Bawaslu Dapat Laporan Dugaan Caleg Bagi-Bagi Uang di Gianyar
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar mendapatkan laporan terkait dugaan politik uang yang dilakukan salah satu Caleg. Informasi tersebut didapat dari masyarakat yang mengaku mendapatkan uang yang dimasukan dalam amplop lengkap dengan kartu nama.
"Itu Informasi bukan temuan, info yang diberikan masyarakat ke kita terkait dengan adanya penyebaran amplop yang berisi uang ke masyarakat. Ini di Kecamatan Blahbatuh dan Tegallalang," ucap Ketua Bawaslu Gianyar I Wayan Hartawan saat dikonfirmasi, Selasa (16/4).
Hartawan menjelaskan, pihaknya akan menelusuri adanya dugaan politik uang tersebut untuk memastikan agar mendapat fakta di lapangan.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang terlibat dalam Pemilu? Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu mekanisme fundamental dalam sistem demokrasi yang memungkinkan warga negara untuk secara langsung atau tidak langsung memilih para pemimpin dan wakilnya.
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Siapa saja yang terlibat dalam pengawasan pemilu di Indonesia? Dalam konteks Indonesia, aktor-aktor seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), partai politik, dan lembaga swadaya masyarakat memiliki peran dalam memastikan pemilu berjalan dengan baik dan adil.
-
Siapa yang terlibat dalam proses Pemilu? Proses Pemilu mencakup berbagai tahapan, termasuk pendaftaran pemilih, kampanye politik, pemilihan umum, dan penghitungan suara.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
"Kita telusuri biar bisa mendapatkan fakta berupa uang yang disebarkan ataupun barang kali ada kartu nama, siapa yang menyebarkan dan di mana saja penyebarannya. Kan kami harus tahu," imbuhnya.
Hartawan juga menjelaskan, informasi tersebut didapat pada Minggu (14/4) lalu. Kemudian masyarakat melaporkan adanya penyebaran uang dan kartu nama. Untuk jumlahnya, ia mengaku bervariasi dari Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu.
"Kita dapat informasinya seperti itu, dan kita mau menelusuri ke lapangan," jelasnya.
Ditanya siapa Caleg dan dari partai mana, Hartawan belum bisa memastikan. Pasalnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan memastikan terlebih dahulu.
"Dari informasi masyarakat di DPRD Kabupaten, katanya sih begitu. Untuk partainya masih ditelusuri," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Temuan tersebut diduga terjadi di Kelurahan Sukmajaya, Depok.
Baca SelengkapnyaBahwa terduga mengaku rutin membagikan uang kepada masyarakat setempat terutama saat Jumat Legi.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaUang perahu ini akan banyak ditemukan menjelang pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jakarta Selatan telah memanggil dan meminta penjelasan Pelapor atas nama Helly Rohatta
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran pidana Pemilu saat ini telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Makassar merilis temuan dugaan pelanggaran pada kegiatan jalan santai yang dihadiri Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAksi bagi-bagi uang wakil bupati Blora ramai jadi sorotan di media sosial.
Baca SelengkapnyaIkhsan pernah melakukan penelitian saat pemilihan Walikota Serang, Banten tahun 2013 dan mendapati salah satu calon membayar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya telah menerima surat dari PPATK terkait transaksi janggal pada masa kampanye.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, jumlah dugaan pelanggaran ini tercatat hingga Rabu, 27 November 2024.
Baca Selengkapnya