Bawa Sajam Saat ke Rumah Kades, Petani di Musi Rawas Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Seorang petani asal Desa Taba Remanik, Kecamatan Selangit, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Aji Hasan (45) ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau. Pelaku terancam sepuluh tahun penjara akibat perbuatannya.
Peristiwa itu terjadi saat pelaku bertandang ke rumah Kades Muara Nilau, Selangit, Senin (19/10) siang. Dia duduk-duduk di teras rumah kades tanpa diketahui tujuannya.
Tak ingin membahayakan, anggota dari Polsek STL Ulu Terawas menemui pelaku dan melakukan penggeledahan terhadapnya. Petugas menemukan sebilah pisau panjang 20 centimeter yang diselipkan di pinggangnya.
-
Siapa yang dimusnahkan oleh petani-pemukim? Sebuah studi baru mengungkap bahwa bangkitnya pertanian ini sebenarnya menyebabkan genosida tragis terhadap populasi pemburu-nomaden yang dimusnahkan oleh para petani-pemukim dalam beberapa generasi.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang terjadi pada para petani? Mereka masih selamat meski mengalami luka bakar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengungkapkan, tersangka sudah ditahan di Polsek STL Ulu Terawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diduga, tersangka bermaksud berbuat kejahatan dan perlu dicegah.
"Tersangka selipkan pisau waktu ke rumah kades. Petugas langsung mengamankan untuk mencegah dia berbuat kriminal," ungkap Efrannedy, Selasa (20/10).
Menurut dia, pihaknya gencar menertibkan dan menindak tegas warga yang membawa sajam ke tempat umum tanpa izin. Hal itu untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang menimbulkan situasi masyarakat tak kondusif.
"Apapun alasannya seperti kebiasaan atau jaga diri tetap tidak dibenarkan secara hukum. Kedapatan akan ditindak dan diproses sesuai aturan," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka diringkus saat tidur bersama istrinya di pondok kebun sawit miliknya di Desa Margatani, Jayaloka, Musi Rawas, Kamis (8/8) dini hari.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaPelaku nekat berbuat kejahatan karena terlilit utang sewa traktor.
Baca SelengkapnyaKayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaSeorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaPara pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.
Baca SelengkapnyaPolisi membekuk satu dari lima perampok karyawan BUMN PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaMotifnya untuk membuka lahan atau untuk menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula dari klaim polisi yang mengenakan pakaian preman sedang melakukan razia.
Baca SelengkapnyaSR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca Selengkapnya