Bawaslu kritisi ASN yang melanggar selama Pilkada tak diberi sanksi tegas
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar mencatat total pelanggaran dalam Pilkada 2018 sebanyak 452 kasus. Dari jumlah itu, pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 54 kasus.
Komisioner Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi mengatakan modus yang dilakukan ASN adalah penggunaan fasilitas negara, kemudian adanya mobilisasi ajakan di internal mereka yang mempengaruhi pilihan di lingkungan kerja.
Hanya saja, Bawaslu tidak bisa memberikan sanksi tegas karena hal itu masuk dalam kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sejauh ini tidak ada pemberhentian atau penurunan tingkat jabatan dari ASN yang melakukan pelanggaran.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Bagaimana pelanggaran administrasi Pemilu ditangani? Pengawas Pemilu memiliki peran kunci dalam mendeteksi dan menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi. Mereka menyampaikan rekomendasi dan berkas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi kepada instansi terkait seperti KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan.
-
Apa saja jenis pelanggaran Pemilu 2024? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Siapa yang menemukan pelanggaran Pemilu 2024? Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menangani sebanyak 16 kasus pelanggaran pemilu yang tersebar di berbagai kabupaten/kota selama tahapan Pemilu 2024.
"Bawaslu Jabar hanya meneruskan laporan pelanggaran tersebut kepada KASN. Kalau di mana kasus terjadi, (ASN) yang melakukan pelanggaran tersebar di Jabar," ujarnya saat dihubungi, Rabu (29/8).
KASN ia katakan berhak untuk menindak sesuai dengan Undang-Undang Kepegawaian, namun banyak laporan yang tidak ditindaklanjuti. Jika ditindak, hal itu hanya sebatas teguran saja.
"Jadi tidak ada yang dicabut enggak ada yang kemarin di seluruh Jawa Barat tidak ada diberhentikan," tambahnya.
Selain keterlibatan ASN, pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada berdasarkan jenisnya antara lain 169 pelanggaran merupakan pelanggaran administrasi, keterlibatan kepala desa sebanyak 30 kasus.
Lalu pelanggaran pidana sebanyak 22 kasus yang ditindaklanjuti oleh Gakumdu, 7 kasus kode etik, 2 kasus mutasi pejabat oleh petahana, dan 2 kasus sengketa, lalu sebanyak 59 laporan terkait alat peraga. Sedangkan 140 temuan dinyatakan tidak masuk kategori pelanggaran.
Mayoritas pelanggaran dilakukan pada tahapan kampanye yang temuannya mencapai 312 pelanggaran. Sedangkan pada tahap pencalonan sebanyak 61 pelanggaran.
Temuan pelanggaran itu selalu berulang di tiap pemilihan umum. Untuk mengantisipasinya, pengurus Bawaslu Pusat akan menyiapkan aplikasi daring yang memudahkan pelaporan.
"Pelanggaran itu akan diproses secara administrasi, pidana, ataupun etik. Dengan sistem online ini diharapkan mendorong partisipasi lebih dari masyarakat," terangnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegawai Negeri Langgar Netralitas Pemilu, Menpan RB Azwar Anas Minta KASN Bertindak
Baca SelengkapnyaBawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsj Jawa Tengah
Baca Selengkapnya40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyebut angka tersebut menjadi bukti banyaknya upaya pelanggaran aturan di Pilkada serentak 2024, yang sudah dilakukan pencegahan.
Baca SelengkapnyaHal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaSebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaBawaslu Sulsel mencatat ASN di Kabupaten Pinrang paling banyak dilaporkan tidak netral.
Baca SelengkapnyaTito menjelaskan 450 aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan terlibat pelanggaran netralitas selama pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPada Pilkada 2020 terdapat 182 kepala desa menguntungkan salah satu paslon dan melakukan politik uang dan ditemukan pula 1.020 ASN tidak netral.
Baca SelengkapnyaSanksi kepada ASN yang tidak netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Baca SelengkapnyaPelanggaran Netralitas PNS Capai 10.000 Kasus, MenPAN-RB Beri Penjelasan Begini
Baca SelengkapnyaBawaslu melaporkan setiap pelanggaran terkait dengan Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa ke Kemendagri.
Baca Selengkapnya