Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa kabur uang perusahaan Rp 800 Juta, Budi ditangkap di Banjarmasin

Bawa kabur uang perusahaan Rp 800 Juta, Budi ditangkap di Banjarmasin pelaku penggelapan uang perusahaan ditangkap di Banjarmasin. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Budi Santoso (32) tak bisa berkutik saat disambangi tim Vipers Polsek Serpong di rumahnya, Komplek Kurnia Lestari RT 20 No 14, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjar, Kalimantan Selatan, Sabtu (9/12). Budi diamankan Polisi setelah membawa kabur uang Rp 800 juta milik perusahaannya. Uang itu lantas digunakan pelaku untuk membeli rumah, kendaraan roda empat dan dua, serta sejumlah perhiasan mewah.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan perusahaan PT Arghaniaga Pancatunggal. Tim Vipers Polsek Serpong langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi, mendapati pelaku berada di kampung halamannya di Banjarmasin," ujar dia, Minggu (10/12).

Orang lain juga bertanya?

pelaku penggelapan uang perusahaan ditangkap di banjarmasin

Pelaku dipercaya perusahaan sebagai Kepala Cabang. Namun setelah menerima transfer uang untuk keperluan kantor cabang baru di BSD, pelaku malah mempergunakan uang itu untuk keperluan pribadi.

"Setelah menerima transferan Rp800 juta uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi, dan pelaku meninggalkan kantor cabang dan tidak diketahui keberadaannya saat itu,” terang Alex.

Alex menambahkan, pihaknya saat itu menerima laporan korban sejak akhir Oktober 2017. Setelah dilakukan penyelidikan, teridentifikasi pelaku berada di kawasan Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Polisi langsung membekuk pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan yang dibelanjakan untuk keperluan pribadinya.

"Pelaku dan barang buktinya kami bawa ke Mapolsek Serpong, barang bukti keseluruhan ada 30 item lebih, mulai dari rumah dan segala perabotnya, perhiasan, uang tunai, dan kendaraan roda empat dan dua pelaku," ucap Alex

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Manfaatkan Jabatan, Pria Ini Kuras Brankas Bank di NTT Rp2 M, Uangnya buat Judi Online Hingga Bayar Rentenir
Manfaatkan Jabatan, Pria Ini Kuras Brankas Bank di NTT Rp2 M, Uangnya buat Judi Online Hingga Bayar Rentenir

MY melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang dari dalam brankas bank Unit Busalangga secara bertahap. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekeningnya.

Baca Selengkapnya
Costumer Service Bank BUMN Bobol Duit Nasabah Rp700 Juta, Begini Modusnya
Costumer Service Bank BUMN Bobol Duit Nasabah Rp700 Juta, Begini Modusnya

Polda Aceh menangkap seorang karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) inisial AD, 30 tahun. Dia menguras deposito nasabah mencapai Rp700 juta.

Baca Selengkapnya
Motif Eks Manajer Gelapkan Uang: Tergoda Uang Kontrak Fuji Utami yang Besar
Motif Eks Manajer Gelapkan Uang: Tergoda Uang Kontrak Fuji Utami yang Besar

Hal itu disampaikan oleh Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan.

Baca Selengkapnya
Bawa Kabur Rp4 Miliar, Begini Cara Pelaku Curi Uang Yayasan
Bawa Kabur Rp4 Miliar, Begini Cara Pelaku Curi Uang Yayasan

Penggelapan uang ini hanya dilakukan dalam beberapa hari.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan & Gratifikasi Senilai Rp3,49 M
Bareskrim Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan & Gratifikasi Senilai Rp3,49 M

Tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023

Baca Selengkapnya
Ini Motif Mantan Pegawai Bank Jago Buka Rekening Blokir Nasabah, Sedot Duit hingga Rp1,3 M
Ini Motif Mantan Pegawai Bank Jago Buka Rekening Blokir Nasabah, Sedot Duit hingga Rp1,3 M

Tercatat ada 112 rekening yang dibuka atas perintah tersangka

Baca Selengkapnya
IPW Minta Polisi Telusuri Sumber Uang Rp700 Juta ASN Pemkab Bogor yang Diperas Pegawai KPK Gadungan
IPW Minta Polisi Telusuri Sumber Uang Rp700 Juta ASN Pemkab Bogor yang Diperas Pegawai KPK Gadungan

Polres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru, Eks Kepala Bea Cukai Makassar jadi Bos di Perusahaan Berkelas Dunia
Fakta Baru, Eks Kepala Bea Cukai Makassar jadi Bos di Perusahaan Berkelas Dunia

Andhi Pramono juga disebut sebagai makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor.

Baca Selengkapnya
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta

Peristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook

Baca Selengkapnya
Gagal Jadi Nyaleg DPR RI Gara-Gara Tipu Kolega Rp1,7 Miliar
Gagal Jadi Nyaleg DPR RI Gara-Gara Tipu Kolega Rp1,7 Miliar

Pinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.

Baca Selengkapnya
Bermodal Badik, Buruh Bangunan Rampok SPBU Gasak Rp110 Juta saat Siang Bolong
Bermodal Badik, Buruh Bangunan Rampok SPBU Gasak Rp110 Juta saat Siang Bolong

Saat tiba di SPBU, pelaku langsung memasuki ruang kantor yang berada di lantai 2.

Baca Selengkapnya
Berawal dari Penangkapan Pegawai Gadungan, KPK Bakal Dalami Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor
Berawal dari Penangkapan Pegawai Gadungan, KPK Bakal Dalami Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor

Seorang pegawai Pemkab Bogor yang diperas oleh pegawai KPK gadungan inisial YS.

Baca Selengkapnya