Bawa Minuman Keras Saat Reses di Bulan Ramadhan, Anggota DPRD Tikep Disidang BK
Merdeka.com - Dua anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut), Muhammad Hi Fatah dan Abd Jalal Maradjabessy yang melanggar kode etik DPRD akan disidangkan pada 27 Mei 2021 nanti.
"Kalau Muhammad Hi Fatah, kami hanya menunggu putusan, sedangkan Abd Jalal Maradjabessy, BK sudah agendakan di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, karena 24-28 Maret 2021 yang lalu, DPRD menggelar rapat alat kelengkapan, maka BK memasukkan agenda kedua kasus pelanggaran kode etik tersebut," kata Ketua BK DPRD Kota Tikep Abd Kadir Hamzah, di Ternate, Rabu (26/5) seperti dikutip dari Antara.
Dalam kasus pelanggaran kode etik dua anggota DPRD ini, di antaranya Muhammad Hi Fatah telah melecehkan lembaga dengan melakukan reses tidak sesuai mekanisme di Desa Kosa, dan Abd Jalal Maradjabessy dengan pelanggaran telah membawa minum keras bersama empat rekannya di bulan suci Ramadan.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Kapan pelantikan anggota DPRD Jateng? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Kenapa M. Luthfi Afifi jadi anggota DPRD? 'Sebenarnya anaknya nggak mau, ia sudah nyaman dengan swastanya. Tapi dia dipaksa oleh ibunya. Akhirnya ia diundang ke rumah Ketua DPC Partai PPP oleh ibunya, akhirnya mas Lutfi mengikuti,' kata Abdul Hafidz.
-
Siapa yang terpilih jadi anggota DPRD? Fadel Islami merintis karir politiknya sejak tahun 2021.
-
Siapa anggota DPRD Jateng termuda? Secara kebetulan, Rizqi yang kelahiran Batang, Jateng, 9 November 2002 itu merupakan legislator termuda di DPRD Jateng pada periode ini.
Untuk kasus Fatah, pihak Badan Kehormatan (BK) DPRD sudah melakukan sidang pemeriksaan pada tanggal 10 Maret yang lalu. Dari sidang itu, BK menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya adalah Kepala Desa Kosa dan seorang pemuda yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut Kadir, BK sudah membuat undangan dan tinggal ditandatangani oleh Ketua DPRD Tikep untuk menghadiri sidang putusan sanksi terhadap Muhammad Hi Fatah dan Abd Jalal Maradjabesy menghadiri sidang pemeriksaan.
Dia menambahkan, kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Abd Jalal Maradjabesy telah melalui proses hukum, baik polisi maupun Pengadilan Negeri Soasio, akan tetapi DPRD sebagai lembaga, mempunyai tata tertib dan kode etik DPRD.
"Jadi kami tetap memproses kode etik, walaupun sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Soasio. Tetapi sebagai anggota DRPD, dia punya aturan tersendiri yang dia harus jaga," katanya pula.
Sedangkan di dalam sidang kode etik nantinya, Kadir mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Abd Jalal Maradjabessy berat atau ringan sesuai tata tertib dan kode etik DPRD. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi akan terus melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan perkara.
Baca SelengkapnyaIptu Dalfis ditegur Majelis sehingga terjadi sedikit keributan.
Baca SelengkapnyaAtas kejadian tersebut, Ketua DPRD Sementara Kepulauan Mentawai Ibrani Sababalatturun prihatin dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Muhammad Umar membenarkan bahwa pria teler yang ada dalam video itu adalah anggota PPK Kecamatan Rajeg.
Baca SelengkapnyaPenanganan khusus tersebut berkaca dari kasus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang sempat diteror oleh anggota Densus 88 Polri.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap paksa usai menghadiri acara Halal Bihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4) lalu.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Baca Selengkapnya"Surat panggilan sudah dikirimkan, termasuk kepada Kepala Staf AU dan AD."
Baca Selengkapnyaomarudin menjelaskan, kasus pemecatan terjadi tak hanya kepada mereka berdua. Akan tetapi, terjadi pula di berbagai wilayah kabupaten/kota.
Baca Selengkapnya