Bawa kayu dari hutan konservasi, sopir dan kondektur truk ditangkap polisi
Merdeka.com - Pembalakan kayu secara ilegal masih marak terjadi. Kali ini, polisi menangkap dua orang, sopir dan kondektur truk yang membawa dan menjual kayu hasil illegal logging di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Kita mengamankan seorang sopir dan kernet (kondektur) truk inisial DSH (28) dan MA (18). Mereka membawa kayu jenis Meranti yang memiliki nilai tinggi. Jumlahnya sekitar 10 kubik," ujar Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dasmin Ginting kepada merdeka.com, Rabu (1/8).
Ginting menyebutkan, kayu olahan setengah jadi tersebut diduga merupakan hasil pembalakan liar di areal hutan konservasi. Sebab sopir tak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait kepemilikan kayu tersebut.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
-
Kenapa penebangan hutan ilegal berbahaya? Selanjutnya, contoh permasalahan lingkungan hidup yang perlu diwaspadai adalah penebangan hutan ilegal. Praktik ini dilakukan oleh banyak manusia yang tidak bertanggung jawab. Mereka menebang hutan sembarangan sehingga berdampak buruk untuk lingkungan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
"Diduga kayu dari hutan konservasi. Meski demikian, kita masih melakukan penyelidikan lebih dalam karena dua pelaku yang ditangkap mengaku tidak mengetahui asal kayu tersebut," kata Dasmin.
Penangkapan itu berawal ketika polisi sedang melakukan patroli di jalanan. Kemudian, melintas sebuah truk di jalan lintas Batang Cenaku-Belilas, Kabupaten Indragiri Hulu.
Sopir truk yang terlihat sarat muatan tersebut berupaya menghindari polisi yang sedang bertugas patroli. Merasa ada yang aneh, kemudian polisi mengejar truk tersebut hingga berhasil dihentikan.
"Lalu petugas memeriksa muatan truk dan dokumen serta sopirnya. Ternyata mereka membawa kayu dalam jumlah banyak tanpa dilengkapi dokumen yang sah," kata Dasmin.
Kedua pelaku serta truk warna kuning berpenutup terpal dan berisi kayu olahan itu dibawa ke Mapolres Indragiri Hulu, untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mayoritas kasus yang ditangani kapolisian yakni pengangkutan kayu secara ilegal.
Baca SelengkapnyaKayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaEksportir mangrove diduga memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon, mengolah jadi arang dan siap dijual ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap operator alat berat bernama Hasidin (40), karena merambah hutan di Rokan Hilir (Rohil). Namun, pengusaha yang memerintahkannya masih bebas.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPetugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca SelengkapnyaDiduga membakar lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih buru dalang dibalik bencana tersebut.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaSR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca SelengkapnyaJika tidak diberi, para pelaku akan berbuat kasar, mulai marah hingga merusak truk. Hal ini membuat sopir ketakutan.
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaPolres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.
Baca Selengkapnya