Bawaslu duga caleg Gerindra kampanye terselubung karena dekat dengan kepala sekolah
Merdeka.com - Bawaslu Kota Jakarta Barat menduga Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra Mohammad Arief memanfaatkan kedekatan emosional dengan sejumlah tenaga pendidik untuk memuluskan kampanye terselubung di sejumlah sekolah di wilayah Jakarta Barat.
Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat, Oding Junaedi menyebut Caleg Partai Gerindra Mohammad Arief melakukan pendekatan dengan Kepala Sekolah SMPN 127, Jakarta Barat.
"Kepala sekolah ada ikatan emosional dengan si caleg karena pernah menjadi atasannya," kata Oding ketika ditemui, Kamis (18/10).
-
Tren kampanye unik apa yang dilakukan para caleg di Yogyakarta? Ada banyak cara kampanye unik para calon legislatif untuk meraup suara masyarakat. Pesta demokrasi sudah di depan mata. Tahun 2024 akan menjadi pemilu paling ditunggu-tunggu oleh calon legislatif. Sejak akhir tahun 2023, para caleg sudah mulai melakukan kampanye untuk meraup suara.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Dimana pelanggaran pemilu bisa terjadi? Pelanggaran pemilu dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penyebaran berita palsu atau hoaks, intimidasi terhadap pemilih, pencurian atau manipulasi suara atau penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik.
-
Apa pelanggaran yang dilakukan PPK dan PPS Situbondo? Mereka hadir dalam pertemuan dengan calon bupati terpilih Yusif Rio Wahyu Prayogo di masa tahapan Pilkada Serentak 2024.
-
Dimana kejadian ini berlangsung? Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang memberi kejutan di HUT Bhayangkara. Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
Menurut catatan yang diperoleh, Mohammad Arief penah menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Selatan. Selain itu, dia juga lama berdinas di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat.
"Caleg ini adalah orang yang dahulu berkecimpung di dunia pendidikan. Jadi tidak mungkin ada orang yang menolak jika dia melakukan kegiatan," ucap dia.
Sementara itu, Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Roup mengatakan pihaknya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Mohammad Arief.
Sejauh ini, terdapat dua sekolah yang terdeteksi menjadi tempat pelanggaran kampanye terselubung para caleg yakni di SMPN 127 dan SMPN 206 Jakarta Barat.
"Menurut informasi di masyarakat sudah beberapa dilakukan tapi belum terdeteksi. Kami juga telah memeriksa yang bersangkutan katanya (Arief) sudah dua kali melakukan hal serupa," ucap dia.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan Mohammad Arief saat menghadiri sebuah acara Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
Arief datang sebagai narasumber yang pesertanya terdiri dari guru matematika dan seni budaya. Adapun tujuannya untuk sosialisasi penguatan guru se-Jakarta Barat 2, meliputi 4 kecamatan.
Tapi, di situ, Mohammad Arief malah berkampanye dengan memberikan souvenir. "Souvenir dimasukan ke dalam paper bag. Isinya sarung, dan bahan kampanye. Di situ ada nomor urut, lambang partai dan foto dirinya," ucap Oding ketika ditemui, Kamis (18/10).
Abdul menjerat Mohammad Arief dengan dugaan pelanggar Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017. Ada beberapa pasal yang dapat menjerat Mohammad Arief yakni pasal 280 ayat 1 junto 521, kemudian 280 ayat 2 junto pasal 493.
"Kenapa kita kenakan pasal itu, karena dalam kegiatan itu si caleg mengenalkan diri sebagai caleg Dapil 10 Jakarta Barat dengan nomor urut 4 dari Partai Gerindra. Kedua, ada ajakan walaupun secara tersirat agar yang hadir memilih kembali caleg tersebut. Lalu, caleg membagikan sebuah sovenir yang di dalam terdapat sticker pasangan calon, parpol dengan nomor urut, caleg (dirinya) dan daerah pemilihan," ucap Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Roup.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaPilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.
Baca SelengkapnyaSejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaProses tersebut dilakukan pihaknya setelah menerima laporan resmi dari pelapor.
Baca SelengkapnyaUntuk kampanye di Jakarta Utara, lanjut Benny, Gibran diduga melakukan pelanggaran Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 Tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran memastikan pihaknya bakal siap hadir jika ada pemanggilan oleh Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKepala desa biasanya memiliki hubungan dengan petahana sehingga dapat mendobrak atau mengurangi suara politisi tersebut.
Baca SelengkapnyaAdvokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyebut tujuannya mendatangi Bawaslu adalah hendak melaporkan beberapa dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaHeru meminta menanyakan dugaan pelanggaran kampanye itu kepada Badan Pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaTiga minggu masa kampanye berjalan, sejumlah dugaan pelanggaran aturan kampanye terjadi.
Baca SelengkapnyaBKD Sulsel enggan mengungkapkan identitas Kepsek yang melanggar soal netralitas ASN.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Semarang memproses dua pelanggaran pemilu Caleg berupa money politic di Kecamatan Tembalang dan Kecamata
Baca Selengkapnya