Bawa kayu tanpa dokumen, truk dan pemiliknya ditangkap di Aceh
Merdeka.com - Polres Aceh Tamiang menangkap sebuah truk bermuatan kayu balok tanpa dokumen, Sabtu (13/2). Truk bernomor polisi BL 8388 U itu ditangkap di Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang.
Truk itu hendak menuju Seumadam di Kecamatan Kejuruan Muda. Diperkirakan, kayu tanpa dokumen ini hendak dijual ke Medan, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Kristanto Situmeang, saat dihubungi via telepon selulernya mengatakan, tertangkapnya truk bermuatan kayu ilegal itu berawal dari laporan masyarakat. Polisi langsung bergerak menangkap truk itu.
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Dimana penjara ditemukan? Arkeolog mengumumkan penemuan penjara dalam toko roti di reruntuhan kota kuno Pompeii di Italia.
-
Apa yang diselundupkan? Pria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup di Celananya, Begini Cara Dia Menyimpannya Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
Setelah diberhentikan polisi, kata Kristanto, sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen apapun terkait muatannya. Alhasil, anggota Satreskrim Polres Aceh yang mencegat truk langsung menangkap sopir dan seorang pemilik kayu.
"Kita perkirakan delapan ton berat kayu itu. Jenis kayu campuran, seperti merante dan damar. Sopir truk tak bisa menunjukkan surat resmi, sehingga kita curigakan kayu ilegal," kata Kristanto, Selasa (16/2).
Tersangka diringkus polisi adalah Andi Susanto (24), warga Dusun Tanjung Mulia, Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu. Dia adalah pemilik kayu. Kemudian Muliadi (36), warga Desa Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Untuk proses hukum selanjutnya, kata Kristanto, truk dan kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang. Kedua tersangka dijerat pasal 12 juncto 87 Ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gudang itu selama ini menjadi tempat penyimpanan alat-alat bangunan milik Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai
Baca SelengkapnyaKeempat tahanan itu kabur dengan cara memanjat pintu jeruji besi.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaKayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaSebanyak 10 tahanan kabur dari sel Polsek Rumbai di Kota Pekanbaru, Riau. Baru dua orang yang berhasil ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaSebanyak 150 kilogram ganja kering terbungkus dalam karung goni diamankan polisi di Aceh.
Baca SelengkapnyaTiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.
Baca SelengkapnyaPelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaTersangka diringkus saat tidur bersama istrinya di pondok kebun sawit miliknya di Desa Margatani, Jayaloka, Musi Rawas, Kamis (8/8) dini hari.
Baca Selengkapnya