Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu buat 3 variasi perlakuan saat cek berkas bacaleg eks napi korupsi

Bawaslu buat 3 variasi perlakuan saat cek berkas bacaleg eks napi korupsi Bawaslu Ungkap Hasil Pengawasan Pilkada Serentak 2018. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Bawaslu Pengawasan Pemilu (Bawaslu) membuat tiga variasi saat proses eksekusi berkas calon legislatif (bacaleg) narapidana korupsi. Perbedaan itu termasuk tindakan yang dilakukan oleh lembaganya dan juga tindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memperlakukan perkara tersebut.

"Angka (eks napi korupsi) yang terakhir (ditemukan) saya tidak bisa pastikan, karena beda perlakuan dengan KPU," ujar Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).

Fritz menjelaskan, karena adanya perbedaan variasi itu, maka, tak ada kesamaan standar dalam memperlakukan bacaleg mantan napi korupsi.

Orang lain juga bertanya?

"(Variasi tindakannya adalah), ada daerah yang dia terima nanti dia periksa. Ada daerah yang dia terima tapi nunggu putusan Mahkamah Agung (MA). Ada yang dia langsung tolak," ucap dia menjelaskan.

"Jadi aku pun tidak tahu bagaimana cara si KPU tahu bahwa dia mantan kan (karena caranya tidak hanya satu)," lanjutnya.

Dia menambahkan, contoh salah satu variasi semisal KPU mendeteksi langsung berkas bacaleg mantan napi korupsi kemudian mereka menolaknya.

"Mungkin dia sudah ketahuan. Jadi saat dia mengajukan langsung ditolak oleh KPU. Jadi ada tiga variasi bagaimana KPU menindaklanjuti hal ini," kata dia.

Di lokasi yang sama, Komisioner KPU Hasyim Asyari membenarkan adanya perbedaan variasi perlakuan dalam mengeksekusi berkas bacaleg eks napi korupsi. Menurut dia, perlakuan yang berbeda itu berdasarkan situasi dan informasi yang diterima oleh KPU.

"Ada juga yang KPU tidak tau bahwa yang bersangkutan pernah mantan koruptor jadi diterima dulu, ada yang sudah medapatkan informasi dari masyarakat bahwa ini statusya begini maka tidak diterima, ada yang mungkin diterima dan diperiksa baru ketahuan maka dikembalikan," ujar Hasyim menjelaskan.

Selain itu, Hasyim mengatakan, sangat mungkin terdapat perbedaan data antara KPU dan Bawaslu mengenai temuan bacaleg eks napi korupsi. Dikarenakan, sebut dia, kedua lembaga itu memiliki tugasnya masing-masing. Ini terkait dengan temuan Bawaslu mengenai 199 bacaleg yang tersebar untuk DPR Provinsi, DPRD Kabupaten, dan Kota yang merupakan mantan napi korupsi.

"Itu kan data hasil pengawasannya Bawaslu, Bawaslu kan datanya sampai daerah, kalau KPU Pusat yang dipegang hanya DPR RI saja," sebutnya.

Dia pun mengaku belum mengetahui apakah Bawaslu telah mengirimkan surat terkait hasil temuan itu kepada lembaganya.

"Saya belum tau. Bawaslu sudah kirim surat ke KPU belum terkait temuannya itu," kata dia.

Jika memang hasil temuan tersebut belum disampaikan, menurut Hasyim, Bawaslu sebaiknya menyampaikannya kepada KPU.

"Kan temuanya harus disampaikan pada KPU, biar nanti 'oh KPU harus ngapain'. Maksud saya ada baiknya kalau Bawaslu ada data disampaikan ke KPU," imbuhnya.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi

KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Gaya Prabowo Berjoget Ditanya Ada Kader Gerindra Mantan Koruptor Jadi Caleg: Sudah Dicoret!
Gaya Prabowo Berjoget Ditanya Ada Kader Gerindra Mantan Koruptor Jadi Caleg: Sudah Dicoret!

Hal ini ditanyakan oleh Najwa Shihab dalam acara Bacapres Bicara Gagasan.

Baca Selengkapnya
Hakim 'Semprot' Saksi Kasus BTS Kominfo Beri Keterangan Berbelit: Saudara Tutupi Nanti Saya Ketok Sumpah Palsu Semua
Hakim 'Semprot' Saksi Kasus BTS Kominfo Beri Keterangan Berbelit: Saudara Tutupi Nanti Saya Ketok Sumpah Palsu Semua

Keterangan saksi itu berlangsung dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Tiga Pejabat Kabupaten Banggai Diduga Langgar Netralitas ASN
Tiga Pejabat Kabupaten Banggai Diduga Langgar Netralitas ASN

Laporan mengenai dugaan kecurangan terus mengalir. Beberapa laporan ditindaklanjuti karena dianggap memenuhi kriteria yang ada.

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya
Ini Catatan Kompolnas Usai Polda Jabar Kalah Lawan Pegi di Sidang Praperadilan
Ini Catatan Kompolnas Usai Polda Jabar Kalah Lawan Pegi di Sidang Praperadilan

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan terus mengawal proses penyidikan hingga gelar perkara dan persidangan.

Baca Selengkapnya
3 Pejabat Pemkab Banggai Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
3 Pejabat Pemkab Banggai Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diduga kuat melanggar aturan netralitas ASN dalam gelaran Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras, Rudianto Komisi III Ke Kejagung
VIDEO: Keras, Rudianto Komisi III Ke Kejagung "Bukan Komisi Teri"

Dia meminta agar pendekatan hukum termasuk korupsi di dalamnya ini dapat diluruskan dan dimurnikan.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Gibran Diperiksa, TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP
Tak Terima Gibran Diperiksa, TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP

Pelaporan tersebut dilakukan karena TKN Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran.

Baca Selengkapnya