Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa pistol dan 94 peluru, WNI terancam hukuman mati di Malaysia

Bawa pistol dan 94 peluru, WNI terancam hukuman mati di Malaysia Ilustrasi senjata api. ©2013 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Sanimu Saludin, salah seorang warga negara Indonesia asal Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, terancam hukuman mati di Sarawak, Malaysia. Sanimu ditangkap karena membawa senjata api ilegal di negara tetangga tersebut.

"Sanimu Saludin tepatnya salah seorang Desa Mega Timur, Kecamatan Sui Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, kini terancam hukuman mati karena kedapatan membawa senpi ilegal beserta 94 butir amunisi oleh polisi Malaysia," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Suhadi SW di Pontianak, demikian dilansir Antara, Kamis (22/9).

Pengungkapan kepemilikan senjata api tersebut berawal dari pengembangan penyelidikan oleh pihak Polis Diraja Malayasia Kontinjen Sarawak terkait kasus perampokan di wilayah tersebut, Rabu (7/9). Menurut Laison Officer (LO) Polri di Sarawak, Kompol Taufik Noor Isya, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak PDRM Kontinjen Sarawak, dan dengan Polda Kalbar untuk mengecek alamat tempat tinggal Sanamu di Kalbar serta ingin mendapatkan catatan kepolisian, apakah yang bersangkutan pernah melakukan tindak kriminalitas di Kalbar.

"Saat ini, kami langsung mengambil langkah-langkah diantaranya menghubungi para kapolres jajaran Polda Kalbar untuk mendapatkan data dimaksud," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan para tetangga Sanimu di Sui Ambawang bahwa yang bersangkutan sudah empat sampai lima tahun yang lalu telah pindah tidak lagi di Mega Timur dan rumahnya sudah dijual karena masalah ekonomi.

Hasil pelacakan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Polda Kalbar, tidak ditemukan adanya catatan kepolisian, namun pihaknya terus melakukan kordinasi dengan para kapolres, terkait apakah pernah melakukan tindakan radikalisme atau lainnya, kata Suhadi.

Sementara itu, menurut keterangan dari Ketua Jabatan Siasatan Jenayah IPK Sarawak Sac Datok Dev Kumar terkait penangkapan seorang WNI asal Kalbar, karena memiliki senjata api secara ilegal di Malaysia yang bersangkutan bisa dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Malaysia, Seksyen 8 Akta Senjata Api tahun 1971 dengan ancaman hukuman mati. Saat ini Sanamu masih ditahan di Sarawak.

Sementara itu Kata Kabid Humas Polda Kalbar menyatakan, WNI yang membawa senjata api atau bahan peledak termasuk amunisi secara ilegal bisa dikenakan Undang Undang Darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman sementara 20 tahun. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Malaysia Tangkap WN Israel, Menyusup Pakai Paspor Palsu Prancis dan Bawa Senjata Ilegal
Malaysia Tangkap WN Israel, Menyusup Pakai Paspor Palsu Prancis dan Bawa Senjata Ilegal

Malaysia melarang warga Israel memasuki wilayahnya.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Bantu Sembunyikan Senpi, Asisten Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga jadi Tersangka
Bantu Sembunyikan Senpi, Asisten Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga jadi Tersangka

Tersangka lain itu berinisial S yang merupakan orang kepercayaan dari tersangka Mukadam

Baca Selengkapnya
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi

Saat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
ASN di Palembang Kedapatan Miliki Banyak Senjata Api dan Amunisi
ASN di Palembang Kedapatan Miliki Banyak Senjata Api dan Amunisi

Kasus MG terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya
Viral 'Bang Jago' di Bali, Tenteng Sajam & Ancam Warga Begini Nasibnya Sekarang
Viral 'Bang Jago' di Bali, Tenteng Sajam & Ancam Warga Begini Nasibnya Sekarang

Warga yang mengancam dengan menggunakan sajam itu atau pelaku bernama Imanuel Lere Mawo (24) asal Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Baca Selengkapnya
Kronologi Pria 'Koboi' Ngamuk dan Tembak Polisi di Sumsel
Kronologi Pria 'Koboi' Ngamuk dan Tembak Polisi di Sumsel

Pria itu petantang petenteng membawa dua senjata itu di depan kantor perusahaan sawit.

Baca Selengkapnya
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.

Baca Selengkapnya
Update Terkini Kasus Pembunuhan WNI di Miri Malaysia
Update Terkini Kasus Pembunuhan WNI di Miri Malaysia

Polisi Malaysia menginformasikan WNI tersebut diduga merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya
Petani Asal Banyuwangi Bisnis Senjata Api Ilegal, Terancam Penjara Seumur Hidup
Petani Asal Banyuwangi Bisnis Senjata Api Ilegal, Terancam Penjara Seumur Hidup

Dua petani asal Banyuwangi berbisnis senjata api ilegal. Begini nasibnya sekarang.

Baca Selengkapnya