Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu DIY Periksa Sejumlah Saksi Dalami Dugaan Politik Uang Rp 1,5 M di Sleman

Bawaslu DIY Periksa Sejumlah Saksi Dalami Dugaan Politik Uang Rp 1,5 M di Sleman ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Bawaslu DIY memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan politik uang sebesar Rp 1,5 miliar di daerah Sleman. Sejumlah pihak yang diperiksa di antaranya, pelapor, terlapor dan dua orang saksi yang terkait dugaan kasus politik uang tersebut.

Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono, mengatakan kasus dugaan politik uang ini berawal dari pihak Polda DIY yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sleman pada 16 April 2019 yang lalu. Saat itu, sebuah mobil yang di dalamnya membawa uang Rp 1,5 miliar diamankan.

"Kita memeriksa pelapor. Kemudian memeriksa dua saksi yang diajukan oleh pelapor. Pelapor secara resmi melapor ke Bawaslu DIY pada 18 April 2019," ujar Bagus di Kantor Bawaslu, Selasa (23/4).

Orang lain juga bertanya?

Bagus menyebut pelapor adalah petugas Inafis di Polda DIY. Untuk saksi yang diajukan pelapor juga merupakan anggota kepolisian. Sedangkan terlapor adalah pengemudi mobil yang membawa uang Rp 1,5 miliar, Muhammad Lisman Pujakesuma.

"Terlapor ya yang kemarin pengemudi yang mobilnya membawa sejumlah uang, kemudian diamankan oleh kepolisian itu. Kalau soal porsinya apa dan seterusnya nanti kan kita dalami di klarifikasi, termasuk kita kroscek," ungkap Bagus.

Bagus menerangkan, saat OTT terlapor diketahui membawa uang sebesar Rp 1,5 miliar di dalam mobilnya. Uang tersebut sebagian berada di dalam amplop.

"Itu (uang Rp 1,5 miliar) pecahan Rp 100 ribuan. Sebagian di amplop, sebagian tidak. Sebagian besar tidak," urai Bagus.

Bagus mengungkap, hingga saat ini Bawaslu DIY belum bisa menyimpulkan apakah uang yang dibawa oleh terlapor di dalam mobil diperuntukkan untuk politik uang atau tidak. Bawaslu DIY, lanjut Bagus, memiliki waktu penanganan selama 14 hari sejak kasus dilaporkan.

"Kita mengacu pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Itu ancaman pidananya adalah maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp 48 juta rupiah," jelas Bagus.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Catat 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Masa Tenang dan Pencoblosan Pilkada 2024
Bawaslu Catat 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Masa Tenang dan Pencoblosan Pilkada 2024

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, jumlah dugaan pelanggaran ini tercatat hingga Rabu, 27 November 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jadwal Ulang Periksa Dua Caleg Demokrat Terkait Dugaan Kasus Politik Uang
Bawaslu Jadwal Ulang Periksa Dua Caleg Demokrat Terkait Dugaan Kasus Politik Uang

Bawaslu Jakarta Selatan telah memanggil dan meminta penjelasan Pelapor atas nama Helly Rohatta

Baca Selengkapnya
Polisi Termukan Penyelewengan Bantuan Pemprov Jateng untuk Desa Mencapai Rp2 Triliun
Polisi Termukan Penyelewengan Bantuan Pemprov Jateng untuk Desa Mencapai Rp2 Triliun

Polda Jateng juga akan menggandeng instansi dalam rapat koordinasi tersebut untuk turut memantau proses penyelidikannya.

Baca Selengkapnya
Calegnya Diduga Terlibat Politik Uang, Demokrat: Sudah Ditangani Bawaslu, Kita Hormati
Calegnya Diduga Terlibat Politik Uang, Demokrat: Sudah Ditangani Bawaslu, Kita Hormati

"Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kita hormati prosesnya," Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK

Menurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jatim Selidiki Bagi-Bagi Becak Listrik Prabowo di Madiun
Bawaslu Jatim Selidiki Bagi-Bagi Becak Listrik Prabowo di Madiun

Bawaslu Jatim menyelidiki kegiatan bagi-bagi becak listrik yang dilakukan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Madiun pada Senin (29/2) lalu.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, Dua Caleg Demokrat Diperiksa Bawaslu Jakpus Terkait Kasus Dugaan Politik Uang
Hari Ini, Dua Caleg Demokrat Diperiksa Bawaslu Jakpus Terkait Kasus Dugaan Politik Uang

Kedua caleg itu adalah Caleg DPR RI dari dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan Caleg DPRD DKI Jakarta dari dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya
Dua Caleg Demokrat Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Masuk Tahap Ajudikasi
Dua Caleg Demokrat Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Masuk Tahap Ajudikasi

Dugaan pelanggaran pidana Pemilu saat ini telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara

Baca Selengkapnya