berkapasitas 1.000 liter. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua warga Labuan Bajo berinisial MD (33) dan RS (29) ditangkap
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaSetelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.
Baca SelengkapnyaRazia narkoba kerap dilakukan di Kampung Pulau Pandan. Namun demikian, masih saja ditemukan aktivitas di lokasi meskipun sudah berulang kali ditertibkan.
Baca SelengkapnyaPerkara ini berawal pada April 2022 sampai April 2023 di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca Selengkapnya71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap
Baca SelengkapnyaAchiruddin dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaMenetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus BBM oplosan
Baca SelengkapnyaKepada korban, pelaku meminta agar amplop yang berisi mata uang asing itu tak dibuka sebelum turun dari mobil.
Baca SelengkapnyaIdentitas dan ciri-ciri mereka terungkap dari hasil pemeriksaan CCTV yang merekam kejahatan tersebut.
Baca Selengkapnya