Bawaslu Ancam Polisikan 141 Bapaslon Langgar Protokol Kesehatan Covid-19
Merdeka.com - Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan, 141 bakal pasangan calon (bapaslon) diduga melanggar aturan protokol kesehatan saat mendaftarkan diri ke kantor KPU. Menurutnya, hal dilanggar mereka disebabkan jumlah massa berlebih yang ikut bersama ketika mendaftar.
"Mereka diduga melanggar PKPU (Peraturan PKU) karena PKPU secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemi Covid-19," tulis Fritz dalam keterangan pers diterima, Senin (7/9).
Dia menambahkan, bila dugaan pelanggaran itu valid, maka Bawaslu akan merekomendasikan hal itu kepada pihak lain seperti kepolisian guna menindaklanjuti lebih jauh.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
-
Siapa yang menemukan pelanggaran Pemilu 2024? Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menangani sebanyak 16 kasus pelanggaran pemilu yang tersebar di berbagai kabupaten/kota selama tahapan Pemilu 2024.
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Bagaimana cara menangani pelanggaran pemilu? Penanganan perkaranya dilakukan oleh Bawaslu dan kepolisian.
-
Siapa yang meminta pendukung rekam bukti kecurangan? Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis meminta jajaran pendukung paslon nomor tiga untuk merekam segala bentuk kecurangan yang ditemukan selama Pilpres 2024.
"Ini sesuai UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Arak-arakan dan pengerahan massa menurut saya sudah berpotensi atau dapat diduga melanggar Pasal 14 UU 4/1984 dan Pasal 93 UU 6/ 2018 atau larangan dari peraturan daerah setempat," tegas dia.
"Untuk itu, Bawaslu Provinsi/Kabupaten Kota meneruskan temuan atau laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang sesuai Pasal 28 (1) e dan Pasal 33 e UU 6/2020," imbuh Fritz.
Dia mengaku, saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru sekedar memberi teguran yang bersifat saran dan perbaikan.
"Kami mengingatkan karena sudah menjadi kewajiban setiap orang untuk mencegah penyebaran Covid-19," tutupnya.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaSampai saat ini belum ada laporan masyarakat terkait kasus itu, sehingga bawaslu punya kewenangan untuk memanggil berdasarkan pemberitaan di media.
Baca Selengkapnya40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial adanya sejumlah APK berbentuk baliho yang terlihat terpasang di trotoar yang mengganggu pejalan kaki.
Baca SelengkapnyaJika dalam penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjuti-nya sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaBawaslu Maluku menyatakan laporan dugaan pelanggaran Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat safari politik di Ambon, memenuhi syarat formal dan material.
Baca SelengkapnyaBawaslu Belum Temukan Pelanggaran Pemilu 2024 yang Terstruktur Sistematis dan Masif
Baca SelengkapnyaSehingga, jika adanya dugaan pelanggaran, bagi Bawaslu yang harus mereka lihat disebutnya adalah dokumennya.
Baca SelengkapnyaBawaslu melaporkan setiap pelanggaran terkait dengan Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa ke Kemendagri.
Baca Selengkapnya