Bawaslu dan KIP Aceh beda pendapat terkait perhitungan suara
Merdeka.com - Proses perhitungan hasil pemungutan suara pemilu legislatif (Pileg) 9 April 2014 lalu terjadi silang pendapat antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait dengan proses perhitungan suara.
Pasalnya, pada saat perhitungan suara untuk perolehan suara DPR RI harus terhenti karena ada sejumlah Kabupaten/Kota yang belum menyelesaikan rekapitulasi suara di tingkatan Kabupaten/Kota.
Pihak Bawaslu berpendapat bahwa perhitungan suara tetap harus menyelesaikan sesuai dengan tahapan dan tingkatan. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 27 Tahun 2014, dimana pada pasal 11 menyebutkan perhitungan suara dilakukan sesuai dengan tingkatan sampai tuntas.
-
Dimana KPU DKI rekapitulasi suara Pemilu 2024? Adapun KPU DKI Jakarta memperoleh hasil suara sah ini setelah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi DKI Jakarta Pemilu serentak (Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD) 2024 sejak 7-9 Maret 2024.
-
Kapan KPU akan selesaikan rekapitulasi? Rapat pleno akan terus dilangsungkan hingga suara dari seluruh provinsi terhitung secara berjenjang sampai 20 Maret 2024.
-
Mengapa PDIP akan menunggu penghitungan KPU sebelum menentukan sikap? Maka, sikap kami, kami tunggu proses penghitungan berjenjang, karena ada proses satu bulan, artinya tim khusus itu punya kerja waktu satu bulan,' imbuh Hasto.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Kapan KPU lakukan rekapitulasi? Kegiatan ini sudah dilakukan sejak Rabu (28/2) kemarin, dengan diawali pembacaan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
-
Kapan KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara? Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu, mulai dari registrasi pemilih, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Kita ikuti aturan saja sesuai aturan yang telah ditentukan sesuai dengan pasal 11 PKPU Nomor 27 Tahun 2014," kata pimpinan Bawaslu Aceh Juraida, dalam rapat pleno perhitungan suara di ruang paripurna DPR Aceh, Rabu (23/4).
Sementara itu, KIP Aceh tetap berpendapat bisa dilanjutkan perhitungan suara. Hal ini juga mengingat untuk mengefisiensi waktu. Apa lagi hanya beberapa Kabupaten/Kota yang belum diselesaikan rekapitulasi suara untuk DPR RI untuk Aceh 1 dan Aceh 2.
Adapun Kabupaten/Kota yang belum membawakan kotak ke KIP Aceh untuk Aceh 1 yaitu Kabupaten Pidie, Aceh Selatan, Aceh Tenggara dan Simeulu. Sedangkan untuk Aceh 2 hanya Aceh Tengah dan Aceh Utara yang belum membawa hasil rekapitulasi ke KIP Aceh.
"Dalam penyelenggara pemilu itu ada azas disebutkan perlu dilakukan efesiensi, apa lagi hanya beberapa Kabupaten/Kota yang belum sampai kami pikir sudah bisa dilanjutkan untuk merekap untuk DPD RI," ungkap Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Aceh Asqalani akhirnya bersikap terkait silang pendapat itu, dia mengatakan bila ingin melanjutkan dipersilakan, akan tetapi harus diisi formulir berita acara khusus terkait ada kejadian-kejadian diluar aturan yang ada.
"Silakan untuk melanjutkan, kami tidak berniat menghambat tetapi tetap harus mengikuti aturan yang ada dan harap KIP mengisi formulir berita acara khusus," ulas Asqalani.
Setelah terjadi perdebatan yang alot antara Bawaslu Aceh dan KIP Aceh. Termasuk beberapa pandangan saksi parpol dan saksi DPD juga ada yang pro dan kontra. Akhirnya Ketua KIP Aceh memutuskan untuk melanjutkan merekap perolehan suara untuk DPD RI.
"Kita tetap melanjutkan perhitungan suara untuk DPD RI, apapun konsekuensinya itu menjadi tanggung jawab KIP Aceh," tutup dia.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penghentian serentak penghitungan suara di tingkat kecamatan dilakukan pada Sabtu (18/2) kemarin dan Senin (19/2) ini.
Baca SelengkapnyaSetelah selesai di tingkat kecamatan, nantikan akan dilanjutkan penghitungan di tingkat kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaBawaslu Papua mencatat hasil pemilihan anggota legislatif untuk tingkat provinsi Papua pada Pemilu 2024 belum rampung.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan pantauan lapangan, rapat penyandingan ini berjalan dengan alot dengan pengamanan yang ketat.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan kendala tersebut sehubungan dengan adanya rekapitulasi pada tingkat kecamatan belum sepenuhnya rampung.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca Selengkapnyakowi masih menunggu Komisi Pemilihan Umum menyelesaikan rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaKPU mengakui, sejumlah provinsi di Papua belum terjadwal untuk diplenokan dalam rapat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat nasional.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi Suara hari ini menyisakan empat provinsi, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua dan Papua Pegunungan.
Baca SelengkapnyaUntuk rekap di tingkat kecamatan, dari total 7.199 kecamatan yang sudah menyelesaikan rekap dan melaporkannya adalah sebanyak 7.107 kecamatan.
Baca SelengkapnyaGerindra mengeklaim terjadi penambahan suara ke tiga partai politik lain di dapil Aceh I yaitu ke PDI Perjuangan (PDIP), PKS, dan PKB.
Baca SelengkapnyaKPU Tunda Rekapitulasi Suara di Sulawesi Barat, Ini Alasannya
Baca Selengkapnya