Bawa senpi di Malaysia, warga Kalbar terancam hukuman mati
Merdeka.com - Sanimu Saludin, warga Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kalimantan Barat, terancam hukuman mati. Itu lantaran dia membawa senjata api rakitan beserta 94 butir peluru di tempat tinggalnya, kampung Sau, Sungai Metapus, Sarawak, Malaysia Timur.
Ditangkapnya Saludin, berawal dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan kepolisian Diraja Malaysia Kontinjen Sarawak, terkait kasus perampokan di kampung Sau, Sungai Metapus, Sarawak, 7 September 2016 lalu.
Keterangan resmi Polda Kalimantan Barat, Liaison Officer (LO) Polri di Sarawak Kompol Taufik Noor Isya menerangkan, terkait penangkapan Saludin, telah dikoordinasikan bersama dengan kepolisian diraja Malaysia Kontinjen Sarawak.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Siapa pelaku pembunuhan mutilasi di Sleman? Pelaku adalah W, warga Magelang, dan RD, warga Jakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban sudah saling mengenal. Hingga kini polisi masih mendalami motif pelaku.
"Untuk mengecek tempat tinggal, juga dicek melalui catatan kepolisian, apakah yang bersangkutan pernah atau tidak melakukan tindak kriminalitas di Kalimantan Barat," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Suhadi SW di Pontianak, Kamis (22/9),.
Diterangkan Suhadi, koordinasi itu ditindaklanjuti dengan menghubungi para Kapolsek di jajaran Polda Kalimantan Barat, untuk mencari tahu data yang dimaksud.
"Hasilnya, berdasarkan keterangan tetangga Saludin di Sungai Ambawang, yang bersangkutan sudah sekitar 4 tahun hingga 5 tahun terakhir ini pindah rumah, dan menjual rumahnya dengan alasan ekonomi," ujar Suhadi.
"Kemudian, dari hasil penelusuran direktorat reserae Polda, tidak menemukan adanya catatan kepolisian Saludin. Tapi, kita terus berkoordinasi dengan para Kapolres, siapa tahu ada catatan kepolisian di wilayah Polres, atau ada melakukan tindakan radikalisme," tambahnya.
Suhadi melanjutkan, menurut keterangan Ketua Jabatan Siasatan Jenayah IPK Sarawak Datok Dev Kumar, penangkapan WNI asal Kalbar itu lantaran memiliki senjata api ilegal di Malaysia.
"Yang bersangkutan, bisa dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Malaysia, seksyen 8 akta senjata api tahun 1971 dengan ancaman hukuman mati. Saat ini, Saludin masih ditahan di Sarawak," sebut Suhadi.
"Di Indonesia, warga negara yang membawa senjata api atau bahab peledak termasuk amunisi tidak berizin, bisa dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya hukuman sementara 20 tahun penjara," demikian Suhadi.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka lain itu berinisial S yang merupakan orang kepercayaan dari tersangka Mukadam
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaKasus MG terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah melalui proses pemeriksaan terhadap korban dan para saksi-saksi telah dilakukan oleh penyidik.
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaAksinya ketahuan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku berusia 28 tahun itu.
Baca SelengkapnyaTiga proyektil peluru ditemukan di tubuh jasad Erni Fatmawati.
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaPelaku membabi-buta membacok hingga menyebabkan korban harus dilarikan ke Puskesmas
Baca Selengkapnyaelama ini, tersangka menganggap korban telah menyantet istrinya pada 2015.
Baca SelengkapnyaPengancaman terjadi saat korban yang memenangkan tender proyek pembangunan gedung di samping kantor Kementerian Agama Murarata.
Baca Selengkapnya