Bawaslu, napi bebas bersyarat tidak sah jadi calon kepala daerah
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan calon kepala daerah yang tersangkut hukum termasuk yang berstatus bebas bersyarat, tidak bisa maju Pilkada.
"Nah kami sudah menyampaikan pendapat Bawaslu dan kembali menegaskan semalam melalui komunikasi lisan saya dengan ketua KPU, bahwa Bawaslu tidak mengubah pendapatnya dan sikapnya bahwa bebas bersyarat itu belum masuk kategori mantan terpidana, sehingga dia belum memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah. Itu sikap kami tetap seperti itu," kata Ketua Bawaslu Muhammad saat membuka rapat koordinasi persiapan pengawasan, pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Sabtu (14/11).
Bawaslu beralasan, penolakan tersebut berdasarkan surat Menteri Hukum dan HAM yang melarang seseorang yang tersangkut masalah hukum maju Pilkada.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Siapa yang bisa ikut Pilkada? Pilkada: Berfokus pada tingkat lokal, memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
"Kita sudah dapat penjelasan. Ada surat menteri yang terakhir. Dari menteri hukum yang menegaskan bahwa bebas bersyarat itu belum memenuhi syarat," tandasnya.
Sementara itu, Bawaslu mengingatkan kepada para petugas di lapangan harus bersikap netral dan tidak memihak salah satu pasangan calon.
"Kita minta petugas Bawaslu dan Panwaslu netral dalam menjalankan tugas di TPS," pinta Muhammad.
Dia menambahkan para petugas Bawaslu dan Panwaslu jangan menjadi bagian dari tim sukses salah satu calon Pilkada. Selain itu, Muhammad juga memintai mencatat setiap pelanggaran atau kecurangan selama kegiatan pemungutan suara di TPS berlangsung.
Rencananya, Bawaslu akan merekrut para guru dan mahasiswa untuk diperbantukan dalam pengawasan proses Pilkada serentak. Dia beralasan guru dan mahasiswa itu dianggap masih netral dan representasi masyarakat tidak memiliki kepentingan.
"Tentu kualifikasi perekrutannya secara umur dia sudah punya hak memilih. Lalu kemudian kita persiapkan menjadi pengawas TPS. Misalnya di Jawa Barat kemarin. Bawaslu Jabar menggandeng unsur Pramuka, lalu nanti ada juga dari unsur guru. Semua guru ini kita pastikan semuanya netral. Guru kan ada yang dari PNS ya," paparnya.
Muhammad mengaku perekrutan tersebut sudah berjalan dan nantinya akan dilatih untuk mengawasi proses Pilkada Serentak.
"Jadi ada pemantau yang mewakili kelompok masyarakat. Dalam peraturan MK itu ada pemantau. Itu dibenarkan," pungkasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaSyarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaPilkada Sumut 2024: PDIP Tak akan Terima Berkas Pendaftaran Bobby Nasution Karena Sudah Dipecat
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait capres dan cwapres tidak terlibat dalam kasus pelanggaran berat
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca Selengkapnya