Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu, napi bebas bersyarat tidak sah jadi calon kepala daerah

Bawaslu, napi bebas bersyarat tidak sah jadi calon kepala daerah Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan calon kepala daerah yang tersangkut hukum termasuk yang berstatus bebas bersyarat, tidak bisa maju Pilkada.

"Nah kami sudah menyampaikan pendapat Bawaslu dan kembali menegaskan semalam melalui komunikasi lisan saya dengan ketua KPU, bahwa Bawaslu tidak mengubah pendapatnya dan sikapnya bahwa bebas bersyarat itu belum masuk kategori mantan terpidana, sehingga dia belum memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah. Itu sikap kami tetap seperti itu," kata Ketua Bawaslu Muhammad saat membuka rapat koordinasi persiapan pengawasan, pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Sabtu (14/11).

Bawaslu beralasan, penolakan tersebut berdasarkan surat Menteri Hukum dan HAM yang melarang seseorang yang tersangkut masalah hukum maju Pilkada.

"Kita sudah dapat penjelasan. Ada surat menteri yang terakhir. Dari menteri hukum yang menegaskan bahwa bebas bersyarat itu belum memenuhi syarat," tandasnya.

Sementara itu, Bawaslu mengingatkan kepada para petugas di lapangan harus bersikap netral dan tidak memihak salah satu pasangan calon.

"Kita minta petugas Bawaslu dan Panwaslu netral dalam menjalankan tugas di TPS," pinta Muhammad.

Dia menambahkan para petugas Bawaslu dan Panwaslu jangan menjadi bagian dari tim sukses salah satu calon Pilkada. Selain itu, Muhammad juga memintai mencatat setiap pelanggaran atau kecurangan selama kegiatan pemungutan suara di TPS berlangsung.

Rencananya, Bawaslu akan merekrut para guru dan mahasiswa untuk diperbantukan dalam pengawasan proses Pilkada serentak. Dia beralasan guru dan mahasiswa itu dianggap masih netral dan representasi masyarakat tidak memiliki kepentingan.

"Tentu kualifikasi perekrutannya secara umur dia sudah punya hak memilih. Lalu kemudian kita persiapkan menjadi pengawas TPS. Misalnya di Jawa Barat kemarin. Bawaslu Jabar menggandeng unsur Pramuka, lalu nanti ada juga dari unsur guru. Semua guru ini kita pastikan semuanya netral. Guru kan ada yang dari PNS ya," paparnya.

Muhammad mengaku perekrutan tersebut sudah berjalan dan nantinya akan dilatih untuk mengawasi proses Pilkada Serentak.

"Jadi ada pemantau yang mewakili kelompok masyarakat. Dalam peraturan MK itu ada pemantau. Itu dibenarkan," pungkasnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?

Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera

Syarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Pilkada Sumut 2024: PDIP Tak akan Terima Berkas Pendaftaran Bobby Nasution Karena Sudah Dipecat
Pilkada Sumut 2024: PDIP Tak akan Terima Berkas Pendaftaran Bobby Nasution Karena Sudah Dipecat

Pilkada Sumut 2024: PDIP Tak akan Terima Berkas Pendaftaran Bobby Nasution Karena Sudah Dipecat

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara

MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
VIDEO: MK Tolak Permohonan Syarat Capres Tak Terlibat Pelanggar HAM & Penculikan Aktivis 1998
VIDEO: MK Tolak Permohonan Syarat Capres Tak Terlibat Pelanggar HAM & Penculikan Aktivis 1998

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait capres dan cwapres tidak terlibat dalam kasus pelanggaran berat

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi

KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya