Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa Minuman Keras Saat Reses di Bulan Ramadhan, Anggota DPRD Tikep Disidang BK

Bawa Minuman Keras Saat Reses di Bulan Ramadhan, Anggota DPRD Tikep Disidang BK Pengadilan. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Dua anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut), Muhammad Hi Fatah dan Abd Jalal Maradjabessy yang melanggar kode etik DPRD akan disidangkan pada 27 Mei 2021 nanti.

"Kalau Muhammad Hi Fatah, kami hanya menunggu putusan, sedangkan Abd Jalal Maradjabessy, BK sudah agendakan di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, karena 24-28 Maret 2021 yang lalu, DPRD menggelar rapat alat kelengkapan, maka BK memasukkan agenda kedua kasus pelanggaran kode etik tersebut," kata Ketua BK DPRD Kota Tikep Abd Kadir Hamzah, di Ternate, Rabu (26/5) seperti dikutip dari Antara.

Dalam kasus pelanggaran kode etik dua anggota DPRD ini, di antaranya Muhammad Hi Fatah telah melecehkan lembaga dengan melakukan reses tidak sesuai mekanisme di Desa Kosa, dan Abd Jalal Maradjabessy dengan pelanggaran telah membawa minum keras bersama empat rekannya di bulan suci Ramadan.

Untuk kasus Fatah, pihak Badan Kehormatan (BK) DPRD sudah melakukan sidang pemeriksaan pada tanggal 10 Maret yang lalu. Dari sidang itu, BK menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya adalah Kepala Desa Kosa dan seorang pemuda yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut Kadir, BK sudah membuat undangan dan tinggal ditandatangani oleh Ketua DPRD Tikep untuk menghadiri sidang putusan sanksi terhadap Muhammad Hi Fatah dan Abd Jalal Maradjabesy menghadiri sidang pemeriksaan.

Dia menambahkan, kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Abd Jalal Maradjabesy telah melalui proses hukum, baik polisi maupun Pengadilan Negeri Soasio, akan tetapi DPRD sebagai lembaga, mempunyai tata tertib dan kode etik DPRD.

"Jadi kami tetap memproses kode etik, walaupun sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Soasio. Tetapi sebagai anggota DRPD, dia punya aturan tersendiri yang dia harus jaga," katanya pula.

Sedangkan di dalam sidang kode etik nantinya, Kadir mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Abd Jalal Maradjabessy berat atau ringan sesuai tata tertib dan kode etik DPRD. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi 3 Anggota DPRD Kepulaun Mentawai Keciduk Nyabu di Hotel
Kronologi 3 Anggota DPRD Kepulaun Mentawai Keciduk Nyabu di Hotel

Polisi akan terus melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan perkara.

Baca Selengkapnya
Mabuk saat Amankan Jumat Agung, Perwira Polisi Cemarkan Tata Cara Ibadah
Mabuk saat Amankan Jumat Agung, Perwira Polisi Cemarkan Tata Cara Ibadah

Iptu Dalfis ditegur Majelis sehingga terjadi sedikit keributan.

Baca Selengkapnya
Kasus Sabu, 3 Anggota DPRD Kepulauan Mentawai yang Baru Dilantik Ditangkap Polisi
Kasus Sabu, 3 Anggota DPRD Kepulauan Mentawai yang Baru Dilantik Ditangkap Polisi

Atas kejadian tersebut, Ketua DPRD Sementara Kepulauan Mentawai Ibrani Sababalatturun prihatin dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Viral Anggota PPK di Rajeg Tangerang Pesta Miras Saat Bertugas
Viral Anggota PPK di Rajeg Tangerang Pesta Miras Saat Bertugas

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Muhammad Umar membenarkan bahwa pria teler yang ada dalam video itu adalah anggota PPK Kecamatan Rajeg.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Jampidsus, 30 Jaksa Tangani Kasus Korupsi Timah Dapat Pengamanan Khusus
Berkaca dari Jampidsus, 30 Jaksa Tangani Kasus Korupsi Timah Dapat Pengamanan Khusus

Penanganan khusus tersebut berkaca dari kasus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang sempat diteror oleh anggota Densus 88 Polri.

Baca Selengkapnya
Apes! Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi Usai Halal bi Halal dengan Bupati, Ternyata Gara-Gara Ini
Apes! Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi Usai Halal bi Halal dengan Bupati, Ternyata Gara-Gara Ini

Ia ditangkap paksa usai menghadiri acara Halal Bihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4) lalu.

Baca Selengkapnya
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.

Baca Selengkapnya
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.

Baca Selengkapnya
2 Prajurit TNI Datangi Gedung Merah Putih KPK, Ada Apa?
2 Prajurit TNI Datangi Gedung Merah Putih KPK, Ada Apa?

"Surat panggilan sudah dikirimkan, termasuk kepada Kepala Staf AU dan AD."

Baca Selengkapnya
PDIP Beberkan Alasan Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat, Gagal Jadi Anggota DPR Baru
PDIP Beberkan Alasan Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat, Gagal Jadi Anggota DPR Baru

omarudin menjelaskan, kasus pemecatan terjadi tak hanya kepada mereka berdua. Akan tetapi, terjadi pula di berbagai wilayah kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya
Diperiksa 6 Jam Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks, Said Didu Dicecar 25 Pertanyaan
Diperiksa 6 Jam Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks, Said Didu Dicecar 25 Pertanyaan

Pemeriksaan Said Didu dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.

Baca Selengkapnya