Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu belum bisa tindak kasus intimidasi di CFD: Bisa gunakan KUHP

Bawaslu belum bisa tindak kasus intimidasi di CFD: Bisa gunakan KUHP Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. ©2018 Liputan6.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum bisa mengambil langkah hukum terkait dua kelompok yang bergesekan saat hari bebas kendaraan bermotor (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu 29 April 2018.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya belum bisa menerapkan UU Pemilu terkait peristiwa tersebut. Sebab, tahapan Pilpres 2019 belum dimulai sehingga belum ada pelanggaran pemilu.

"Itu belum dapat dikenakan karena capres sendiri belum terbentuk. Tapi jangan lupa ada KUHP yang dapat digunakan," ujar Fritz di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).

Orang lain juga bertanya?

Penerapan KUHP, kata Fritz, lantaran terdapat tindak pidana berupa intimidasi dari salah satu kelompok kepada kelompok lainnya dalam peristiwa tersebut. Menurut Fritz, tindakan itu dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP.

"Dan itu delik umum, sehingga orang yang memaksakan kehendak itu dapat dikenakan pidana. Sehingga saya rasa itu tugas polisi untuk menindak hal tersebut," ucap dia.

Fritz mengaku, pihaknya tidak bisa mengekang kebebasan berpendapat dengan menggunakan hashtag atau tanda pagar (tagar) tertentu. Hanya saja ia meminta agar tidak ada pemaksaan terhadap orang lain untuk mengikuti pendapatnya.

"Kita juga harus menghormati hak orang lain juga yang punya pendapat berbeda," kata Fritz.

Fritz juga meminta agar kawasan CFD digunakan sebagaimana fungsinya yang diatur oleh peraturan daerah. Fritz juga meminta semua pihak menjaga iklim tahun politik ini tetap teduh.

"Itu yang kami tekankan kepada setiap orang bahwa capres belum ada, sehingga proses pendaftaran juga belum ada. Kita semua punya peran untuk menjaga suhu politik agar tidak meningkat," dia menandaskan.

Sebelumnya, rekaman video dugaan intimidasi terhadap orang berkaos #DiaSibukKerja saat Car Free Day di Thamrin, Jakarta, menjadi viral. Dalam rekaman itu, sejumlah orang berkaos #2019GantiPresiden mengerubungi dan mengimingi-imingi uang kepada mereka yang mengenakan kaos #DiaSibukKerja.

Rekaman video lainnya juga menggambarkan tindakan intimidasi sejumlah orang terhadap perempuan yang membawa seorang anak. Sang anak bahkan menangis mendapatkan perlakuan tersebut.

Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Kaji Intimidasi Saat Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
Bawaslu Kaji Intimidasi Saat Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Bawaslu RI belum berkoordinasi dengan Polri terkait intimidasi yang terjadi di PSU Kuala Lumpur.

Baca Selengkapnya
Temukan Fakta Baru, Bawaslu Tunda Putusan Kasus Gibran Bagi-Bagi susu di CFD
Temukan Fakta Baru, Bawaslu Tunda Putusan Kasus Gibran Bagi-Bagi susu di CFD

Dugaan pidana pemilu kasus itu diusut Bawaslu bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil, Giliran TKN Prabowo-Gibran Usul Kepala BIN Dihadirkan di Sidang MK
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil, Giliran TKN Prabowo-Gibran Usul Kepala BIN Dihadirkan di Sidang MK

TKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Buntut Aksi Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD, Bawaslu Panggil Eko Patrio, Uya Kuya dan Pasha Ungu
Buntut Aksi Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD, Bawaslu Panggil Eko Patrio, Uya Kuya dan Pasha Ungu

Bawaslu memanggil Eko Patrio, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu, Uya Kuya buntut aksi Gibran bagi-bagi susu di CFD

Baca Selengkapnya
Bawaslu Minta Pj Gubernur DKI Tertibkan CFD agar Tak Jadi Tempat Kegiatan Politik
Bawaslu Minta Pj Gubernur DKI Tertibkan CFD agar Tak Jadi Tempat Kegiatan Politik

Benny menjelaskan, aturan CFD dilarang untuk kegiatan politik tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Belum Ditahan, Ini Kata Polisi
Firli Bahuri Belum Ditahan, Ini Kata Polisi

Polri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Nilai Tak Perlu Gunakan Hak Angket DPR untuk Persoalan Pemilu 2024
Pakar Hukum Nilai Tak Perlu Gunakan Hak Angket DPR untuk Persoalan Pemilu 2024

Hak angket adalah suatu instrumen yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan

Baca Selengkapnya
Hasto Sebut Ada Intimidasi: Kades Kalau Masih Mau Tidur sama Istri, Dukung Pasangan 02
Hasto Sebut Ada Intimidasi: Kades Kalau Masih Mau Tidur sama Istri, Dukung Pasangan 02

Hasto pun menyatakan informasi ini benar adanya dan bahkan ia berani mempertanggungjawabkan ucapannya ini di jalur hukum.

Baca Selengkapnya
Kubu Ganjar-Mahfud Ungkap Ada Saksi Diintimidasi Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Kubu Ganjar-Mahfud Ungkap Ada Saksi Diintimidasi Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kubu Ganjar-Mahfud mengungkap saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.

Baca Selengkapnya
Romo Magnis: Ada Kesan Hukum Jadi Alat Bungkam
Romo Magnis: Ada Kesan Hukum Jadi Alat Bungkam

Masyarakat diimbau agar tidak perlu khawatir untuk bersikap kritis.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya