Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa senpi di Malaysia, warga Kalbar terancam hukuman mati

Bawa senpi di Malaysia, warga Kalbar terancam hukuman mati Ilustrasi Hukuman Mati. ©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Merdeka.com - Sanimu Saludin, warga Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kalimantan Barat, terancam hukuman mati. Itu lantaran dia membawa senjata api rakitan beserta 94 butir peluru di tempat tinggalnya, kampung Sau, Sungai Metapus, Sarawak, Malaysia Timur.

Ditangkapnya Saludin, berawal dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan kepolisian Diraja Malaysia Kontinjen Sarawak, terkait kasus perampokan di kampung Sau, Sungai Metapus, Sarawak, 7 September 2016 lalu.

Keterangan resmi Polda Kalimantan Barat, Liaison Officer (LO) Polri di Sarawak Kompol Taufik Noor Isya menerangkan, terkait penangkapan Saludin, telah dikoordinasikan bersama dengan kepolisian diraja Malaysia Kontinjen Sarawak.

"Untuk mengecek tempat tinggal, juga dicek melalui catatan kepolisian, apakah yang bersangkutan pernah atau tidak melakukan tindak kriminalitas di Kalimantan Barat," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Suhadi SW di Pontianak, Kamis (22/9),.

Diterangkan Suhadi, koordinasi itu ditindaklanjuti dengan menghubungi para Kapolsek di jajaran Polda Kalimantan Barat, untuk mencari tahu data yang dimaksud.

"Hasilnya, berdasarkan keterangan tetangga Saludin di Sungai Ambawang, yang bersangkutan sudah sekitar 4 tahun hingga 5 tahun terakhir ini pindah rumah, dan menjual rumahnya dengan alasan ekonomi," ujar Suhadi.

"Kemudian, dari hasil penelusuran direktorat reserae Polda, tidak menemukan adanya catatan kepolisian Saludin. Tapi, kita terus berkoordinasi dengan para Kapolres, siapa tahu ada catatan kepolisian di wilayah Polres, atau ada melakukan tindakan radikalisme," tambahnya.

Suhadi melanjutkan, menurut keterangan Ketua Jabatan Siasatan Jenayah IPK Sarawak Datok Dev Kumar, penangkapan WNI asal Kalbar itu lantaran memiliki senjata api ilegal di Malaysia.

"Yang bersangkutan, bisa dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Malaysia, seksyen 8 akta senjata api tahun 1971 dengan ancaman hukuman mati. Saat ini, Saludin masih ditahan di Sarawak," sebut Suhadi.

"Di Indonesia, warga negara yang membawa senjata api atau bahab peledak termasuk amunisi tidak berizin, bisa dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya hukuman sementara 20 tahun penjara," demikian Suhadi.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bantu Sembunyikan Senpi, Asisten Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga jadi Tersangka
Bantu Sembunyikan Senpi, Asisten Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga jadi Tersangka

Tersangka lain itu berinisial S yang merupakan orang kepercayaan dari tersangka Mukadam

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
ASN di Palembang Kedapatan Miliki Banyak Senjata Api dan Amunisi
ASN di Palembang Kedapatan Miliki Banyak Senjata Api dan Amunisi

Kasus MG terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya
Sopir yang Viral Aksi Koboi Jalanan Tembak Pajero di Demak Jadi Tersangka
Sopir yang Viral Aksi Koboi Jalanan Tembak Pajero di Demak Jadi Tersangka

Penetapan tersangka setelah melalui proses pemeriksaan terhadap korban dan para saksi-saksi telah dilakukan oleh penyidik.

Baca Selengkapnya
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi

Saat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Warga Cireundeu Sergap Maling Motor, Digeledah Ternyata Bawa Senpi Rakitan
Warga Cireundeu Sergap Maling Motor, Digeledah Ternyata Bawa Senpi Rakitan

Aksinya ketahuan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku berusia 28 tahun itu.

Baca Selengkapnya
Sakit Hati, Seorang Pria Tembak Wanita Sampai 3 Peluru Bersarang
Sakit Hati, Seorang Pria Tembak Wanita Sampai 3 Peluru Bersarang

Tiga proyektil peluru ditemukan di tubuh jasad Erni Fatmawati.

Baca Selengkapnya
Simpan Narkoba dalam Gudang di Samping Kantor Kejati Sumsel, Bandar Berhasil Jual 140 Kg Sabu
Simpan Narkoba dalam Gudang di Samping Kantor Kejati Sumsel, Bandar Berhasil Jual 140 Kg Sabu

Sindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.

Baca Selengkapnya
Kalah Duel, Seorang Pria di Sambas Bacok Korban Pakai Parang
Kalah Duel, Seorang Pria di Sambas Bacok Korban Pakai Parang

Pelaku membabi-buta membacok hingga menyebabkan korban harus dilarikan ke Puskesmas

Baca Selengkapnya
Curiga Istri Disantet sampai Meninggal, Seorang Pria Bunuh Tetangga
Curiga Istri Disantet sampai Meninggal, Seorang Pria Bunuh Tetangga

elama ini, tersangka menganggap korban telah menyantet istrinya pada 2015.

Baca Selengkapnya
Polisi Telusuri Pistol yang Dipakai Eks Kades di Muratara Ancam Kontraktor
Polisi Telusuri Pistol yang Dipakai Eks Kades di Muratara Ancam Kontraktor

Pengancaman terjadi saat korban yang memenangkan tender proyek pembangunan gedung di samping kantor Kementerian Agama Murarata.

Baca Selengkapnya