Bawaslu belum bisa tindak kasus intimidasi di CFD: Bisa gunakan KUHP
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum bisa mengambil langkah hukum terkait dua kelompok yang bergesekan saat hari bebas kendaraan bermotor (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu 29 April 2018.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya belum bisa menerapkan UU Pemilu terkait peristiwa tersebut. Sebab, tahapan Pilpres 2019 belum dimulai sehingga belum ada pelanggaran pemilu.
"Itu belum dapat dikenakan karena capres sendiri belum terbentuk. Tapi jangan lupa ada KUHP yang dapat digunakan," ujar Fritz di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).
-
Kenapa Bawaslu kaji intimidasi di PSU Kuala Lumpur? Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji intimidasi yang terjadi saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.'Seluruh proses intimidasi saat ini sedang dalam kajiannya Bawaslu. Tentu untuk intimidasi kami tidak akan tinggal diam, ya, terutama yang berkenaan dengan jajaran pengawas pemilu tentu kami akan sikapi. Nah, saat ini sedang dalam diskusi kami,' kata Lolly di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/3) malam.
-
Siapa yang melakukan intimidasi di PSU Kuala Lumpur? Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pelaku intimidasi di PSU Kuala Lumpur dapat dipidana. 'Bisa dibawa ke pidana, tetapi kita lihat tergantung dari otoritas setempat, dan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang ada karena Sentra Gakkumdu lagi fokus pada penanganan pelanggaran pidana yang ada di pengadilan,' kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Bawaslu terkait intimidasi PSU Kuala Lumpur? 'Seluruh proses intimidasi saat ini sedang dalam kajiannya Bawaslu. Tentu untuk intimidasi kami tidak akan tinggal diam, ya, terutama yang berkenaan dengan jajaran pengawas pemilu tentu kami akan sikapi. Nah, saat ini sedang dalam diskusi kami,' kata Lolly di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/3) malam.
-
Dimana intimidasi terjadi saat PSU Kuala Lumpur? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelenggarakan PSU Kuala Lumpur pada Minggu (10/3) dengan dua metode, yakni Kotak Suara Keliling (KSK) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Penerapan KUHP, kata Fritz, lantaran terdapat tindak pidana berupa intimidasi dari salah satu kelompok kepada kelompok lainnya dalam peristiwa tersebut. Menurut Fritz, tindakan itu dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP.
"Dan itu delik umum, sehingga orang yang memaksakan kehendak itu dapat dikenakan pidana. Sehingga saya rasa itu tugas polisi untuk menindak hal tersebut," ucap dia.
Fritz mengaku, pihaknya tidak bisa mengekang kebebasan berpendapat dengan menggunakan hashtag atau tanda pagar (tagar) tertentu. Hanya saja ia meminta agar tidak ada pemaksaan terhadap orang lain untuk mengikuti pendapatnya.
"Kita juga harus menghormati hak orang lain juga yang punya pendapat berbeda," kata Fritz.
Fritz juga meminta agar kawasan CFD digunakan sebagaimana fungsinya yang diatur oleh peraturan daerah. Fritz juga meminta semua pihak menjaga iklim tahun politik ini tetap teduh.
"Itu yang kami tekankan kepada setiap orang bahwa capres belum ada, sehingga proses pendaftaran juga belum ada. Kita semua punya peran untuk menjaga suhu politik agar tidak meningkat," dia menandaskan.
Sebelumnya, rekaman video dugaan intimidasi terhadap orang berkaos #DiaSibukKerja saat Car Free Day di Thamrin, Jakarta, menjadi viral. Dalam rekaman itu, sejumlah orang berkaos #2019GantiPresiden mengerubungi dan mengimingi-imingi uang kepada mereka yang mengenakan kaos #DiaSibukKerja.
Rekaman video lainnya juga menggambarkan tindakan intimidasi sejumlah orang terhadap perempuan yang membawa seorang anak. Sang anak bahkan menangis mendapatkan perlakuan tersebut.
Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu RI belum berkoordinasi dengan Polri terkait intimidasi yang terjadi di PSU Kuala Lumpur.
Baca SelengkapnyaDugaan pidana pemilu kasus itu diusut Bawaslu bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu memanggil Eko Patrio, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu, Uya Kuya buntut aksi Gibran bagi-bagi susu di CFD
Baca SelengkapnyaBenny menjelaskan, aturan CFD dilarang untuk kegiatan politik tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaHak angket adalah suatu instrumen yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan
Baca SelengkapnyaHasto pun menyatakan informasi ini benar adanya dan bahkan ia berani mempertanggungjawabkan ucapannya ini di jalur hukum.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud mengungkap saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar tidak perlu khawatir untuk bersikap kritis.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca Selengkapnya