Bawa pistol dan 94 peluru, WNI terancam hukuman mati di Malaysia
Merdeka.com - Sanimu Saludin, salah seorang warga negara Indonesia asal Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, terancam hukuman mati di Sarawak, Malaysia. Sanimu ditangkap karena membawa senjata api ilegal di negara tetangga tersebut.
"Sanimu Saludin tepatnya salah seorang Desa Mega Timur, Kecamatan Sui Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, kini terancam hukuman mati karena kedapatan membawa senpi ilegal beserta 94 butir amunisi oleh polisi Malaysia," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Suhadi SW di Pontianak, demikian dilansir Antara, Kamis (22/9).
Pengungkapan kepemilikan senjata api tersebut berawal dari pengembangan penyelidikan oleh pihak Polis Diraja Malayasia Kontinjen Sarawak terkait kasus perampokan di wilayah tersebut, Rabu (7/9). Menurut Laison Officer (LO) Polri di Sarawak, Kompol Taufik Noor Isya, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak PDRM Kontinjen Sarawak, dan dengan Polda Kalbar untuk mengecek alamat tempat tinggal Sanamu di Kalbar serta ingin mendapatkan catatan kepolisian, apakah yang bersangkutan pernah melakukan tindak kriminalitas di Kalbar.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa WNA Mexico ini disebut nembak polisi? Beredar narasi yang mengeklaim Warga Negara Asing (WNA) asal Meksiko menembak anggota polisi di Bali, karena kesal saat ditilang.
-
Kenapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
"Saat ini, kami langsung mengambil langkah-langkah diantaranya menghubungi para kapolres jajaran Polda Kalbar untuk mendapatkan data dimaksud," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan para tetangga Sanimu di Sui Ambawang bahwa yang bersangkutan sudah empat sampai lima tahun yang lalu telah pindah tidak lagi di Mega Timur dan rumahnya sudah dijual karena masalah ekonomi.
Hasil pelacakan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Polda Kalbar, tidak ditemukan adanya catatan kepolisian, namun pihaknya terus melakukan kordinasi dengan para kapolres, terkait apakah pernah melakukan tindakan radikalisme atau lainnya, kata Suhadi.
Sementara itu, menurut keterangan dari Ketua Jabatan Siasatan Jenayah IPK Sarawak Sac Datok Dev Kumar terkait penangkapan seorang WNI asal Kalbar, karena memiliki senjata api secara ilegal di Malaysia yang bersangkutan bisa dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Malaysia, Seksyen 8 Akta Senjata Api tahun 1971 dengan ancaman hukuman mati. Saat ini Sanamu masih ditahan di Sarawak.
Sementara itu Kata Kabid Humas Polda Kalbar menyatakan, WNI yang membawa senjata api atau bahan peledak termasuk amunisi secara ilegal bisa dikenakan Undang Undang Darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman sementara 20 tahun. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Malaysia melarang warga Israel memasuki wilayahnya.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaTersangka lain itu berinisial S yang merupakan orang kepercayaan dari tersangka Mukadam
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaKasus MG terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaWarga yang mengancam dengan menggunakan sajam itu atau pelaku bernama Imanuel Lere Mawo (24) asal Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Baca SelengkapnyaPria itu petantang petenteng membawa dua senjata itu di depan kantor perusahaan sawit.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaPolisi Malaysia menginformasikan WNI tersebut diduga merupakan korban pembunuhan.
Baca SelengkapnyaDua petani asal Banyuwangi berbisnis senjata api ilegal. Begini nasibnya sekarang.
Baca Selengkapnya