Bawaslu buat 3 variasi perlakuan saat cek berkas bacaleg eks napi korupsi
Merdeka.com - Bawaslu Pengawasan Pemilu (Bawaslu) membuat tiga variasi saat proses eksekusi berkas calon legislatif (bacaleg) narapidana korupsi. Perbedaan itu termasuk tindakan yang dilakukan oleh lembaganya dan juga tindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memperlakukan perkara tersebut.
"Angka (eks napi korupsi) yang terakhir (ditemukan) saya tidak bisa pastikan, karena beda perlakuan dengan KPU," ujar Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).
Fritz menjelaskan, karena adanya perbedaan variasi itu, maka, tak ada kesamaan standar dalam memperlakukan bacaleg mantan napi korupsi.
-
Kenapa eks napi bisa jadi caleg? Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, mantan narapidana boleh mendaftarkan diri sebagai bakal caleg.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Kenapa penangkapan caleg narkoba merusak citra DPR? Nah oknum begini-begini lah yang buat citra perwakilan rakyat kadang jadi jelek di mata masyarakat. Jabatan dipakai cuma buat cari akses dan keuntungan pribadi,' tutup Sahroni.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
"(Variasi tindakannya adalah), ada daerah yang dia terima nanti dia periksa. Ada daerah yang dia terima tapi nunggu putusan Mahkamah Agung (MA). Ada yang dia langsung tolak," ucap dia menjelaskan.
"Jadi aku pun tidak tahu bagaimana cara si KPU tahu bahwa dia mantan kan (karena caranya tidak hanya satu)," lanjutnya.
Dia menambahkan, contoh salah satu variasi semisal KPU mendeteksi langsung berkas bacaleg mantan napi korupsi kemudian mereka menolaknya.
"Mungkin dia sudah ketahuan. Jadi saat dia mengajukan langsung ditolak oleh KPU. Jadi ada tiga variasi bagaimana KPU menindaklanjuti hal ini," kata dia.
Di lokasi yang sama, Komisioner KPU Hasyim Asyari membenarkan adanya perbedaan variasi perlakuan dalam mengeksekusi berkas bacaleg eks napi korupsi. Menurut dia, perlakuan yang berbeda itu berdasarkan situasi dan informasi yang diterima oleh KPU.
"Ada juga yang KPU tidak tau bahwa yang bersangkutan pernah mantan koruptor jadi diterima dulu, ada yang sudah medapatkan informasi dari masyarakat bahwa ini statusya begini maka tidak diterima, ada yang mungkin diterima dan diperiksa baru ketahuan maka dikembalikan," ujar Hasyim menjelaskan.
Selain itu, Hasyim mengatakan, sangat mungkin terdapat perbedaan data antara KPU dan Bawaslu mengenai temuan bacaleg eks napi korupsi. Dikarenakan, sebut dia, kedua lembaga itu memiliki tugasnya masing-masing. Ini terkait dengan temuan Bawaslu mengenai 199 bacaleg yang tersebar untuk DPR Provinsi, DPRD Kabupaten, dan Kota yang merupakan mantan napi korupsi.
"Itu kan data hasil pengawasannya Bawaslu, Bawaslu kan datanya sampai daerah, kalau KPU Pusat yang dipegang hanya DPR RI saja," sebutnya.
Dia pun mengaku belum mengetahui apakah Bawaslu telah mengirimkan surat terkait hasil temuan itu kepada lembaganya.
"Saya belum tau. Bawaslu sudah kirim surat ke KPU belum terkait temuannya itu," kata dia.
Jika memang hasil temuan tersebut belum disampaikan, menurut Hasyim, Bawaslu sebaiknya menyampaikannya kepada KPU.
"Kan temuanya harus disampaikan pada KPU, biar nanti 'oh KPU harus ngapain'. Maksud saya ada baiknya kalau Bawaslu ada data disampaikan ke KPU," imbuhnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaHal ini ditanyakan oleh Najwa Shihab dalam acara Bacapres Bicara Gagasan.
Baca SelengkapnyaKeterangan saksi itu berlangsung dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaKetua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan terus mengawal proses penyidikan hingga gelar perkara dan persidangan.
Baca SelengkapnyaDia meminta agar pendekatan hukum termasuk korupsi di dalamnya ini dapat diluruskan dan dimurnikan.
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaPelaporan tersebut dilakukan karena TKN Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran.
Baca SelengkapnyaSempat Disebut Hotman Paris, Polda Jabar Benarkan 8 Pembunuh Vina Kompak Cabut BAP
Baca Selengkapnya