Bawaslu Minta Anggaran Perlindungan Kesehatan Penyelenggara Pilkada 2020
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan siap menjalankan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Namun perlu perlindungan kesehatan tidak hanya kepada pemilih, tetapi juga para penyelenggara, baik petugas KPU dan Bawaslu.
"Kita bersama sudah sepakat Pilkada pada 9 Desember 2020, sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Nah untuk itu, bagi penyelenggara pemilu di daerah butuh perlindungan kesehatan, jadi tidak hanya pemilih saja tetapi juga petugas wajib dilindungi, termasuk petugas Bawaslu dan KPU juga," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar dalam keterangannya, Jumat (12/6).
Dia mengungkapkan, dalam Peraturan KPU (PKPU) sudah ada aturan pelaksanaan pemilu ketika dalam keadaan bencana. Hal tersebut secara teknis sedang dibahas, dan didiskusikan bersama.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Dasar hukum apa yang dipakai untuk pilkada serentak 2024? Pilakada Serentak masih mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan tiga kali perubahannya (UU Pilkada) masih tetap berlaku dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
-
Apa saja yang termasuk dalam tahapan teknis penyelenggaraan pilkada 2024? Teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 dan jadwalnya adalah sebagai berikut ini:1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024. 3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 20248. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024. 9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
Fritz mencontohkan, ketentuan menggunakan masker atau sarung tangan bagi petugas pemilu. Untuk itu memerlukan anggaran tambahan.
"Mereka melakukan verifikasi pemilih, harus pakai masker dan ikuti protokol kesehatan. Ya setidaknya harus ada hand sanitizer dan masker dan detailnya masih dalam pembahasan," tegasnya.
Hal senada disampaikan Bambang Suprioyono, akademisi dari Universitas Brawijaya. Dia mengatakan, dalam kondisi seperti ini, kinerja Bawaslu dituntut lebih cermat dan ekstra hati-hati.
Pertama, perlu lebih cermat karena esensi pengawasan adalah mengawasi sebelum Pilkada berlangsung, ketika Pilkada sedang berjalan dan hingga Pilkada berakhir. Sementara kinerja pengawasan harus memenuhi protokol kesehatan.
Kedua, perlu ekstra hati-hati karena semua komponen penyelenggara pemilu harus berusaha untuk menjamin agar semua kondisi fisik tetap sehat dan terbebas dari wabah. Sementara hingga saat ini pengentasan wabah masih berlangsung.
"Karena itu ada baiknya untuk diperhatikan dengan seksama terutama menyangkut ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, termasuk fasilitas pendukungnya, tentu hal ini membutuhkan dukungan pendanaan," kata Bambang.
Karena itu, dia menambahkan, akan lebih baik jikalau setelah dihitung dengan cermat, pemerintah bisa segera menetapkan anggaran tambahan perlindungan kesehatan dari wabah Covid-19 untuk penyelenggaraan Pilkada.
Anggaran tersebut dibutuhkan untuk pengadaan peralatan pelindung diri, khususnya para petugas KPU/Bawaslu daerah, dan pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pilkada antara lain gugus tugas pilkada kemendagri bersama lembaga lainnya seperti DPR RI dan DPD RI.
"Kepastian pendanaan tambahan sebaiknya segera diputuskan juga, untuk menjamin pelaksanaan Pilkada dengan baik," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Dalam anggaran penyelenggara pemilu itu ada anggaran pemilu untuk situasi Covid," kata Hasyim
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pilkada diatur dengan jelas dalam undang-undang.
Baca SelengkapnyaFasyankes (berupa) puskesmas dan rumah sakit, siaga 24 jam, pada tanggal 14-15 Februari 2024
Baca SelengkapnyaSampai saat ini KPU tengah melakukan harmonisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaDisetujui perihal 3 rancangan PKPU dan 3 rancangan Perbawaslu untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaTiga PKPU itu mengatur ihwal teknis kampanye hingga dana kampanye.
Baca SelengkapnyaMahfud mengingatkan anggota Polri mempersiapkan diri sejak ini mengantisipasi gangguan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaHasyim menjelaskan, sebetulnya aturan pencalonan ini sama dengan aturan Pemilu 2019, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU mengantisipasi pertarungan capres dan cawapres berlangsung dua putaran, kendati pendaftaran peserta Pilpres 2024 belum dibuka.
Baca SelengkapnyaPembatasan dana kampanye guna memastikan agar tidak berlebihan.
Baca SelengkapnyaIdham mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.
Baca Selengkapnya