Bawa Masuk Uang Asing Hingga Rp 90 Miliar, 6 Orang Diamankan Polda Metro
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya hingga kini masih memeriksa enam orang kurir yang membawa sejumlah uang asing ke Indonesia. Mereka adalah Yunanto, Edy Gunawan, Gofur, Giono, Kevin dan Yudi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, mereka diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Jumat 12 April, sekira pukul 21.00.
"Saat diamankan, membawa sejumlah uang asing kurang lebih sebesar Rp 90 miliar," kata Argo kepada merdeka.com, Minggu (14/4).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Kapan para perampok diamankan? Para pelaku diamankan dalam pelariannya di Lahat, Rabu (8/1).
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
Kata Argo, penangkapan itu bekerjasama dengan Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) bersama aparat Bea dan Cukai. Di mana, para pelaku ini diduga adalah kurir dari PT Solusi Mega Artha.
Lanjut Argo, dari penangkapan itu masing-masing kurir membawa nominal berbeda. Pelaku Gofur Rp 17,4 miliar, Yunanto dan Edi Gunawan Rp 42,050 miliar, Giono Rp 12 miliar, Kevin dan Yudi Rp 18 miliar, dengan total keseluruhan sekitar kurang lebih Rp 90 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mengembangkan kasus ini.
"Masih dalam penyelidikan ya," kata Argo.
Untuk diketahui, Bank Indonesia (BI) mengubah sanksi mengenai pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar Daerah Pabean Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018. Ketentuan sanksi sebelumnya berupa penegahan atas kegiatan pembawaan UKA menjadi sanksi kewajiban membayar (denda).
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, mengatakan denda akan dikenakan kepada setiap orang atau korporasi yang melakukan Pembawaan UKA lintas Pabean dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah), kecuali badan Berizin, yaitu Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.
"Aturan yang baru diharapkan akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum (law enforcement) terhadap pelanggaran ketentuan pembawaan UKA," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (12/3).
Berdasarkan hal tersebut, besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang (orang perorangan atau korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10 persen dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah). Sanksi berupa denda juga akan dikenakan kepada Badan Berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia, sebesar 10 persen dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya menangkap tiga buron kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca SelengkapnyaBarang berharga tersebut, yakni satu buah cincin emas, dua cincin emas berlian, uang USD 300 dan uang SGD 300.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaSuyudi mengatakan, kedua tersangka mengakui adanya gudang penyimpanan sabu di Cluster Debang, Taman Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca SelengkapnyaBelum bisa dijelaskan secara rinci sejak kapan pungli dilakukan. Saat ini, kasus pungli ini mash terus didalami.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian maka terhadap WNA tersebut dideportasi.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca Selengkapnya31 Warga termasuk 5 orang perempuan ditangkap polisi
Baca SelengkapnyaDalam aksinya terakhir, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Baca SelengkapnyaPolisi Hong Kong Tangkap 6 WNI Komplotan Perampok Jam Tangan Mewah,
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca Selengkapnya