Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Pertanyakan Alasan Polisi Setop Kasus Pelanggaran Pemilu Ketua PA 212

Bawaslu Pertanyakan Alasan Polisi Setop Kasus Pelanggaran Pemilu Ketua PA 212 Slamet Ma'arif jadi tersangka. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mempertanyakan alasan polisi menghentikan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang menjerat Ketua PA 212 Slamet Ma'arif. Menurutnya, proses pemeriksaan di Sentra Penegak Hukum Terpadu atau Gakumdu secara berjenjang sudah kuat mengindikasi adanya pelanggaran.

"Kalau kemudian saat ini SP3, mestinya dalam pemahaman yang ideal bahwa ketika suatu kasus sudah dibahas sejak awal oleh tiga lembaga (Bawaslu, Kejaksaan, Polri), kemudian SP3 itu balik lagi awalnya kenapa itu?," tanya Abhan kepada wartawan, Selasa (26/2).

"Kalau (awalnya) sudah tahu lemah jangan lanjut, kalau tahu kuat ayo lanjut kira-kira itu kan. Kalau itu (dihentikan) ya mohon tanyakan saja ke sana (polisi)," lanjut Abhan heran.

Orang lain juga bertanya?

Abhan menjelaskan, mekanisme penanganan pelanggaran pidana Pemilu bukan otoritas institusinya saja tetapi melewati proses di Sentra Gakumdu. Jika dugaan pelanggaran merupakan sebuah temuan Bawaslu, maka pihaknya yang menyertakan data. Sebaliknya, kalau itu laporan dari masyarakat menjadi kewenangan pihak pelapor untuk bukti terkait.

"Pengumpulan bukti lain dan fakta-fakta hukum penting yang ada pada pembahasan di Sentra Gakumdu ada berbagai tahap, tahap 1,2 dan 3. Jadi dalam hal konteks penyidikan, Bawaslu koordinasi misalnya kurang bukti, diklarifikasi mana (kurangnya), baru hadirkan (pihak terduga)," terang Abhan.

Dia mengungkap penghentian kasus seperti Slamet Ma'arif bukan kali pertama. Sebelumnya, terjadi hal serupa di Manado. Namun, dia mengaku tak mengingat persis detil kasus tersebut.

"Jadi sebetulnya kalau ketika banyak hal di awal sudah dituangkan dalam berita acara pembahasan sentra gakkumdu tahap 1,2, 3 clear, kemudian di tengah jalan ada apa (SP3), kemudian ya saya enggak tahu ya Wallahualam, mohon bisa dikonfirmasi ke kepolisian," tandasnya.

Sebelumnya, kasus pelanggaran Pemilu yang menyeret Slamet di SP3. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Tri Atmaja, ada tiga hal mendasari penghentian kasus ini. Pertama dari penafsiran makna kampanye yang berbeda-beda dari para ahli pidana dan KPU. Karenanya, polisi tidak bisa melimpahkannya ke kejaksaan.

Kedua, yakni unsur niat atau mens rea belum bisa dibuktikan. Hal ini berkait dengan ketidakhadiran Slamet Ma'arif menjalani proses pemeriksaan yang hanya bertenggat waktu 14 hari. Ketiga, hal-hal tersebut sudah disepakati dengan Sentra Gakumdu secara bersama.

Reporter: M Radityo

Sumber : Liputan6.com

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Gibran Diperiksa, TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP
Tak Terima Gibran Diperiksa, TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP

Pelaporan tersebut dilakukan karena TKN Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Laporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).

Baca Selengkapnya
Besok, DKPP Periksa Ketua KPU soal Dugaan Pelanggaran Akses Silon
Besok, DKPP Periksa Ketua KPU soal Dugaan Pelanggaran Akses Silon

Dalam kasus ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilaporkan pihak Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Akui Ada Penggelembungan Suara ke PSI dan Partai Lain, Ini Respons Gerindra
Bawaslu Akui Ada Penggelembungan Suara ke PSI dan Partai Lain, Ini Respons Gerindra

Gerindra merespons adanya penggelembungan suara terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Selengkapnya
Bawaslu Sumsel Temukan Pemilih Mencoblos Lebih dari 1 Kali Terjadi di 4 TPS
Bawaslu Sumsel Temukan Pemilih Mencoblos Lebih dari 1 Kali Terjadi di 4 TPS

Andika meminta Bawaslu dan Gakkumdu Sumsel segera mengambil langkah cepat.

Baca Selengkapnya
TKD Ganjar-Mahfud Sebut Megawati Dukung Hak Angket Pemilu Bukan untuk Memakzulkan Jokowi
TKD Ganjar-Mahfud Sebut Megawati Dukung Hak Angket Pemilu Bukan untuk Memakzulkan Jokowi

Todung menyampaikan, dugaan kecurangan Pemilu 2024 terjadi sejak masa prapencoblosan hingga setelah pencoblosan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Proses Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim
Bawaslu Pastikan Proses Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim

Perihal adanya informasi jika hal itu perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau pusat, Bagja pun ingin informasi itu didasari dengan bukti.

Baca Selengkapnya
Ketua Bawaslu Akui Ada Penggelembungan Suara PSI: Bukan Hanya Satu Partai
Ketua Bawaslu Akui Ada Penggelembungan Suara PSI: Bukan Hanya Satu Partai

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu 2024 tidak hanya dialami PSI.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya
Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya

Bawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas

Baca Selengkapnya
Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi
Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi

Bawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
OSO Soal Ganjar-Mahfud Kalah di Quick Count: Ada Banyak UU yang Dilanggar, Ngerti Enggak?
OSO Soal Ganjar-Mahfud Kalah di Quick Count: Ada Banyak UU yang Dilanggar, Ngerti Enggak?

Ketum Hanura OSO menilai, banyak undang-undang yang dilanggar di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya