Bawaslu Jabar Garap 202 Perkara Pilkada, Terbanyak Pelanggaran Netralitas ASN
Merdeka.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyelesaikan 202 perkara yang berasal dari temuan dan laporan dugaan pelanggaran di masa Pilkada. Isu netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perkara yang mendominasi ditangani mereka.
"Dari jumlah tersebut, 160 perkara dinyatakan sebagai pelanggaran pemilihan dan 42 perkara dihentikan karena bukan merupakan pelanggaran," kata ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan, Kamis (10/12).
Jenis pelanggaran pemilihan yang terjadi dengan trend tertinggi adalah pelanggaran hukum lainnya yang meliputi pelanggaran netralitas ASN dan netralitas aparatur desa. Pelanggaran jenis ini ada 52 perkara yang direkomendasikan Bawaslu Provinsi Jawa Barat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Bagaimana cara menangani pelanggaran pemilu? Penanganan perkaranya dilakukan oleh Bawaslu dan kepolisian.
-
Bagaimana pelanggaran administrasi Pemilu ditangani? Pengawas Pemilu memiliki peran kunci dalam mendeteksi dan menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi. Mereka menyampaikan rekomendasi dan berkas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi kepada instansi terkait seperti KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan.
-
Apa saja jenis pelanggaran Pemilu 2024? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
Pelanggaran netralitas ASN di antaranya memberikan dukungan melalui media sosial/masa; melakukan pendekatan/mendaftarkan diri pada salah satu partai politik; menghadiri kegiatan kampanye yang menguntungkan salah satu paslon dan mendukung salah satu paslon dalam kampanye.
Beberapa diantaranya telah ditindaklanjuti dengan diberikannya sanksi berupa hukuman disiplin sedang, sanksi disiplin ringan dan sanksi moral berupa penyataan secara terbuka. Dari data yang diterima, mereka yang terlibat adalah dari unsur pejabat ASN, Kepala Kantor atau kepala Dinas Kepala Bagian atau Seksi sebanyak 13 orang; camat atau sekretaris kecamatan 15 orang; guru atau penilik atau pengawas sekolah 19 orang; staf ASN 10 orang; dokter atau perawat maupun bidan 3 orang; satpol PP Kecamata 1 orang dan Kepala Sekretariat Panwascam 1 orang.
Selain netralitas, Bawaslu Jabar pun menangani sembilan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, diantaranya dua perkara telah diputus oleh Pengadilan Negeri Indramayu dan Pengadilan Negeri Cianjur hingga memiliki kekuatan hukum tetap (incraht).
Di antaranya terkait Kepala Desa melakukan tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu paslon (Pasal 188 UU Pemilihan) dengan sanksi pidana denda sebesar 4 juta subsider 2 bulan kurungan. Serta 1 (satu) perkara terkait memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih (Pasal 187 A ayat (1) UU Pemilihan) sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi. Adapun 6 (enam) perkara lainnya masih dalam proses Penyidikan, Penuntutan serta ada yang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri.
Ada 19 Pelanggaran Kode Etik
Abdullah mengungkap terdapat 19 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan subjek pelaku pelanggaran yaitu: 10 orang PPS, 10 orang Panwas Kecamatan, 8 orang PPK, 1 orang PKD, dan 1 orang Anggota KPU Kabupaten/Kota.
Hasil tindaklanjut penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu diantaranya berupa pemberhentian tetap, diberhentikan dari jabatannya, peringatan keras maupun peringatan tertulis.
66 Pelanggaran Administrasi
Terdapat 66 (enam puluh enam) perkara pelanggaran administrasi pemilihan dengan trend tertinggi pelanggaran berupa PPDP tidak melaksanakan kegiatan coklit daftar pemilih sesuai dengan ketentuan; Paslon melakukan kegiatan kampanye berupa pertemuan terbatas (di luar ruangan) tidak sesuai ketentuan serta Pemasangan APK/Spanduk/Baligo tidak sesuai ketentuan pemasangan APK. Pelanggaran administrasi tertinggi terjadi di Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Pangandaran.
Selanjutnya, pada Masa Tenang dan pasca dilakukannya pemungutan dan penghitungan perolehan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Bawaslu Provinsi Jawa Barat hingga tanggal 9 Desember 2020 mencatat terdapat 17 (tujuh belas) laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sanksi kepada ASN yang tidak netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Baca SelengkapnyaBawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsj Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaSebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaBawaslu Sulsel mencatat ASN di Kabupaten Pinrang paling banyak dilaporkan tidak netral.
Baca SelengkapnyaJenis pelanggaran berdasarkan laporan dan temuan seperti dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaTito menjelaskan 450 aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan terlibat pelanggaran netralitas selama pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPelanggaran Netralitas PNS Capai 10.000 Kasus, MenPAN-RB Beri Penjelasan Begini
Baca SelengkapnyaPada saat Pemilu tahun 2019 yang lalu atau 2024, perkara netralitas ASN tidak lebih dari seribu
Baca SelengkapnyaSelama pengawasan 22 hari, Bawaslu telah melakukan banyak upaya pencegahan.
Baca SelengkapnyaHal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaPada Pilkada 2020 terdapat 182 kepala desa menguntungkan salah satu paslon dan melakukan politik uang dan ditemukan pula 1.020 ASN tidak netral.
Baca SelengkapnyaPegawai Negeri Langgar Netralitas Pemilu, Menpan RB Azwar Anas Minta KASN Bertindak
Baca Selengkapnya