Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Akan Sanksi Panitia PA 212 Jika Terbukti Kampanye Saat Tabligh Akbar

Bawaslu Akan Sanksi Panitia PA 212 Jika Terbukti Kampanye Saat Tabligh Akbar Ribuan Orang Hadiri Tablig Akbar PA 212 Solo Raya. ©2019 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo akan memberikan sanksi kepada panitia Tabligh Akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212, jika terbukti melakukan kampanye saat acara tersebut, Minggu (13/1). Hal tersebut menanggapi laporan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf.

Anggota Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma, mengatakan pihaknya memberi waktu kepada pelapor hingga Rabu lusa. Setelah persyaratan lengkap, Bawaslu baru akan melakukan kajian dengan tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

"Hari ini kita menerima laporan dari TKD. Mereka menjanjikan akan melengkapi persyaratan sebelum hari Rabu. Setelah itu baru kita kaji bersama Gakkumdu," ujar Poppy, Senin (14/1).

Menurut dia, jika terbukti ada pelanggaran, pihaknya siap memberikan sanksi. Sanksi yang diberikan nanti, lanjut dia, bisa berupa administratif ataupun pidana. Sanksi administratif berupa teguran, sedangkan pidana bisa berupa kurungan.

"Semua tergantung pasalnya, tentu setelah kajian selesai kita lakukan," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua TKD Jokowi-Ma'ruf Solo, Her Suprabu benar-benar melaporkan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif ke Bawaslu Solo. Slamet diduga melakukan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar 212 di Solo kemarin.

Suprabu menilai acara tablig akbar tersebut sarat dengan konten politik dan kampanye terselubung.

"Kami mendapatkan laporan ada ajakan-ajakan terkait kampanye, ada teriakan ganti Presiden dan ada yang memakai kaus ganti presiden. Bahkan ada yang lebih substantif, yaitu ajakan mencoblos," katanya.

Sedangkan Slamet Ma'arif dilaporkan karena juga merupakan bagian dari tim kampanye pasangan calon Prabowo-Sandi. Menurut dia, sesuai arahan Bawaslu, harus jelas, spesifik yang dilaporkan.

"Yang kita laporkan saat ini Pak Slamet Ma'arif yang termasuk dalam tim kampanye paslon 02. Kami punya bukti kuat terkait kampanye terselubung itu. Kampanye dalam bentuk apapun dilarang dilakukan di Jalan Slamet Riyadi yang merupakan white area," pungkas dia.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.

Baca Selengkapnya
Satpol PP DKI Tunggu Arahan KPU dan Bawaslu untuk Copot Baliho
Satpol PP DKI Tunggu Arahan KPU dan Bawaslu untuk Copot Baliho

Arifin juga berujar, pihaknya menunggu KPU untuk menentukan titik-titik wilayah yang dilarang untuk memasang APK.

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud: Saya Kecewa Kapolri Melarang Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu
Tim Ganjar-Mahfud: Saya Kecewa Kapolri Melarang Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu

Meski tidak menyebut siapa sosoknya, namun Todung mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan saksi.

Baca Selengkapnya