Bawa Sabu-Sabu untuk Jokowi, 2 Kurir Dijatuhi Pidana Mati
Merdeka.com - Dua kurir sabu-sabu dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/12). Mereka terbukti mengirim 21 Kg sabu-sabu.
Kedua terdakwa yang dijatuhi hukuman mati yakni Syamsul Bahri alias Syamsul (35), warga Dusun III RT 000/000, Desa Air Teluk Hessa, Air Batu, Asahan, Sumut, dan Ponisan (47), Jalan Bambu Lingkungan VIII, Desa Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Sumut.
Hukuman maksimal kepada keduanya dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara. Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Syamsul dan Ponisan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena telah menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 21,011 Kg.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Kenapa Ganjar-Mahfud mengikuti sidang di MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4).
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
"Menghukum terdakwa dengan pidana mati," kata Syafril.
Putusan ini sama dengan tuntutan JPU Dedeh Herawati. Majelis hakim memberi kesempatan kepada kedua terdakwa, yang mengikuti persidangan melalui telekonferensi dari Rutan Kelas I Medan, untuk memikirkan putusan itu dalam waktu 7 hari. Jika keberatan, mereka bisa mengajukan banding.
Penasihat hukum kedua terdakwa mengatakan akan berkoordinasi dengan kliennya untuk merespons putusan itu. "Kami koordinasi dulu kami dengan terdakwanya," kata Tita penasihat hukum kedua terdakwa.
Berdasarkan dakwaan, Syamsul dan Ponisan ditangkap di depan Rumah Makan Afrika Jalan Lintas Sumatera, Perkebunan Tanah Datar, Talawi, Asahan, Sumut pada Kamis (12/3) sekitar pukul 01.15 Wib. Dari tangan keduanya disita tas warna oranye berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat bruto 10.662 gram dan tas biru berisi 5 bungkus kemasan teh cina berisi sabu-sabu dengan berat bruto 5.173 gram, tas cokelat berisi 5 (lima) bungkus kemasan teh cina berisi sabu-sabu dengan berat bruto 5.176 gram. Total keseluruhan sabu-sabu yang disita seberat 21.011 gram .
Syamsul mendapat perintah dari Daeng (DPO) untuk mengantarkan sabu-sabu bersama Ponisan. Mereka disuruh membawa narkoba itu dari Tanjungbalai dan menyerahkannya kepada seseorang bernama Jokowi (DPO) dan Romi (nama samaran dari M Yani/berkas terpisah) di Medan. Mereka diupah Rp15.000.000 jika pekerjaan selesai.
Namun di perjalanan, mobil Luxio yang mereka gunakan diadang Petugas BNN. Keduanya ditangkap, diproses dan diadili.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaDua terdakwa pengedar narkoba jaringan Fredy Pratama dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaDua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.
Baca SelengkapnyaDua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca SelengkapnyaKesaksian keduanya melihat terpidana berada di SMP 11 tak jauh dari lokasi kejadian dinilai sangat menyudutkan
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.
Baca Selengkapnya