Bawaslu Minta KPU Pertimbangkan Penggunaan Aplikasi Sirekap di Pilkada 2020
Merdeka.com - Ketua Bawaslu RI, Abhan meminta agar KPU kembali mempertimbangkan dengan matang terkait penggunaan aplikasi Sirekap pada Pilkada serentak 2020 nanti. Hal ini dikarenakan adanya potensi pelanggaran pada tahapan pungut, hitung dan rekapitulasi di Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan bulan Desember mendatang.
"Bawaslu mengapresiasi di tengah pandemi Covid ini untuk ada hal baru dalam penggunaan teknologi. Tapi memang ada beberapa catatan kami terkait dengan rencana penggunaan aplikasi sirekap ini," katanya dalam siaran langsung di akun Facebook KPU Republik Indonesia pada Rabu (11/11).
"Aplikasi Sirekap menjadi instrumen rekapitulasi hasil perhitungan suara, bukan lagi sebagai sarana informasi sebagaimana aplikasi Situng. Tentu ini yang dipilih oleh KPU tentu kita harus memperhatikan soal keterbatasan kemampuan penyelenggara di (tingkat) bawah dalam menggunakan teknologi dan ketersediaan sarana dan prasarana seperti internet, ponsel pintar, dan lain dapat menyebabkan terganggunya proses perhitungan dan rekapitulasi suara," tambah Abhan.
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Dimana Pemilu dan Pilkada diterapkan? Dalam sistem demokrasi, partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilihan pemimpin adalah salah satu kunci keberhasilan pemerintahan yang representatif dan akuntabel.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
Dia menyampaikan, 270 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak memiliki keadaan geografis dan kualitas sinyal internet yang berbeda. Salah satu daerah yang tidak memiliki akses internet yang maksimal adalah Padang tepatnya di Kabupaten Mentawai. Abhan mengingatkan, aplikasi yang berbasis internet akan menyebabkan permasalahan tersendiri di daerah-daerah tersebut.
Penggunaan Sirekap pada Pilkada 2020 juga mengharuskan SDM di berbagai tingkat TPS untuk bisa mempersiapkan gadget atau smartphone yang dapat mengunduh aplikasi Sirekap tersebut.
"Simulasi hitungan kami seperti ini, misalnya bahwa pada hari pemungutan suara mestinya seluruh jajaran KPPS dan tentu jajaran pengawas KPPS kami semua sudah stay, sudah siap dengan gadgetnya ada aplikasi Sirekap. Tapi bagaimana mekanisme untuk memastikan satu hari sebelum hari pemungutan bahwa semua KPPS dan pengawas TPS kami tentu di androidnya sudah harus ada aplikasi Sirekap," terangnya.
Setelah mengikuti simulasi penggunaan Sirekap, Abhan juga berpendapat aplikasi tersebut tidak mudah dan KPU harus mempertimbangkan betul-betul terkait masalah SDM dan waktu. Selain dari segi teknis, dia mengungkapkan, penggunaan Sirekap dapat menghambat proses penanganan pelanggaran pemilihan dari segi hukum.
"Kalau kami lihat, kami memahami, sirekap inikan artinya bahwa pengawas TPS maupun saksi peserta Pilkada ini tidak akan mendapat salinan yang eksemplar tadi. Tetapi mendapatkannya dengan bentuk digital yang mereka terima dengan barcode dan sebagainya, nanti baru mereka cetak sendiri," katanya.
Yang menjadi masalah adalah pada UU Pemilihan sendiri tidak mengenal salinan digital formulir. Seperti yang tercantum pada pasal 193 ayat (5) UU 10/2016 yang berbunyi setiap KPPS yang dengan sengaja tidak memberikan salinan 1(satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/sertifikat hasil penghitungan suara dipidana dengan pidana.
"Kalau ini (Sirekap) akan diterapkan, saya kira akan banyak kendala dan menjadi persoalan nanti soal penanganan pelanggaran dan sebagainya. Itu yang saya kira nanti ditinjau kembali oleh KPU jika seandainya memang Sirekap ini diterapkan. Saya kira harus dengan pemikiran yang matang dan ditinjau betul," tutup Abhan.
Reporter magang: Maria Brigitta Jennifer
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu mencatat Papua menjadi lokasi awan dalam tahapan Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara susulan salah satunya karena musibah banjir.
Baca SelengkapnyaBAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.
Baca SelengkapnyaSetelah Kaltim ditunjuk menjadi bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN), pembangunan jaringan telekomunikasi meningkat pesat.
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI telah memetakan tiga kategori kerawanan yang terjadi di Pilgub DKI Jakarta yaitu tinggi, sedang, dan rendah.
Baca SelengkapnyaOpenSignal merilis data terbaru per Oktober 2023 mengenai kondisi kecepatan internet seluler di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHasyim meminta anak buahnya memastikan semua data diunggah
Baca SelengkapnyaMK menilai sirekap justru menimbulkan permasalahan dalam Pemilu karena difungsikan sebagai alat bantu.
Baca SelengkapnyaKomisi II beralasan Pemilu harus semakin memudahkan dan menyenangkan untuk masyarakat.
Baca SelengkapnyaTiga kategori tersebut yakni indikator TPS rawan paling banyak terjadi, banyak terjadi, dan tidak banyak terjadi tetapi perlu diantisipasi.
Baca SelengkapnyaPada Pilkada 2020 terdapat 182 kepala desa menguntungkan salah satu paslon dan melakukan politik uang dan ditemukan pula 1.020 ASN tidak netral.
Baca SelengkapnyaData Perludem ada 21 PHPU di Papua Tengah yang didaftarkan ke MK
Baca Selengkapnya