Bawaslu minta lembaga pemantau Pemilu ditambah
Merdeka.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan berharap ada penambahan lembaga pemantau pemilu. Hal ini diungkapkannya dalam acara Diskusi Publik dengan tema 'Pemantauan Pemilu 2019'.
"Kami harap masih ada yang banyak untuk bisa bergabung di lembaga pemantau lain," katanya di Kantor Bawaslu RI, JL MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/7).
Menurut dia, keberadaan lembaga pemantau sejak awal tahapan pemilu memiliki posisi sangat strategis. Sebab, selain memantau mereka juga memiliki legal standing untuk memperkarakan sengketa Pemilu.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Kenapa ada syarat untuk menjadi pemilih di Pemilu? Namun, tidak semua elemen masyarakat bisa memberikan suara mereka. Setidaknya ada 6 (enam) syarat pemilih dalam Pemilu yang harus di dipenuhi oleh masyarakat untuk bisa memilih.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pengawasan pemilu di Indonesia? Dalam konteks Indonesia, aktor-aktor seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), partai politik, dan lembaga swadaya masyarakat memiliki peran dalam memastikan pemilu berjalan dengan baik dan adil.
-
Apa saja syarat untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024? Akan tetapi, syarat untuk menjadi pemilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Mengapa Panwaslu Pilkada 2024 penting? Panwaslu Pilkada 2024 memegang peranan penting dalam menjaga integritas dan kelancaran proses pemilihan.
Berita terbaru Pemilu selengkapnya di Liputan6.com
"Saya kira kehadiran pemantau sejak awal tahapan Pemilu sangat strategis," ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin juga berharap semakin banyak lembaga pemantau untuk Pemilu 2019 nanti. Lembaga pemantau sendiri pada Pemilu tahun 2014 berjumlah 14 lembaga.
"Kami harap makin banyak pemantau yang mendaftar. Di pemilu 2014 ada 14 dan kondisi waktu itu banyak lembaga survei," harapnya.
Dia mengatakan, lembaga pemantau Pemilu memiliki fungsi sebagai penguat demokrasi. Karena, kata dia, lembaga pemantau tidak hanya mengawasi peserta namun juga penyelenggara Pemilu.
"Teman-teman pemantau lah yang punya kewenangan dan kemampuan untuk melakukan pemantauan ke kami (Bawaslu) maupun KPU," kata Afifuddin.
Afifuddin menyebutkan saat ini telah ada beberapa pemantau pemilu yang terdaftar, seperti JPPR dan Perludem. Namun masih ada beberapa lembaga lainnya yang masih perlu diverifikasi sebelum resmi menjadi lembaga pemantau pemilu.
"Ada JPPR, Perludem, GMKI, Laskar Anti Korupsi Indonesia, dan Pijar Keadilan. Ada tiga yang perlu diverifikasi yakni KIPP, KAMMI, dan Universitas NU," sebutnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan bahwa terdapat beberapa persyaratannya untuk bisa terdaftar sebagai lembaga pemantau pemilu. Di antaranya adalah lembaga pemantau tidak boleh dari pihak yang berafiliasi dengan kandidat, harus berbadan hukum, memiliki sumber daya manusia (SDM) sendiri dan sumber dana mandiri.
Namun, kata Wahyu, jika persyaratan tidak ketat, justru akan menghasilkan lembaga pemantau yang tidak bertanggungjawab dan partisan.
"Sehingga, untuk lembaga pemantau yang tidak profesional akan sulit. Bagi sekelompok masyarakat yang sekadar berminat sulit untuk memenuhi persyaratan," ungkap Wahyu.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beberapa strategi pengawasan pemilu beserta tujuan dan langkah-langkahnya.
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan.
Baca SelengkapnyaBudi Setiyono menyampaikan tentang tata kerja Badan Pengawas Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pilkada diatur dengan jelas dalam undang-undang.
Baca SelengkapnyaPengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu.
Baca SelengkapnyaDisetujui perihal 3 rancangan PKPU dan 3 rancangan Perbawaslu untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBanyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilaporkan pihak Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaBawaslu memaparkan tujuh indikator kerawanan yang paling banyak terjadi di tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Selengkapnya