Bawa sabu untuk tahanan, Iptu Sudarta divonis 5 tahun penjara
Merdeka.com - Perwira Polda Bali, Iptu I Wayan Sudarta (55) divonis penjara selama lima tahun oleh PN Denpasar dalam kasus narkoba. Dia ketahuan membawa paket sabu seberat 0,4 gram untuk seorang tahanan di sel Mapolda Bali.
Sidang yang dipimpin majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, Kamis (14/12) menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyerahkan narkotik Golongan I, sebagaimana dakwaan pertama Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Sudarta dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan, serta membayar denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka bisa mengganti dengan hukuman selama enam bulan penjara," kata Angeliky Handajani Day saat membacakan amar putusan.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas vonis hakim, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, John Korasa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Sebagaimana terungkap dalam dakwaan, perbuatan Sudarta bermula dari kedatangan terdakwa ke Rutan Polda menjenguk salah satu tahanan narkoba bernama AG, Rabu (15/2).
Saat itu terdakwa membawa tas plastik putih yang di dalamnya berisi makanan serta peralatan mandi.
Karena bukan jam besuk, penjaga Rutan di Mapolda Bali menolak permintaan terdakwa yang waktu itu sebagai anggota Dit Sabhara Polda Bali. Terdakwa lalu minta tolong agar petugas menerima peralatan mandi untuk diserahkan kepada tahanan yang ditunjuk.
Kemudian setelah terdakwa pergi, petugas jaga mengecek barang bawaan yang dititipkan. Ketika memeriksa shampo, petugas menemukan kejanggalan karena terdapat benda mencurigakan di dalamnya.
Disaksikan petugas lainnya, shampo tersebut akhirnya dibuka dan ditemukan satu paket sabu seberat 0,4 gram. Selanjutnya, temuan tersebut disampaikan kepada atasannya yang akhirnya memanggil terdakwa untuk dimintai keterangan.
Penyidik akhirnya menetapkan Iptu Wayan Sudarta sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 23 Februari 2017. Dengan putusan hakim ini, belum ada kejelasan dari statusnya di lingkup tubuh Polri. Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja belum bisa dihubungi. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaKasus ini menjadi pukulan telak bagi Polres Blitar. Beberapa waktu lalu Iptu Sukoyo sempat merilis kasus peredaran ganja dengan barang bukti 15 kilogram
Baca SelengkapnyaPolda Jateng memastikan Kapolda bakal menindak tegas anggota terlibat narkoba.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaAiptu SU (40) ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu
Baca SelengkapnyaTeddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnya