Bawa narkoba, dua pasutri asal Malaysia ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai
Merdeka.com - Dua pasangan suami istri (Pasutri) yang berasal dari Malaysia ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali, Sabtu (10/3) lalu, sekitar pukul 14.30 Wita. Keempat orang itu berinisial S (41) dan RMT (43) serta MAF (35) dan NF (34).
Mereka ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, saat tiba menggunakan maskapai penerbangan Air Asia Malaysia AK 376 rute Kuala Lumpur-Denpasar. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT, Husni Syaiful menjelaskan mereka ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis ganja, sabu dan MDMA (ekstasi).
"S yang merupakan staf Kudrat Partners Co dan suami dari RMT ditemukan menyembunyikan satu plastik klip berisi potongan daun berwarna coklat dengan berat 0,65 gram brutto, diduga sebagai sediaan narkotika jenis ganja di dalam lipatan kaos berwarna hitam merek Gildan di dalam tas punggung berwarna hitam merek Dynamic Balance," ucapnya, Senin (26/3).
-
Dimana sepasang kekasih ditemukan? Makam ini awalnya digali pada 2020 di Kota Datong, Provinsi Shanxi, China utara.
-
Apa yang dilakukan Raffi dan Nagita di Bali? Beginilah kemesraan yang ditunjukkan oleh Nagita Slavina dan Raffi Ahmad saat menikmati momen liburan romantis mereka di Bali.
-
Siapa yang menikah? Pada Minggu sore (7/7/2024), Ibrahim dan Salshabilla membagikan momen indah akad nikah mereka, menunjukkan bahwa mereka kini telah resmi menjadi suami istri.
Sementara, sang istri, RMT, yang merupakan ibu rumah tangga diketahui menyembunyikan satu plastik klip berisi potongan daun kering berwarna hijau dengan berat 7,97 gram.
"Jenis ganja yang disembunyikan di dalam saku celana warna hijau yang terletak di dalam tas bagpack warna hitam motif biru merek Deuter," tambah Husni.
Sementara itu, MAF yang berprofesi sebagai karyawan dan istrinya NF yang merupakan karyawan Tupperware beralamatkan di Selangor, Malaysia, kedapatan menyembunyikan ganja, sabu dan ektasi.
Dari hasil penggeledahan, tersangka MAF ditemukan satu bungkus plastik berisi ganja seberat 9,81 gram bruto, yang disembunyikan di dalam label yang terletak pada kerah jaket warna hitam merek Chill Out Planet.
Kemudian juga ditemukan di dalam tas punggung berwarna hijau merek Deuter, satu plastik klip berisi sabu dengan berat 1,33 gram bruto. Kemudian satu plastik klip berisi 10 butir ektasi berwarna orange dengan berat 2,05 gram bruto yang disembunyikan di dalam label yang terletak pada kaos berwarna hitam merek Space Tribe di dalam tas punggung berwarna hijau merek Deuter.
"Untuk NF juga kedapatan menyembunyikan satu plastik klip berisi potongan-potongan daun kering berwarna hijau (ganja) dengan berat 9,68 gram brutto yang disembunyikan di dalam saku celana 7/8 warna hitam ukuran 31/S merek High di dalam koper berwarna biru yang digunakannya," ungkap Husni.
Empat tersangka akan diserahkan ke Polda Bali untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut tentang penyelundupan barang haram tersebut.
Keempatnya diduga melanggar pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Keempat ini bisa dijatuhi pidana mati pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," tutup Husni.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaBeragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca SelengkapnyaDia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.
Baca SelengkapnyaKabid Pemberantasan BNNP Bali Kombespol I Made Sinar Subawa mengatakan pengungkapan tersebut
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca Selengkapnya