Bawaslu Jateng Temukan 8 Kasus ASN Tidak Netral Jelang Pemilu 2019
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menemukan delapan dugaan pelanggaran ketidaknetralan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilu 2019. Empat di antaranya sudah terbukti melanggar UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN. Sedangkan, empat kasus lainnya masih dalam penanganan.
"Selain soal netralitas, ada juga lima kasus terkait penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan politik," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin, saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa, (13/11).
Rofiuddin menambahkan, untuk empat pelanggaran netralitas ASN yang telah terbukti, telah disampaikan ke Komisi ASN untuk diberikan sanksi.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Siapa yang periksa dugaan kecurangan seleksi ASN? Ditreskrimsus Polda Papua sudah diperintahkan untuk turun tangan memeriksa dugaan permainan dalam seleksi itu.
-
Bagaimana cara menangani pelanggaran pemilu? Penanganan perkaranya dilakukan oleh Bawaslu dan kepolisian.
-
Apa saja jenis pelanggaran Pemilu 2024? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Siapa yang menemukan pelanggaran Pemilu 2024? Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menangani sebanyak 16 kasus pelanggaran pemilu yang tersebar di berbagai kabupaten/kota selama tahapan Pemilu 2024.
"Dari empat kasus yang sudah terbukti melanggar itu, baru satu yang telah ditindaklanjuti Komisi ASN, yakni kasus di Brebes. ASN di Brebes itu telah diberi sanksi oleh Komisi ASN," imbuh Rofi.
Rofi menjelaskan, dari keempat kasus yang sudah terbukti pelanggarannya itu, yakni kasus seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang mengunggah dukungan terhadap kontestan politik tertentu pada akun media sosial di Brebes. Kemudian, ASN yang terlibat dalam deklarasi pemenangan salah seorang calon anggota legislatif di Klaten, keterlibatan seorang PNS dalam acara kampanye di Sukoharjo, serta seorang ASN yang mengajak para guru TK untuk memilih salah satu caleg di Boyolali.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, menambahkan selain empat kasus itu, ada beberapa kasus lain yang melibatkan ASN yang saat ini masih dalam pengusutan. Beberapa kasus yang masih dalam penyelidikan itu, antara lain keterlibatan pejabat pemerintah dalam memfasilitasi salah seorang caleg di Purworejo, keterlibatan ASN dalam membuat dan pemasangan iklan caleg di Salatiga, serta kasus ASN yang turut menyertakan fotonya dalam APK salah satu caleg di Wonosobo.
"Kami akan terus mengingatkan kepada para ASN agar selalu menjaga sikap netral dalam Pemilu 2019. Sesuai amanat UU 7/2017 tentang Pemilu dan UU tentang ASN, para abdi negara tidak boleh terlibat politik. Jika mereka nekat, maka bisa diberi sanksi administrasi maupun pidana," ujar Ana.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sanksi kepada ASN yang tidak netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Baca SelengkapnyaPelanggaran Netralitas PNS Capai 10.000 Kasus, MenPAN-RB Beri Penjelasan Begini
Baca SelengkapnyaIngat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Baca SelengkapnyaTito menjelaskan 450 aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan terlibat pelanggaran netralitas selama pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Sulsel mencatat ASN di Kabupaten Pinrang paling banyak dilaporkan tidak netral.
Baca SelengkapnyaPemerintah meminta PNS untuk tetap netral saat pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Selatan diimbau tidak cawe-cawe dalam pemilihan umum nanti
Baca SelengkapnyaSebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPada saat Pemilu tahun 2019 yang lalu atau 2024, perkara netralitas ASN tidak lebih dari seribu
Baca SelengkapnyaTerkait netralitas ASN di momen politik sudah sangat jelas. Azwar Anas menegaskan sudah disiapkan sanksi bagi ASN yang tidak netral.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Depok akan berpedoman kepada SKB 3 Menteri, baik saat pemilu maupun pemilihan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI memiliki alat untuk mendeteksi ASN tidak netral di Pilkada Jakarta
Baca Selengkapnya