Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu kaji dugaan pelanggaran kampanye Jokowi-Ma'ruf pasang iklan di koran

Bawaslu kaji dugaan pelanggaran kampanye Jokowi-Ma'ruf pasang iklan di koran Jokowi-Maruf diduga pasang iklan kampanye di Koran. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku masih mengkaji dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Keduanya, memasang iklan di media cetak nasional dengan slogan 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia'.

"Sekarang sedang kita lakukan kajian terhadap hal itu," kata Komisioner Bawaslu Frits Edward Siregar kepada wartawan, Jakarta, Jumat (19/10).

"Sedang didalami sebagai temuan. Didalami oleh bagian DLP yang berpotensi melanggar pasal 276 dan 492," katanya.

Orang lain juga bertanya?

Seperti tertulis di Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 276 Ayat 2 UU Pemilu dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.

Sementara Pasal 276 Ayat 2 merupakan pengaturan waktu atas bentuk kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik, serta rapat terbuka yang hanya bisa dilakukan selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Ia pun menjelaskan, para capres-cawapres baru bisa memasang atau memuat iklan di media cetak, online, TV dan sebagainya itu 21 hari sebelum berakhirnya masa kampanye.

"Soal iklan, karena iklan kan baru bisa dilakukan 21 hari sebelum akhir masa kampanye, atau 23 Maret baru bisa dimulai," jelasnya.

Jika salah satu capres-cawapres, lanjutnya, melanggar aturan yang sudah dibuat atau yang sudah ada. Maka akan dikenakan sanksi pidana.

"Itu kan sebuah iklan di media cetak. Itu ada pidananya di pasal 282 pidana dan denda," ungkapnya.

Sebelumnya, ditemukan iklan Jokowi-Ma'ruf kampanye melalui media cetak Media Indonesia pada halaman paling depan bagian bawah.

Menanggapi hal tersebut, anggota KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, pihaknya telah memfasilitasi para paslon untuk mulai berkampanye melalui iklan di media massa pada Maret 2019 mendatang.

"Jadi perlu dijelaskan bahwa iklan kampanye difasilitasi oleh KPU mulai maret 2019 sampai 13 April 2019. Jadi semua pihak mohon untuk menahan diri tidak beriklan di media baik itu media elektronik maupun cetak sebelum waktunya. Itu akan menjadi kewenangan Bawaslu menanganinya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," kata Wahyu di KPU, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).

Ia pun menerangkan, iklan yang diduga dilakukan terhadap Jokowi-Ma'ruf sudah masuk pada unsur kategori citra diri. Karena di dalam iklan itu bukan hanya adanya foto Jokowi dan Ma'ruf, melainkan juga adanya nomor 01 disudut atas kanan iklan tersebut.

"Yak kalau citra diri jelas sudah masuk ya karena sudah ada nomor urut, itu kan sudah masuk kategori citra diri. Ya artinya sudah ada citra dirinya," terangnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Usut Dugaan Perusakan Baliho Ridwan Kamil-Suswono, Pelaku Terancam Pidana Dua Tahun
Bawaslu Usut Dugaan Perusakan Baliho Ridwan Kamil-Suswono, Pelaku Terancam Pidana Dua Tahun

Bawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu
Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu

Presiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.

Baca Selengkapnya
KPU Larang Politisi Jatim Pasang Baliho Kampanye di Rumah Ibadah hingga Pohon, Ini Akibatnya jika Melanggar
KPU Larang Politisi Jatim Pasang Baliho Kampanye di Rumah Ibadah hingga Pohon, Ini Akibatnya jika Melanggar

Selama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan

Baca Selengkapnya
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.

Baca Selengkapnya
Mengenal Kampanye saat Pemilu, Batasan, hingga Alat Peraga
Mengenal Kampanye saat Pemilu, Batasan, hingga Alat Peraga

Kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu
Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu

Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye

Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Vonis Zulkifli Hasan Lakukan Pelanggaran Administrasi, Kampanye Tanpa Cuti
Bawaslu Vonis Zulkifli Hasan Lakukan Pelanggaran Administrasi, Kampanye Tanpa Cuti

Pada pasal itu mengharuskan pejabat publik untuk cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye.

Baca Selengkapnya
Moeldoko soal Presiden Boleh Kampanye & Memihak: Hukum Jangan Diukur Pakai Perasaan
Moeldoko soal Presiden Boleh Kampanye & Memihak: Hukum Jangan Diukur Pakai Perasaan

Moeldoko menjelaskan dalam UU Pemilu sudah diatur bahwa presiden, wakil presiden yang melakukan kegiatan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecu

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Tolak Penjelasan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye
Timnas AMIN Tolak Penjelasan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye

Padahal Jokowi sudah menggunakan kerta besar mengenai Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak

Ekspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak

Baca Selengkapnya
Bawaslu Telusuri Video Presiden Prabowo Endorse Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Bawaslu Telusuri Video Presiden Prabowo Endorse Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Apabila berdasarkan hasil penelusuran tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka selanjutnya akan diproses dalam penanganan pelanggaran.

Baca Selengkapnya