Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu minta lembaga pemantau Pemilu ditambah

Bawaslu minta lembaga pemantau Pemilu ditambah Ketua Bawaslu Abhan. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan berharap ada penambahan lembaga pemantau pemilu. Hal ini diungkapkannya dalam acara Diskusi Publik dengan tema 'Pemantauan Pemilu 2019'.

"Kami harap masih ada yang banyak untuk bisa bergabung di lembaga pemantau lain," katanya di Kantor Bawaslu RI, JL MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/7).

Menurut dia, keberadaan lembaga pemantau sejak awal tahapan pemilu memiliki posisi sangat strategis. Sebab, selain memantau mereka juga memiliki legal standing untuk memperkarakan sengketa Pemilu.

Orang lain juga bertanya?

Berita terbaru Pemilu selengkapnya di Liputan6.com

"Saya kira kehadiran pemantau sejak awal tahapan Pemilu sangat strategis," ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin juga berharap semakin banyak lembaga pemantau untuk Pemilu 2019 nanti. Lembaga pemantau sendiri pada Pemilu tahun 2014 berjumlah 14 lembaga.

"Kami harap makin banyak pemantau yang mendaftar. Di pemilu 2014 ada 14 dan kondisi waktu itu banyak lembaga survei," harapnya.

Dia mengatakan, lembaga pemantau Pemilu memiliki fungsi sebagai penguat demokrasi. Karena, kata dia, lembaga pemantau tidak hanya mengawasi peserta namun juga penyelenggara Pemilu.

"Teman-teman pemantau lah yang punya kewenangan dan kemampuan untuk melakukan pemantauan ke kami (Bawaslu) maupun KPU," kata Afifuddin.

Afifuddin menyebutkan saat ini telah ada beberapa pemantau pemilu yang terdaftar, seperti JPPR dan Perludem. Namun masih ada beberapa lembaga lainnya yang masih perlu diverifikasi sebelum resmi menjadi lembaga pemantau pemilu.

"Ada JPPR, Perludem, GMKI, Laskar Anti Korupsi Indonesia, dan Pijar Keadilan. Ada tiga yang perlu diverifikasi yakni KIPP, KAMMI, dan Universitas NU," sebutnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan bahwa terdapat beberapa persyaratannya untuk bisa terdaftar sebagai lembaga pemantau pemilu. Di antaranya adalah lembaga pemantau tidak boleh dari pihak yang berafiliasi dengan kandidat, harus berbadan hukum, memiliki sumber daya manusia (SDM) sendiri dan sumber dana mandiri.

Namun, kata Wahyu, jika persyaratan tidak ketat, justru akan menghasilkan lembaga pemantau yang tidak bertanggungjawab dan partisan.

"Sehingga, untuk lembaga pemantau yang tidak profesional akan sulit. Bagi sekelompok masyarakat yang sekadar berminat sulit untuk memenuhi persyaratan," ungkap Wahyu.

Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Strategi Pengawasan Pemilu Bawaslu, Wujudkan Demokrasi Jujur dan Adil
Strategi Pengawasan Pemilu Bawaslu, Wujudkan Demokrasi Jujur dan Adil

Beberapa strategi pengawasan pemilu beserta tujuan dan langkah-langkahnya.

Baca Selengkapnya
2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan
2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan

Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan.

Baca Selengkapnya
Tidak Ingin Kecolongan Dalam Pengawasan Pemilu, Kapolres Rohul Pimpin Bimtek Panwascam
Tidak Ingin Kecolongan Dalam Pengawasan Pemilu, Kapolres Rohul Pimpin Bimtek Panwascam

Budi Setiyono menyampaikan tentang tata kerja Badan Pengawas Pemilu 2024 ini.

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
UU Pilkada Serentak 2024 dan Poin Pentingnya, Perlu Diketahui
UU Pilkada Serentak 2024 dan Poin Pentingnya, Perlu Diketahui

Pelaksanaan Pilkada diatur dengan jelas dalam undang-undang.

Baca Selengkapnya
Usai Pilpres, Bawaslu Bersiap untuk Pilkada 2024
Usai Pilpres, Bawaslu Bersiap untuk Pilkada 2024

Pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Sepakati 3 Rancangan PKPU dan Perbawaslu untuk Pilkada 2024
Komisi II DPR Sepakati 3 Rancangan PKPU dan Perbawaslu untuk Pilkada 2024

Disetujui perihal 3 rancangan PKPU dan 3 rancangan Perbawaslu untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu
KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu

Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.

Baca Selengkapnya
Besok, DKPP Periksa Ketua KPU soal Dugaan Pelanggaran Akses Silon
Besok, DKPP Periksa Ketua KPU soal Dugaan Pelanggaran Akses Silon

Dalam kasus ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilaporkan pihak Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu DKI Petakan Kerawanan pada Pilkada Jakarta 2024
Bawaslu DKI Petakan Kerawanan pada Pilkada Jakarta 2024

Kerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ungkap Daftar Indikator Kerawanan yang Paling Banyak Terjadi di TPS
Bawaslu Ungkap Daftar Indikator Kerawanan yang Paling Banyak Terjadi di TPS

Bawaslu memaparkan tujuh indikator kerawanan yang paling banyak terjadi di tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Selengkapnya