Bawa kayu ilegal, sopir truk ditangkap di Jalan Trans Kalimantan
Merdeka.com - Anggota Subdit IV Intelkam Polda Kalimantan Barat bekerja sama dengan Polres Pontianak mengamankan sopir truk yang kedapatan sedang membawa kayu ilegal. Pelaku berinisial AN ditangkap di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, kronologis penangkapan truk bermuatan tersebut pada Minggu (10/9) kemarin sekitar pukul 04.00 WIB.
"Saat melakukan patroli itu, anggota melakukan pengecekan, terhadap truk yang mencurigakan, hasilnya ternyata benar bahwa truk tersebut rupanya mengangkut kayu olahan ilegal jenis meranti," katanya seperti dilansir dari Antara, Selasa (12/9).
-
Kapan pungli di Rutan KPK terjadi? Pungli rutan tersebut terungkap telah terjadi sejak 2018 lalu dimana mereka mendapatkan uang sebesar Rp6 miliar.
-
Kapan KA Putri Deli tabrak truk? Insiden kecelakaan antara KA Putri Deli dengan truk tronton pada Selasa (19/3) malam itu diduga akibat sang sopir truk nekat terobos palang pintu di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) Km. 44+300 antara Stasiun Perbaungan dan Stasiun Lidah Tanah.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Dimana KA Putri Deli tabrak truk? Insiden kecelakaan antara KA Putri Deli dengan truk tronton pada Selasa (19/3) malam itu diduga akibat sang sopir truk nekat terobos palang pintu di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) Km. 44+300 antara Stasiun Perbaungan dan Stasiun Lidah Tanah.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
Pada saat diminta dokumen perizinannya, dia mengungkapkan, ternyata si sopir AN tak dapat menunjukkannya. Sehingga kuat dugaan bahwa kayu yang dibawa merupakan ilegal, dan petugas langsung mengamankan.
"Kemudian terhadap sopir truk AN beserta truk yang bermuatan kayu tersebut langsung diamankan ke Mapolda Kalbar. Setelah itu, Anggota Subdit IV Intelkam Polda Kalbar, berkoordinasi dengan kita, untuk dilakukan pengembangan selanjutnya," jelasnya.
Husni menambahkan, sopir AN saat ini juga telah dibawa ke Polresta Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan awal, kayu ilegal tersebut akan dibawa AN ke pemesannya berinisial As, yang beralamat di Gang Budaya Sungai Ambawang.
"AN mengaku telah mengangkut kayu ini sebanyak dua kali ke tempat tersebut. Dalam sekali pengangkutan AN diupah oleh pemilik truk inisial Mu, sebesar Rp 800 ribu, pemilik truk inisial Mu ini adalah warga Sandai, Kabupaten Ketapang," tutupnya.
Husni menegaskan, aktivitas membawa kayu ilegal itu, telah melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b, UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Truk kontainer ugal-ugalan menabrak sejumlah pemotor dan pengendara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (31/10).
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaSang sopir dalam perawatan IGD setelah bonyok dihajar massa yang geram melihat aksinya ugal-ugalan di jalan.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian tersebut sopir truk langsung dilakukan pemeriksaan oleh petugas PJR Jasa Marga di Tol Kalikangkung karena berhenti di bahu jalan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu berawal Ketika truk dengan nomor B9975SYL bermuatan kedelai diduga tidak kuat menanjak menabrak truk bermuatan paku gypsum bernomor polisi B9678QR
Baca SelengkapnyaDari pemeriksaan, tersangka DD mengaku mengantuk saat berkendara
Baca SelengkapnyaTersangka diringkus saat tidur bersama istrinya di pondok kebun sawit miliknya di Desa Margatani, Jayaloka, Musi Rawas, Kamis (8/8) dini hari.
Baca Selengkapnya