Bawa Senpi Rakitan, Sekuriti di Ogan Ilir Diduga Hendak Lakukan Kejahatan
Merdeka.com - Seorang pria yang berprofesi sekuriti di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Rio Agustiar (24), ditangkap polisi karena mengantongi senjata api rakitan. Dia diduga hendak melakukan kejahatan.
Rio diamankan dalam operasi Senpi Musi 2021 yang dilakukan tim dari Satreskrim Polres Ogan Ilir. Petugas menyergapnya di pinggir jalan di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara , Ogan Ilir, Senin (22/3) malam.
Petugas menggeledah Rio. Dari saku celananya ditemukan sepucuk senpi rakitan jenis revolver lengkap dengan 6 butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter.
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Rio langsung digiring ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka ditangkap membawa senpi rakitan. Dia diduga hendak melakukan kejahatan," ungkap Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara, Selasa (23/3).
Robi mengungkapkan, tersangka beralamat di Jalan Selat Punai, Kelurahan Pulokerto, Gandus, Palembang. Dia merupakan sekuriti di salah satu perusahaan, tak jauh dari lokasi penangkapan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun. "Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap tindak pidana yang dilakukan tersangka," kata Robi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksinya ketahuan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku berusia 28 tahun itu.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami pria berlagak koboi di Mampang Selatan terlibat kejahatan lain.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Motif Aksi 'Koboi' Pria di Mampang Todong Senjata ke Pengendara Lain
Baca SelengkapnyaPenangkapan tiga polisi ini hasil pengembangan kasus terduga teroris DE yang merupakan pegawai KAI.
Baca SelengkapnyaKasus MG terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaAroni ditangkap tim Polda Sumsel karena sudah membobol rumah salah satu anggota kepolisian di Palembang dan menjual barang curiannya di Pasar Cinde Palembang.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku lantaran ingin menakuti korban usai keduanya terlibat cekcok.
Baca SelengkapnyaTiba-tiba HRR mengeluarkan senjata pistol yang dipakai dengan maksud menakut-nakuti korban JPP.
Baca SelengkapnyaPria lansia berinsial HE (67) yang diduga sebagai dukun santet di Ciputat Timur, Tangerang Selatan diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaHasil olah TKP dilakukan polisi menemukan selongsong peluru diduga dari senjata api dimuntahkan pelaku di lokasi.
Baca SelengkapnyaMuka Bonyok, Ini Tampang Maling Motor di Bekasi yang Todongkan Pistol ke Warga saat Tepergok
Baca SelengkapnyaAksi perampokan terjadi di Bank Pelat Merah Jalan Seminai, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Baca Selengkapnya