Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Periksa Pelapor Prabowo soal Ucapan 'Tampang Boyolali'

Bawaslu Periksa Pelapor Prabowo soal Ucapan 'Tampang Boyolali' bawaslu. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Presidium Barisan Advokat Indonesia (Badi) Andi Syafrani telah diperiksa oleh Bawaslu RI terkait laporannya terhadap Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto terkait ucapan 'Tampang Boyolali'. Ia diperiksa bersama dengan tiga orang saksi lainnya yakni Sumarno, Tri Haryanto dan Kani Nurokhman.

"Sebagai pelapor saya dikonfirmasi tentang point-point yang saya laporkan, terutama faktanya bagaimana saya mengetahui. Kedua ini terkait dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu pada pasal mana, kita hadirkan di sini 3 orang saksi fakta karena memang adalah orang boyolali," kata Andi usai diperiksa Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/11).

"Serta menyaksikan langsung peristiwa di mana Pak Prabowo Subianto pada saat itu hadir dan menyampaikan pidatonya yang dianggap menyinggung perasaan orang Boyolali. Kami sampaikan tadi kami duga pernyataan itu mengandung penghinaan terhadap golongan dalam hal ini adalah orang Boyolali. Saya kira itu hal utama yang kami sampaikan," sambungnya.

Setelah dirinya bersama dengan tiga orang saksi lainnya diperiksa, ia pun ingin menghadirkan seorang saksi ahli. Hal itu untuk memberikan keterangan dan memperkuat laporan yang ia buat.

"Untuk ahli sedang kami persiapkan, kalau memang waktunya cukup kami hadirkan dalam beberapa ahli ke depan. Nanti kami mengusulkan ada 3, pertama ahli bahasa, kedua ahli antropologi dan ahli hukum pidana," ujarnya.

Ia pun menerangkan, pemeriksaan terhadap dirinya bersama dengan tiga orang lainnya baru tahap proses klarifikasi. Karena memang berdasarkan UU, Bawaslu diberikan waktu 14 hari untuk bekerja atas laporannya itu.

"Kemudian setelah itu akan diplenokan di Gakkumdu untuk memberikan langkah selanjutnya, apakah ini telah memenuhi unsur ini sebagai sebuah pelanggaran pemilu. Kami harap ini bisa diputuskan secara obyektif sehingga harapnya laporan ini bisa berlanjut terus," terangnya.

Sementara itu, Sumarno mengaku saat di dalam hanya dimintai keterangan sesuai dengan apa yang ia lihat dan dengar dari awal sampai berakhirnya acara yang dihadiri oleh Capres nomor urut 02.

"Kebetulan saya di seberang jalan di tempat itu, tetapi sebenarnya ya tidak utuh. Tetapi saya tahu ada kegiatan Prabowo datang untuk meresmikan posko badan pemenangan pemilu Prabowo-Sandi," ujar Sumarno.

"Kalau (mendengar perkataan) itu saya tidak tahu, yang tahu nanti pak Kanino Nurokhman. Kami dimintai keterangan sesuai yang kami lihat dan tahu ya kamu sampaikan apa adanya, tidak dikurangi tidak dilebihkan," tambahnya.

Kani Nurokhman pun menrangkan, tentang apa yang disampaikan oleh Prabowo saat sedang berpidato di depan para pendukungnya. "Yang saya tahu pak Prabowo Subianto pidatonya kalau Jakarta itu banyak hotel mewah. Tetapi sebelum masuk hotel diusir karena bukan tampang orang kayak, setelah itu ya ini tampang Boyolali itu saja. Sebagai warga Boyolali saya terhina," terang Kani.

Seperti diketahui, Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Barisan Advokat Indonesia (BADI) perihal ucapan 'Tampang Boyolali'. Meski Prabowosudah meminta maaf, BADI menganggap candaan yang dilontarkan capres nomor urut 2 tersebut memiliki unsur SARA.

"Kami memberikan laporan ini untuk memastikan apakah benar ini adalah sebuah pelanggaran atau bukan, biar ini tidak berlarut dan kemudian ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua," ujar Ketua Presidium BADI, Andi Syafrani di Bawaslu, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Menurut Andi, unsur SARA terkait golongan ini dimuat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu No. 7/2017. Pasal tersebut menyatakan larangan peserta atau tim kampanye menyuarakan penghinaan terhadap seseorang, golongan, agama, ras, serta peserta pemilu lainnya.

"Kita ingin pemilu berjalan dengan damai, santai, bahkan penuh dengan candaan. Tapi tentu candaan yang tidak berbau SARA,” kata dia.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Blak blakan Soal Peluang Hadirkan Jenderal Polisi Ke MK
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Blak blakan Soal Peluang Hadirkan Jenderal Polisi Ke MK

Ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis blak-blakan, mengenai dugaan kecurangan pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Reaksi Mabes Polri Jawab Rencana TPN Ganjar Datangkan Kapolda di Sidang MK
VIDEO: Reaksi Mabes Polri Jawab Rencana TPN Ganjar Datangkan Kapolda di Sidang MK

Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Blak-blakan Soal Peluang Hadirkan Jenderal Polisi Ke MK
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Blak-blakan Soal Peluang Hadirkan Jenderal Polisi Ke MK

Ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis blak-blakan, mengenai dugaan kecurangan pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres

Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Belum Ada Laporan soal Umpatan Prabowo, Jika Terbukti Bisa Masuk Pidana Pemilu
Bawaslu: Belum Ada Laporan soal Umpatan Prabowo, Jika Terbukti Bisa Masuk Pidana Pemilu

Kegeraman Prabowo hingga mengucapkan "dia pintar atau goblok" itu disampaikan dalam acara Konsolidasi relawan Prabowo-Gibran di GOR Remaja.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Capres Menghina Lawan Bisa Kena Pidana
Bawaslu: Capres Menghina Lawan Bisa Kena Pidana

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).

Baca Selengkapnya
VIDEO: JK Bilang Bagus Anies Dilaporkan soal Lahan Prabowo: Itu Data Disampaikan Jokowi
VIDEO: JK Bilang Bagus Anies Dilaporkan soal Lahan Prabowo: Itu Data Disampaikan Jokowi

Menurut JK, alangkah baiknya bila Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut

Baca Selengkapnya
Kapolri Izinkan Kapolda jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024 di MK: Kita Lihat Kapoldanya Siapa
Kapolri Izinkan Kapolda jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024 di MK: Kita Lihat Kapoldanya Siapa

"Saya justru menunggu namanya siapa ya," kata Kapolri.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Kubu Prabowo Cecar Saksi Ahli Amin | Serda Adan Bunuh Casis TNI AL & Kuras Harta Keluarga
TOP NEWS: Kubu Prabowo Cecar Saksi Ahli Amin | Serda Adan Bunuh Casis TNI AL & Kuras Harta Keluarga

Dalam sidang, saksi ahli dari dihadirkan tim hukum Timnas Anies-Muhaimin dicecar pertanyaan tim hukum Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Segera Putuskan Kasus Video Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin: Sudah Dapat Titik Temu
Bawaslu Segera Putuskan Kasus Video Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin: Sudah Dapat Titik Temu

Jika dalam penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjuti-nya sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya