Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu didesak tegur HT karena bagi-bagi sembako di masa tenang

Bawaslu didesak tegur HT karena bagi-bagi sembako di masa tenang Anies-Sandi-Hary Tanoe ke PBNU. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) dilaporkan ke Bawaslu. HT dituding telah melakukan pelanggaran kampanye di Pilgub DKI 2017 putaran kedua karena bagi-bagi sembako kepada warga di masa tenang pada Senin (17/4) kemarin. Video HT sedang melakukan hal tersebut menjadi bukti.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai, HT sebagai ketum Partai tidak paham aturan, di saat minggu tenang masih blusukan mendatangi warga. Apalagi arahannya cukup jelas untuk memenangkan salah satu paslon. Meskipun secara aturan Partai Perindo belum terdaftar di KPU, tapi sudah terdaftar di Kemenkum HAM sehingga dinilai sangat tidak etis.

"Hari Tanoe sedang menunjukkan arogansinya sebagai ketum partai maupun pemilik media dengan mengerahkan kekuatannya untuk memenangkan paslon no 3. Sangat tidak pantas dan tidak etis Hari Tanoe dengan partainya muncul di saat hari tenang menuju Pilkada putaran ke 2 di DKI Jakarta," kata Hari dalam siaran persnya, Selasa (18/4).

Orang lain juga bertanya?

Apalagi, kata dia, di saat kunjungan tersebut, warga sudah memperlihatkan secara jelas arah dukungannya sambil berselfie ria dengan Hari Tanoe.

"Bawaslu harus melayangkan surat teguran kepada Hari Tanoe dan partainya," tegasnya.

HT telah mengklarifikasi menyebut video itu saat memantau posko Perindo di Jakarta Utara. Namun, dalam video tersebut muncul masyarakat yang menunjukkan tiga jari ciri khas pasangan Anies-Sandi.

Sebelumnya diberitakan, Pasangan calon Anies-Sandi dan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan praktik politik uang dengan membagi-bagikan sembako, Senin (17/4) malam. Ketiganya dilaporkan Yan Warinson dan Jonson Simalango (para pelapor) didampingi Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI).

Saat melaporkan, para pelapor juga menyerahkan video sebagai bukti kepada Bawaslu DKI. "Anies terlihat jelas secara langsung membagi-bagikan sembako kepada masyarakat," demikian keterangan tertulis TAJI dan dua pelapor yang diterima merdeka.com, Selasa (18/4).

Menurutnya, hal ini telah melanggar ketentuan kampanye yang diatur di dalam UU Pilkada pasal 73 ayat 1 dan 2. Di pasal 1 disebutkan calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

"Pasal 2 calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Dengan ancaman sanksi dibatalkan sebagai pasangan calon oleh KPU DKI."

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cawagub Hendi dapat Info Satgas Antimoney Politic PDIP Dipukul Usai Pergoki Aksi Bagi-Bagi Uang & Sembako
Cawagub Hendi dapat Info Satgas Antimoney Politic PDIP Dipukul Usai Pergoki Aksi Bagi-Bagi Uang & Sembako

Namun dia tak secara spesifik menjelaskan tindakan kekerasan yang dimaksud dan lokasi terjadinya peristiwa itu.

Baca Selengkapnya
Ini Kasus yang Membelit Hasto di Polda Metro Jaya hingga Ditertawakan Megawati
Ini Kasus yang Membelit Hasto di Polda Metro Jaya hingga Ditertawakan Megawati

Hasto juga mengaku ditertawai oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Baca Selengkapnya
Tumpukan Paket Sembako Diduga Untuk Serangan Fajar Ditemukan di Kepulauan Seribu
Tumpukan Paket Sembako Diduga Untuk Serangan Fajar Ditemukan di Kepulauan Seribu

Dia mengungkap, temuan tersebut berada di wilayah Kepulauan Seribu pada 25 November 2024 atau di momentum hari tenang.

Baca Selengkapnya
FOTO: PDIP Protes Keras Penganiayaan Terhadap Relawan Ganjar di Boyolali, Minta Diusut Secara Transparan
FOTO: PDIP Protes Keras Penganiayaan Terhadap Relawan Ganjar di Boyolali, Minta Diusut Secara Transparan

PDIP kembali memprotes keras tindak penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali. Mereka mendesak kasus tersebut diproses secara transparan.

Baca Selengkapnya
Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM
Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM

Ahmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.

Baca Selengkapnya
Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi, Segini Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto
Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi, Segini Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto

KPK belum mengumumkan secara resmi status tersangka Hasto.

Baca Selengkapnya
Prajurit TNI Diduga Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, PDIP Sentil Sikap Diam Prabowo
Prajurit TNI Diduga Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, PDIP Sentil Sikap Diam Prabowo

PDI Perjuangan menyesalkan aksi tindak kekerasan dan penyiksaan prajurit TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TKN Prabowo-Gibran: Bawaslu Jakpus Ibarat Diving Perlu Diberi Hukuman!
VIDEO: TKN Prabowo-Gibran: Bawaslu Jakpus Ibarat Diving Perlu Diberi Hukuman!

Tim Kemenangan Nasional Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakarta Pusat tidak profesional dalam menangani kasus bagi-bagi susu di car free day.

Baca Selengkapnya
TKN Anggap Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Bentuk Framing
TKN Anggap Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Bentuk Framing

TKN anggap kasus Gibran bagi-bagi susu di CFD bentuk framing

Baca Selengkapnya
FOTO: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Genggam Berkas untuk Barang Bukti Terkait Wawancara di TV
FOTO: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Genggam Berkas untuk Barang Bukti Terkait Wawancara di TV

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan guna diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaran hoax yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan Polisi, Sekjen PDIP Hasto: Ini Saya Bawa Banyak Bukti
Penuhi Panggilan Polisi, Sekjen PDIP Hasto: Ini Saya Bawa Banyak Bukti

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo Pertanyakan Kewenangan Bawaslu Terkait Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD: Itu Urusan Satpol PP
TKN Prabowo Pertanyakan Kewenangan Bawaslu Terkait Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD: Itu Urusan Satpol PP

Habiburokhman berujar, Satpol PP lah yang berwenang menindak Gibran jika ia terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016.

Baca Selengkapnya