Bawa Kabur Uang Jualan Hingga Ratusan Juta, Salesman Diringkus Polisi
Merdeka.com - Polisi menangkap Iswadi (39) karena membawa kabur uang hasil penjualan sembako. Pria yang berprofesi sebagai salesman itu membawa kabur Rp 135 juta.
Pelaku diringkus setelah dua bulan buron di kediamannya di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Jumat (18/1). Barang bukti diamankan yakni 11 lembar DO toko MGM (tempatnya bekerja), 36 nota penjualan, 4 lembar kuitansi gaji, dan 3 lembar surat rekapan hasil tagihan.
Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andrian mengungkapkan, pelaku sebelumnya dilaporkan pemilik toko kasus penggelapan pada November 2018. Korban curiga karena uang penjualan jauh berkurang dari hasil sebelumnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Kenapa pelaku mencuri tas pesepeda? Dengan cepat, korban lantas kehilangan kendali dan tas dibahunya raib tasnya dan pelaku berhasil kabur.
-
Kenapa pria itu kabur dari pekerjaannya? 'Kerja tadinya, kerja proyek tapi nggak dibayar sudah sebulan. Yaudah kabur, nggak betah, lama-lama nggak betah,' kata pemuda tersebut kepada Polisi.
"Setelah diaudit, ternyata uangnya ada yang menggelapkan dan pelakunya tak lain adalah pekerjanya sendiri yang bertugas sebagai salesman," ungkap Alex, Minggu (20/1).
Dari laporan yang masuk, korban mengalami kerugian sebesar Rp 135 juta. Uang itu merupakan hasil pembelian pelanggan yang mestinya disetorkan ke pemilik toko.
"Pelaku kita sangkakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman lima tahun penjara," tegasnya.
Alex menambahkan, Polres OKU meraih peringkat pertama se-Sumsel dalam pengungkapan tindak pidana tahun ini. Di antara kasus yang paling menonjol adalah beberapa kasus pembunuhan, penembakan siswa MTs oleh kawanan pelaku curanmor, penangkapan raja jambret, dan sejumlah kasus lain.
"Keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang selalu melapor jika mengetahui adanya tindak pidana. Kami kejahatan di OKI bisa ditekan dengan tindakan tegas dari petugas," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaAwalnya pelaku yang menggunakan pakaian serba hitam, berhelm, beransel, dan bermasker itu masuk ke dalam minimarket
Baca SelengkapnyaSaat tiba di SPBU, pelaku langsung memasuki ruang kantor yang berada di lantai 2.
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaImam Masykur merupakan target ke-15 dari komplotan tersebut.
Baca SelengkapnyaHari malang tak ada di kalender. Ungkapan ini seolah menggambarkan nasib seorang penjual es krim di Bekasi ini.
Baca SelengkapnyaTerungkap sejumlah fakta penculikan, penganiayaan, pemerasan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur (25), pemuda penjual kosmetik di kawasan Sandratek.
Baca SelengkapnyaPria berinisial BLPL (470 menjadi korban penjambretan. Uang ratusan dolar yang tersimpan di dalam tas selempang raib digondol kawanan pelaku.
Baca SelengkapnyaBukannya mengembalikan, sopir taksi tersebut malah membawa tas milik WNA Perancis ke rumah.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RA (49) ditangkap polisi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang. Dia tertangkap tangan membawa 2 Kg sabu-sabu.
Baca Selengkapnya