Bawaslu kirim rekomendasi sanksi untuk paslon Asyik dan Hasanah ke KPU
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar segera menyerahkan surat rekomendasi sanksi pasangan calon gubernur Jabar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) dan TB Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) saat debat kandidat di Universitas Indonesia, Depok, Senin (14/5) lalu.
"Yah (rekomendasi) untuk keduanya (Asyik dan Hasanah). Hari ini kita akan kirim ke KPU, kita sampaikan," ujar Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto saat ditemui di Jalan Gatot Subroto, Bandung, Rabu (23/5/2018).
Hatminus enggan dinilai lambat dalam memproses surat rekomendasi. Ia menilai ada mekanisme yang harus diselesaikan.
-
Kenapa AS perlu menunggu lama untuk hasil pilpres? Meskipun biasanya hasil pemilihan presiden diumumkan pada malam hari pemungutan suara, kali ini mungkin akan ada penundaan dalam pengumuman hasil akhir selama beberapa hari. Proses penghitungan suara dalam pemilihan presiden AS memerlukan waktu yang cukup lama karena ukuran negara yang sangat besar, populasi yang padat, serta perbedaan waktu yang ada di berbagai wilayah.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Kenapa Tim Hukum AMIN khawatir dengan Pilpres 2024? Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir menilai, kontestasi Pilpres 2024 berpotensi menimbulkan ketegangan sosial di tengah masyarakat. Khususnya antara kelompok pendukung pasangan calon di daerah.
-
Bagaimana Bawaslu DIY menghadapi kerawanan Pilkada 2024? Bawaslu telah meminta pemangku kepentingan terkait, KPU, serta forum komunikasi pemerintah daerah (forkompinda) bersinergi menyiapkan langkah strategis menghadapi kerawanan pilkada itu.
-
Bagaimana proses pilkada Sumut 2024? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah mekanisme demokratis yang bertujuan untuk memilih pemimpin di tingkat daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota. Melalui Pilkada, masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan daerah mereka.
-
Bagaimana proses sidang sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
"Enggak ada yang telat, jadi harus diperiksa dulu. Contohnya kan teroris, begitu dapat, kan harus diperiksa dulu enggak langsung dipenjarain," ucapnya.
Ia mengatakan, setelah rekomendasi dari Bawaslu diterima, pihak KPU lah yang menentukan sanksi seperti apa yang diberikan.
"Sanksinya KPU yang menentukan, bawaslu yang merekomendasikannya. (Dua paslon itu) Temuan dan Laporan dari masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat mengaku belum bisa memberikan sanksi administrasi kepada dua paslon karena belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu.
Sejauh ini, surat yang sudah diterima dari Bawaslu, hanya surat hasil berita acara pemanggilan (BAP) bukan surat rekomendasi penetapan sanksi.
"Surat rekomendasi dari Bawaslu saya baru mendengarnya, dan ucapan dari Bawaslu tapi secara resmi belum. Kita bisa meresponnya (penetapan sanksi) setelah ada surat resmi dari Bawaslu," kata dia, Senin (21/5/2018).
Seperti diketahui, paslon Asyik terancam sanksi administratif setelah memamerkan kaos ganti presiden. Sementara paslon Hasanah mencatut nama Joko Widodo saat segmen menampilkan kesenian.
Semuanya dilakukan saat acara debat kandidat pilgub Jabar dua pekan lalu di Universitas Indonesia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesiapan tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu RI untuk mengawasi seluruh putusan.
Baca SelengkapnyaPembacaan putusan pelanggaran pemilu dilakukan pada Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaBawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo sampai meminta Hasyim untuk semangat.
Baca SelengkapnyaTodung Mulya Lubis merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi keras terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Baca SelengkapnyaPemanggilan itu dilakukan Komisi II DPR untuk meminta penjelasan atau mendengarkan langsung dari pihak DKPP terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaDKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Baca SelengkapnyaPelapor diminta hakim MK memperbaiki laporan karena terdapat beberapa legal standing dan salah ketik.
Baca SelengkapnyaKPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan.
Baca SelengkapnyaDKPP juga meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Baca SelengkapnyaDKPP sebelumnya merekomendasikan memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari akibat kasus asusila.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnya