Bawaslu Dapati 3.066 Pelanggaran, Ada KPPS Coblos Sendiri Sisa Surat Suara
Merdeka.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afiffudin mengaku mendapatkan banyak pelanggaran di 3.066 TPS. Mulai dari TPS yang kekurangan surat suara hingga TPS ditutup sebelum jam 13.00 WIB.
"Dari 3.066 pelanggaran, ada 860 TPS yang mana Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos sisa surat suara yang tidak terpakai. Ada juga TPS yang mengalami kekurangan surat suara," kata Afif di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (17/4).
"Ada pula KPPS yang memutuskan menutup TPS sebelum pukul 13.00 WIB, waktu setempat," ungkapnya.
-
Kapan batas waktu memilih di TPS di Pemilu 2024? Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
-
Kapan KPPS menerima pemilih? Saat hari pemungutan suara tiba, KPPS bertugas menerima pemilih yang datang ke TPS.
-
Apa itu TPS dalam Pemilu? TPS dalam Pemilu merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. TPS merupakan lokasi atau tempat dimana pemilih akan memberikan suaranya dalam pemilihan umum atau Pemilu.
-
Kapan masa kerja KPPS Pemilu 2024? Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 sesuai dengan Keputusan PKPU Nomor 1669 Tahun 2023 berlangsung selama 3 bulan.Dimulai dari tanggal 1 Februari 2024 hingga tanggal 30 April 2024.
-
Apa yang dimaksud dengan TPS dalam Pemilu? TPS merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara, hal ini sudah dijelaskan menurut pasal 1 UU No.7 Tahun 2017. TPS ini merupakan tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
Bukan hanya itu saja, kejadian yang ia dapati juga seperti sejumlah saksi di 584 TPS tidak bersedia untuk menandatangani formulir C1 berhologram pasca penghitungan.
"Didapatkan juga 885 TPS yang saksinya tidak diberikan salinan form C1. Dan 889 TPS yang pengawasnya tidak diberikan salinan form C1," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaDari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.
Baca SelengkapnyaPenghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.
Baca SelengkapnyaViral video merekam kemarahan warga di daerah Sampang, Madura, Jawa Timur karena diduga terjadi kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMejelis Bawaslu memutuskan KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu terhadap pengiriman surat suara pengganti untuk pemilu di Taipei
Baca SelengkapnyaTudingan itu muncul karena beberapa kecamatan menghentikan sementara rapat pleno perhitungan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDalam video berdurasi beredar memperlihatkan aktivitas petugas KPPS menaruh kembali gulungan C1 plano ke dalam kotak suara pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Bekasi merekomendasikan pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca SelengkapnyaBawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU)
Baca SelengkapnyaPSU ini dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah pencoblosan.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Sidrap, Akhwan Ali mengatakan saat ini sedang berproses PSU di TPS 04 Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu.
Baca Selengkapnya