Bawaslu menawarkan diri tangani sengketa hasil Pilkada
Merdeka.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah menyatakan lembaganya siap untuk menangani sengketa hasil Pilkada jika Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu akibat Pilkada dinilai bukan sebagai rezim pemilu.
"Bawaslu mengharap mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi mau menangani perselisihan yang ada dalam Pilkada, karena kalau bukan lembaga negaranya siapa lagi kira-kira? Ini kan menjadi soal dalam pemilu, sebagai institusi negara penyelenggara pemilu itu merupakan kewajiban, karena ini Bawaslu terpanggil hati nurani, karena terpanggil hati ini untuk memberikan sebuah solusi kepada pemerintah," kata Nasrullah di kantor Bawaslu Jakarta, Jumat (13/2).
Menurutnya, sengketa hasil Pilkada merupakan sesuatu yang baru bagi Bawaslu. Namun, Bawaslu sebelumnya sudah pernah menangani sengketa Pilkada terkait dengan urusan administrasi.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Siapa yang menyelenggarakan Pemilu di Indonesia? Penyelenggara pemilu sendiri meliputi lembaga yang menyelenggarakan Pemilu. Di mana terdiri dari: Komisi Pemilihan Umum (KPU)Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
-
Siapa yang menyelenggarakan Pemilu? Penyelenggara pemilu meliputi lembaga yang menyelenggarakan Pemilu. Di mana terdiri dari: Komisi Pemilihan Umum (KPU)Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
-
Siapa saja yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa Pemilu? Tujuannya adalah untuk memastikan penyelesaian yang transparan dan adil terhadap sejumlah sengketa Pemilu.
"Nah karena adanya lembaga Bawaslu, meskipun belum berpengalaman dalam sengketa hasil, tetapi sengketa yang bersifat TUN (Tata Usaha Negara) itu sudah mulai kita jalankan ketika pemilihan legislatif yang lalu. Bisa saja Bawaslu membuat suatu badan khusus untuk perselisihan hasil pemilu dengan melibatkan orang-orang yang kredible atau orang yang dipercaya," terang dia.
Lebih jauh, dia mengungkapkan badan khusus yang dibentuk Bawaslu untuk menangani sengketa hasil Pilkada tersebut akan diisi orang-orang dengan berbagai latar belakang. Saat ini Bawaslu tinggal menunggu persetujuan dari DPR dan Pemerintah saja.
"Mungkin orang-orang dari konstitusi, orang-orang dari kalangan hakim atau orang-orang dari kalangan polisi atau bahkan kalangan media. Seandainya hak itu diberikan, Bawaslu akan menunjuk orangnya saja, kira-kira seperti itu. Nah hal tadi itu mungkin saja kita bisa dibantu oleh MK atau MA," pungkas dia (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaPerselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
Baca SelengkapnyaSaldi Isra mengatakan masih ada lembaga lain yang bisa menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu bahkan Gakkumdu.
Baca SelengkapnyaKerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaBawaslu RI belum berkoordinasi dengan Polri terkait intimidasi yang terjadi di PSU Kuala Lumpur.
Baca Selengkapnya